Palembang
– Gubernur Sumsel,
H Alex Noerdin secara resmi mengukuhkan Forum Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (FPPLH) Provinsi Sumsel di Griya Agung Palembang. Selasa
(18/8). Disamping mengukuhkan FPPLH, orang nomor satu di Sumsel tersebut juga
menandatangani MoU tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup antara Pemerintah
dengan Pelaku Usaha/Kegiatan.
Dalam
sambutannya, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan
yang ada di Sumsel ini adalah perusahaan yang ikut membangun Sumsel tapi
pembangunan tersebut harus berkelanjutan. Oleh karena itu, lingkunganpun harus dijaga.
“Jadi
Forum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (FPPLH) Provinsi Sumsel
yang baru saja dikukuhkan ini mempunyai tanggung jawab yang besar bagaimana
membangun dan juga sekaligus menjaga lingkungan. Bagaimana mengekspolitasi SDA
tapi lingkungan tetap terpelihara itulah pembangunan yang berkelanjutan” ucap
Alex.
Sambungnya,
Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri
atau perusahaan sendiri. Harus dilaksanakan oleh seluruh stake holders tapi
yang menjadi permasalahannya sekarang adalah koordinasi.
Tambah
Alex, sekarang kita sedang menghadapi masalah besar yaitu kekeringan. Sedangkan
kita mempunyai kewajiban untuk meningkatkan surplus besar 1 juta ton tahun ini
dalam musim kekeringan ini.
“Kita
sedang menghadapi masa yang sulit, dolar semakin naik, ekonomi melambat, dll. Saya
ingin forum ini menjadi suatu forum antar Pemerintah dengan perusahaan. Jadi bisa
lebih lebar misalnya ada yang diusulkan untuk solusi suatu masalahkan, silahkan
kita diskusikan bersama” ajak Alex.
Sementara
itu Kepala Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Lukitariati,
M.Si mengatakan tujuan dibentuknya
FPPLH ini yaitu diharapkan dengan adanya forum ini akan terwujud koordinasi dan
sinergi antar stake holder dalam
pengelolaan lingkungan hidup dan juga memicu inspirasi pengeloaan lingkungan
hidup bagi kegiatan usaha yang lain serta sebagai jembatan antara Pemerintah
dan pelaku usaha dalam penetapan program lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar