Selasa, 09 November 2010

Dualisme Plh Bupati Muba Gubernur: Masak Bupati Ngangkat Bupati

Palembang:

Polemik dualisme Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba saat bupati dan wakil bupati definitif naik haji ditanggapi dingin oleh Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.

Menurut mantan Bupati Muba ini, ”Kan aneh, masak bupati kok bisa ngangkat bupati. Itu saja,” ujarnya singkat ketika ditemui usai melepas pengiriman bantuan untuk bencana Merapi, Selasa pagi (10/9) di Halaman Kantor Gubernur Sumsel.


Sebelumnya, Wagub H Eddy Yusuf menilai langkah yang diambil Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari yang mengeluarkan surat keputusan (SK) No 820/2195/BKD. Diklat/ 2010 terkait penunjukkan Asisten III Setda Muba Yuliansyah sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Muba menyalahi prosedur.

”Kalau penunjukkan Plh Bupati yang berhak menunjuk adalah Gubernur, bukan bupatinya. Sudah jelas aturannya dalam administrasi pemerintah bahwa Gubernur itu wakil dari pemerintah pusat di daerah.Gubernur bisa menunjuk langsung Plh bupati yang diketahui Mendagri atau pemerintah pusat,” ungkap Eddy Yusuf di ruang kerjanya kemarin.

Eddy menegaskan, saat ini Plh yang benar adalah sesuai SK Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan tidak ada dualisme kepemimpinan Plh di Pemkab Muba. Untuk itu, Eddy mengimbau jajaran Pemkab Muba mematuhi aturan yang berlaku.

”Kita semua tahu bahwa Bupati dan Wakil Bupati Muba pergi haji. Seharusnya bupati sebelum pergi haji lapor atau mengusulkan nama Plh.Apakah Plh Sekda-nya atau siapa. Nanti menyetujui atau mengeluarkan SK penetapan Plh Bupati Muba kembali ke Gubernur Sumsel,”tandasnya.

Hal senada disampaikan PltSekda Provinsi Sumsel Yusri Effendi Ibrahim. Menurutnya, Plh Bupati Muba yang sah adalah Ikhwanuddin sesuai surat keputusan Gubernur Sumsel. ”Kalau secara aturan, jika bupati menunaikan haji maka wabup menjadi Plh bupati.Gubernur Sumsel merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat berhak memiliki kewenangan mengeluarkan SK penunjukkan Plh Bupati Muba,” tandasnya kemarin.

Benar

Sementara itu, Ketua DPRD Muba Uzer Effendi mengakui surat keputusan(SK) Bupati Muba H Pahri Azhari yang menunjuk H Yulianyah (Asisten III) sebagai Plh Bupati Muba.”SK yang dikeluarkan Bupati Muba dasar pembuatannya jelasdan sesuai petunjuk Kemendagri. Artinya SK yang dikeluarkan bupati ada dasarnya.Tidak harus gubernur yang menunjuk Plh Bupati, cukup Bupati saja,”ujarnya kemarin Menurutnya, penunjukkan Ikhwanudin yang dilakukan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai Plh Bupati Muba dianggap bermasalah. Pasalnya, Ikhwanudin merupakan pegawai Pemkab Muba yang dianggap bermasalah sehingga ditugaskan di Pemprov Sumsel oleh Gubernur.

”Jadi saat ditarik ke Pemprov Sumsel,Ikhwanudin tidak melalui prosedur administrasi. Artinya ketika ditunjuk menjadi Plh Bupati Muba dianggap bermasalah,” jelas Uzer. Sedangkan Plh Bupati Muba Ikhwanudin yang ditunjuk Gubernur Sumsel, hingga kemarin tetap berkantor di lingkungan Pemkab Muba.Hanya saja, dia tidak memiliki ruang kerja layaknya pejabat Pemkab Muba.

Berdasarkan informasi, Ikhawanuddin, kemarin melakukan kunjungan kerja(Kunker) ke Desa Sarake Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba untuk melihat langsung kondisi jalan yang putus yang menghubungkan Muba dengan Lubuk Linggau. Hanya saja kunker yang dilakukan Ikhwanudin tanpa diikuti pejabat Pemkab Muba. (sir)

Tidak ada komentar: