Kamis, 20 Agustus 2015

FPPLH Sumsel Dikukuhkan


Palembang – Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin secara resmi mengukuhkan Forum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (FPPLH) Provinsi Sumsel di Griya Agung Palembang. Selasa (18/8). Disamping mengukuhkan FPPLH, orang nomor satu di Sumsel tersebut juga menandatangani MoU tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup antara Pemerintah dengan Pelaku Usaha/Kegiatan.
 
Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel ini adalah perusahaan yang ikut membangun Sumsel tapi pembangunan tersebut harus berkelanjutan. Oleh karena itu, lingkunganpun  harus dijaga.

“Jadi Forum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (FPPLH) Provinsi Sumsel yang baru saja dikukuhkan ini mempunyai tanggung jawab yang besar bagaimana membangun dan juga sekaligus menjaga lingkungan. Bagaimana mengekspolitasi SDA tapi lingkungan tetap terpelihara itulah pembangunan yang berkelanjutan” ucap Alex.

Sambungnya, Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau perusahaan sendiri. Harus dilaksanakan oleh seluruh stake holders tapi yang menjadi permasalahannya sekarang adalah koordinasi.

Tambah Alex, sekarang kita sedang menghadapi masalah besar yaitu kekeringan. Sedangkan kita mempunyai kewajiban untuk meningkatkan surplus besar 1 juta ton tahun ini dalam musim kekeringan ini.

“Kita sedang menghadapi masa yang sulit, dolar semakin naik, ekonomi melambat, dll. Saya ingin forum ini menjadi suatu forum antar Pemerintah dengan perusahaan. Jadi bisa lebih lebar misalnya ada yang diusulkan untuk solusi suatu masalahkan, silahkan kita diskusikan bersama” ajak Alex.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Lukitariati, M.Si mengatakan tujuan dibentuknya FPPLH ini yaitu diharapkan dengan adanya forum ini akan terwujud koordinasi dan sinergi antar stake holder  dalam pengelolaan lingkungan hidup dan juga memicu inspirasi pengeloaan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha yang lain serta sebagai jembatan antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam penetapan program lingkungan hidup. 

Tidak ada komentar: