Minggu, 12 Oktober 2008

advokat

KAI Sumsel Terbentuk

Palembang:

KONGRES Advokat Indonesia (KAI) diharapkan menjadi wadah pemersatu advokat Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai lembaga legalitas dan formalitas.
Ketua DPD KAI Sumsel H Dahlan Kadir mengajak advokat yang di Sumsel untuk bersatu mewujudkan penegakan hukum. Dia berharap, seluruh advokat di Sumsel merapatkan barisan dalam menegakan supremasi hukum tanpa membeda-bedakan organisasi advokat. Hal itu guna mensinergikan penegakan hukum dan penyuluhan hukum di daerah. “Advokat yang tergabung dalam KAI diharapkan menjadi pilar terdepan dalam penegakan hukum,”ujarnya seusai dilantik Presiden DPP KAI Indra Sahnun Lubis di Hotel Horison, Palembang, akhir pekan lalu.

Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis menuturkan, profesi advokat saat ini menginginkan perubahan dalam penegakan hukum.Karena itu,advokat harus mampu menunjukkan pembelaan yang benar terhadap kepentingan hukum. “Kita harus berpikir positif terhadap organisasi advokat serta berkompetisi secara sehat.Artinya, setiap organisasi diharapkan melahirkan advokat yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,”katanya.Dia berharap, pelantikan pengurus DPD KAI Sumsel ini dapat menjadi sarana mempererat tali persatuan para advokat di Sumsel dalam rangka menegakkan supremasi hukum.

Saat pelantikan, tampak hadir sejumlah Vice President KAI,seperti Todung Mulya Lubis, Tommy Sihotang, Sekretaris Jenderal Roberto Hutagalung,serta sejumlah pengurus DPP, termasuk ratusan advokat Sumsel. Hadir pula Sekretaris Daerah Sumsel Musyrif Suwardi, Gubernur Sumsel terpilih H Alex Noerdin, Kepala Pengadilan Tinggi Palembang Rusman Dany SH,Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Mochammad Sochib, Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi,dan sejumlah tokoh masyarakat.
(sir)

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675