Minggu, 07 November 2010

Mobil Dinas Wawako Palembang Salahi Aturan

Seputar Indonesia, Monday, 08 November 2010

PALEMBANG– Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang,Fatahillah Chan menilai mobil dinas (mobnas) yang digunakan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang,Romi Herton melanggar dua aturan,yakni Permendagri 7/2006 dan Keppres 80/2003.

Menurut Fatahillah, dalam lampiran pasal 14 permendagri 7/ 2006 ditegaskan mobnas yang digunakan wali kota berkapasitas 2.500 cc untuk kendaraan jenis sedan dan 3.200 cc untuk jenis jeep. Sedangkan wakil wali kota atau wakil bupati kapasitas silindernya maksimal 2.200 cc untuk jenis sedan dan 2.500 cc untuk jenis jeep. “Sementara yang digunakan beliau (wakil wali kota) selama ini Pajero Sport berkapasitas 3.300 cc, di sini saja sudah jelas pelanggarannya,” ujar Fatahillah di Palembang, kemarin.

Fatahillah lantas mempertanyakan dari nama asal dan siapa yang memberikan kewenangan Wawako untuk menggunakan kendaraan tersebut.Terlebih lagi dirinya mendapatkan laporan bahwa,pembelian kendaraan ter sebut dilakukan saat pengadaannya belum ditenderkan serta anggaran yang ada belum disahkan. “Proses pengadaan ini juga telah menyalahi aturan. Khusus pengadaan mobnas sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara tender.

Makanya itu, kita pertanyakan siapa yang mengesahkannya, dari mana asalnya dan anggarannya,” sesal Fatahillah. Sementara untuk mobnas yang digunakan wali kota, menurut Fatahillah tidak bermasalah. Meskipun menggunakan mobil jenis minibus Toyota Alphard, kapasitas silinder mobnas wali kota, masih sesuai ketentuan, yakni sekitar 2.500 cc. “Kita tidak mempersoalkan itu.Sebab beliau (wako) sudah sesuai dengan peraturan,”katanya.

Melihat kondisi tersebut, selaku wakil rakyat, dirinya meminta aparat berwenang untuk memantau setiap anggaran yang digunakan pejabat di lingkungan pemkot setempat. Bahkan jika memang menyalahi peraturan, dirinya mendesak kepada pihak yang berkompeten untuk melakukan pengusutan. “Kalau memang terbukti menyalahi hukum tentunya harus diproses. Jangan dibiarkan seperti itu.Kita minta kepada pejabat untuk bertindak,”tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil diperoleh konfirmasi langsung dari wakil wali kota, Romi Herton. Berulangkali berusaha menghubungi, telepon selular Romi dalam keadaan tidak aktif. Hal yang sama terjadi dengan telepon genggam milik sekretaris daerah (sekda), Husni Thamrin. SINDO pun mencoba untuk menggali informasi tentang mobnas ini ke Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Hoyien.

Kendati mengetahui keberadaan mobnas tersebut saat ini tengah digunakan Romi, namun Hoyien mengaku tidak mengetahui secara persis terkait mobil tersebut. “Untuk urusan (mobnas) ini, kita ada bagian masing-masing.Silahkan konfirmasi langsung ke Bagian Perlengkapan,” ujar Hoyien singkat. Sayangnya saat mencoba menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Aset Perlengkapan dan PAD Setda Kota Palembang, Faizal AR yang bersangkutan tengan melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah. (andhiko tungga alam)

Tidak ada komentar: