Kamis, 13 Agustus 2009

Larasita diwarnai pungli



Pembuatan Sertifikat Larasita Diwarnai Pungli

Palembang, Sinar Harapan

Layanan rakyat untuk sertifikat tanah (Larasita) di Palembang diwarnai lambannya pelayanan dan pungutan liar (pungli).


Puluhan warga di Kecamatan Kemuning Kamis (13/8) mengeluhkan layanan pengurusan sertifikat yang diselenggarakan BPN bertempat di kantor camat sejak pekan lalu. Mobil dan petugas Larasita dari BPN Kota Palembang tidak menepati jadwal buka pukul 09.00.
Puluhan warga itu menunggu sejak pagi dan belum dapat mengajukan permohonan sertifikat karena petugas belum datang sampai pukul 12.00. Komar, salah seorang warga, mengatakan, BPN Palembang semestinya serius menjalankan program yang diselenggarakan pemerintah itu.
"Kami menunggu di sini tanpa kepastian sejak pagi. Ini bukan kali ini saja, tapi sudah sejak Selasa pekan lalu," katanya.
Selain itu warga juga mengeluhkan adanya pungutan yang ditetapkan petugas. Besarnya mencapai Rp 100.000 per pemohon.

Awalnya warga juga tidak menyadari kalau telah terjadi pungli. Soalnya untuk mengajukan permohonan, mereka diharuskan membayar blanko pendaftaran Rp 25.000.

“Itu pun tanpa tanda terima. Lalu, setelah blanko disiapkan, saat pendaftaran dan penyerahan berkas, kami dimintai biaya Rp 850.000. Rinciannya, untuk pengukuran Rp 281.000, transportasi pengukuran Rp 50.000, panitian pemeriksa tanah Rp 343.640, tranfortasi panitia Rp 50.000, dan pendaftaran tanah Rp 25.000,” ujar seorang warga.

Beberapa warga juga sempat protes. Karena ternyata setelah ditotal ternyata biaya tersebut hanya Rp 745.000. Warga juga merasa aneh karena di tanda terima memang tidak dituliskan jumlah biaya.

Jumadil, petugas di loket menjelaskan bahwa memang sengaja dilebihkan biaya tersebut untuk biaya dan lain-lain. Sementara untuk blanko pendaftaran, memang biaya yang ditetapkan koperasi.

Warga tetap tidak puas. Mereka sebagian membayar sesuai yang diminta. Pemantauan di lapangan, warga terlihat sangat kecewa. Apalagi, petugas memang terkesan ogah melayani setelah diprotes soal selisih biaya.

Informasi yang didapat, program ini sebelumya sudah dilaksanakan di enam kecamatan dan sudah ada 450 pemohon. "Ada kemungkinan, 450 pemohon sebelumnya ini pun dikenai Rp 100 ribu selisih antara tertera di tanda terima dan yang harus dibayar. Kalikan saja, berapa jumlahnya," ujar warga lainnya.

Kepala Seksi Layanan dan Perberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang H Helawani Rabu (12/8) membantah kalau ada pungli.
Ketika dikonfirmasi di kantornya, dia menyatakan bahwa sudah ditegaskan bahwa Larasita justru dimaksudkan agar pembuatan sertifikat bisa menjadi lebih mudah dan murah.

Disebutkannya dari 7 kecamatan sudah tercatat 450 warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.

Program ini sendri dimaksukan mempermudah dan mempermurah serta mempersingkat waktu penyelesaian pembuatan sertifikat. Karena selama ini ada anggapan di masyarakat bahwa membuat sertifikat itu lama, sulit, berbelit-belit dan mahal.

”Karenanya dengan program ini, diharapkan semaki banyak tanah yang bersertifikat,” ujarnya.

Program ini di Palembang, baru merupakan uji coba. Dengan menggunakan 1 unit mobil layanan. Di mobil layanan inilah, satu tim disiapkan mendatangi warga untuk mempermudah membuat sertifikat.

Saat in, menurutnya, larasita sudah dilaksanakan di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, SU (II), Kertapati, Plaju, Sematang Borang, Sako, dan terakhir saat ini sedang berlangsung di Kecamatan Kemuning.
Hanya saja, dia tidak bisa menjelaskan ketika dijelaskan keberatan warga adalah soal mereka membayar tidak sesuai dengan besarnya biaya yang tertulis. ”Nanti akan kami klarifikasi. Akan dicek ke lapangan dulu,” ujarnya. (sir)

Tidak ada komentar: