Palembang:
Hak
paten pempek dan songket kini resmi dimiliki Palembang. Surat hak cipta dari
Kementerian Hukum dan HAM RI kini dipegang Pemkot Palembang.
Selain
itu, Palembang juga berhasil mematenkan 71 motif songket, 10 motif tenun
tajung, 14 motif tenun blongsong, 4 motif tenun jumputan, dan batik
Palembang.
Paten
pempek, songket dan sejumlah hasil kebudayaan Palembang ini telah dikeluarkan
Kementerian Hukum dan HAM per 1 Agustus 2014. Setahun
sebelumnya memang telah didaftarkan.
Setelah resmi dikeluarkan, hak jangka pelindungan akan
diberlakukan hingga 50 tahun kedepan sejak hak paten tersebut dikeluarkan.
"Kami
pastikan pempek, motif songket, dan makanan lainnya tidak akan diklaim daerah
lain sebagai hasil kebudayaannya. Pasca ini, tidak akan ada lagi pempek Lampung
atau Jambi. Kalaupun ada makanan yang sama, tidak bisa disebut pempek,"
jelas Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang H Harnojoyo,Selasa (25/8).
"Jadi kalau ada motif songket atau pempek dan bolu yang
diakui kota luar harus mendapat izin dari Pemkot Palembang, dan harus membayar
royalti jika memang ada yang memakainya," imbuhnya.
Kini surat
hak cipta tersebut telah selesai dan diambil oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hefni, Jumat (21/8) lalu.
Sebelumnya,
status pempek memang sempat menjadi polemik antara Palembang dan Jambi.
Begitupun songket, juga sempat menjadi rebutan dengan daerah tetangganya itu.
Sempat terjadi saling klaim.
Akhirnya,
kuliner khas Palembang yang terbuat dari ikan dan terigu dan telah dikenal
luas, yakni pempek berhasil dipatenkan Palembang.
Dalam
surat tersebut ditetapkan 12 jenis pempek sebagai hasil budaya masyarakat yang berasal dari Palembang. Diantaranya,
yakni pempek panggang, pempek telok, dan tekwan.
Dengan
dipatenkannya pempek, motif songket, serta serta puluhan makanan khas lainnya
di Palembang, maka semua hasil budaya rakyat tersebut tak dapat diakui daerah
lain.(sir)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar