Selasa, 07 Oktober 2008

narkoba

*Buka Pengobatan Pencandu Narkoba

Polisi Ungkap Pengedar Narkoba Antarpulau

Palembang:

Jajaran Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (7/10) membongkar dan membekuk dua tersangka pengedar narkoba Jakarta–Aceh–Palembang. Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kepala Unit (Kanit) I Satuan I Kompol Syahril Musa di Hotel Twin Star di kawasan Km 14,Jalan Raya Palembang–Betung.

Kedua tersangka,yakni Ari Ahmad (29), warga Gang Reuna Tengah I,RT03/19, Kelurahan Sadang Serang,Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat; dan Multazam ( 26), warga Jalan Prof M Yamin,RT 05/02,Wonosari, Prabumulih Barat. Saat ditangkap, mereka tidak memberikan perlawanan. Selain berhasil membekuk kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1.300 butir ekstasi warna krim berlogo Mercy senilai Rp97,5 juta. Polisi pertama kali menangkap Multazam saat bertransaksi di depan hotel. Dari tangan tersangka ditemukan 500 butir ekstasi.Dalam pengembangan, polisi kemudian berhasil membekuk Ari yang berada di dalam kamar hotel tempatnya menginap.
Pengobatan Pencandu Narkoba

Saat diinterogasi petugas, Ari dan Multazam mengaku kalau barang haram yang ditemukan polisi itu memang milik mereka. Tersangka Multazam mengaku, untuk melancarkan aksinya dan menghindari polisi, dia berpura-pura membuka pengobatan alternatif khusus untuk mengobati pencandu narkoba. Tersangka yang berasal dari Aceh,ini juga mengaku pernah membuka klinik pengobatan alternatif di Desa Babat Toman,Musi Banyuasin (Muba),Lubuklinggau, dan Prabumulih. Bahkan, saat ini dia juga berdomisili di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin. Menurut tersangka, saat membuka klinik pengobatan alternatif, dirinya menggunakan nama Tabib Muda Azam Al-Nafis. Dengan menggunakan modus pura-pura sebagai tabib, aksi tersangka nyaris tidak terendus polisi. Dia dengan mulus melancarkan aksinya mengedarkan ekstasi kepada “pasien”–– istilah pembeli ekstasi. Selain itu, untuk menghindari polisi, tersangka mengaku sering berpindah-pindah tempat. Tersangka Multazam mengaku mendapat barang terlarang itu dari teman satu kampungnya berinisial A yang kini tinggal di Jakarta. ”Sistem pembayarannya dilakukan melalui transfer rekening bank setelah barang laku terjual,”ujarnya. Untuk satu butirnya, dia beli dari A dengan harga Rp70.000 dan dijual lagi seharga Rp75.000 per butir.

Direktur (Dir) Narkoba Polda Sumsel Kombes Polisi Nugroho Aji Wijayanto didampingi Kasat I Narkoba AKBP Ismail Zahara,kepada wartawan mengungkapkan, kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Menurut dia, kedua tersangka selama ini telah menjadi target operasi (TO) polisi. Setelah dilakukan penyelidikanselamasatubulanpenuh, mereka akhirnya ditangkap. ”Tersangka Multazam berperan mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Sumsel, sedangkan tersangka Ari Ahmad bertugas sebagai kurir yang membawa ekstasi dari Jakarta ke Palembang. Setelah tiba di Palembang, tersangka Multazam lalu menjual ekstasi kepada pelanggannya,” ujar Nugroho. (sir)

Tidak ada komentar: