http://www.sinarharapan.co.id/content/read/puluhan-perokok-terjaring-razia/
PALEMBANG - Menciptakan Palembang tanpa asap rokok, Satpol PP Palembang menggelar razia terhadap perokok di jalan protokol dan mal. Hasilnya, puluhan warga yang tertangkap tangan sedang merokok disidang tipiring (tindak pidana ringan), Selasa (11/10).
Kepala Satpol PP Palembang Aris Saputra di sela-sela razia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009, perokok yang tertangkap tangan melanggar hanya dikenai sanksi membuat pernyataan.
“Tapi ini bukan soal besar kecilnya denda, tapi memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka tidak merokok sembarangan, termasuk membuang sampah di tempat-tempat terlarang,” ujar Aris.
Beberapa perokok yang terjaring menyatakan, setuju-setuju saja perda diterapkan, tetapi semestinya ada sosialisasi. “Saya sama sekali tidak tahu kalau di sini dilarang merokok,” ujar Aminudin, warga Plaju yang terkena razia saat akan membeli alat-alat motor.
Perda Pemerintah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Larangan Merokok pada tempat tertentu memang dinilai masyarakat setempat masih kurang sosialisasi.
Kepala Dinas Kesehatan Palembang Gema Asiani menegaskan, saat pelaksanaan SEA Games nanti, Palembang akan dinyatakan sebagai kawasan bebas rokok. “Kami sudah ada payung hukum, Perda Nomor 7 Tahun 2009 yang telah diberlakukan sejak Mei 2010,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar