Palembang:
Seorang PNS Prabumulih yang diduga menipu sedikitnya 76 CPNS ditangkap polisi. Kerugian yang diderita korbannya mencapai Rp 2 milyar.
PNS yang diamankan itu, Drs Harison (40),warga Kelurahan 1 Ulu,Kecamatan Seberang Ulu (SU) I,Palembang.
Kini tersangka Harison ditahan penyidik dari Satuan Pidana Ekonomi (Pidek) Direktorat Reskrim Polda Sumsel. Berdasarkan data, sudah ada 67 korban yang ditipu tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabarudin Ginting Rabu (3/11) menjelaskan, Harison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban honorer dan CPNS.
“Modus yang dipakai tersangka mengaku bisa menolong korban menjadi PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih, tetapi dia minta uang pelicin. Janjinya, kalau korban tidak lulus PNS uang akan dikembalikan. Ternyata, uang korban tidak dikembalikan,” ujar Ginting di ruang Perwira Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sumsel.
Dia mengungkapkan, sudah ada 67 orang korban yang ditipu tersangka. Korban berasal dari daerah Muaraenim, Prabumulih, Lahat,dan Palembang.
“Walaupun dia telah terbukti, pengembangan penyidikan terus kami lakukan. Sebab, diduga masih banyak lagi korban yang belum terdata oleh penyidik. Sampai saat ini tersangka masih terus dimintai keterangan oleh penyidik dari Sat Pidek, Dit Reskrim Polda Sumsel,”katanya. Korban yang sudah melapor di antaranya yakni, Bilser Siregar, warga Prabumulih, melapor ke Siaga Ops pada 12 Agustus 2009. Kemudian Tejo Purwadi, melapor pada 4 Maret 2010.
Kedua korban menjelaskan, modus tersangka saat itu yakni menawari korban bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban jadi PNS di Pemko Prabumulih. Namun, ternyata anaknya tidak diterima, sementara uang untuk pelicin yang diserahkan secara bertahap sudah diterima tersangka dan tidak dikembalikan. Akibat ulah tersangka, Bilser menderita kerugian Rp70 juta,sedangkan Tejo sebesar Rp70 juta. Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabarudin Ginting menambahkan, pihak penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Harison.
“Barang bukti yang kita sita mobil Avanza hasil penipuan, uang Rp45 juta, cap Pemkot Prabumulih,dan surat keputusan Wali Kota Prabumulih untuk mengangkat salah satu korban jadi PNS. Surat itu dibuat sendiri atau palsu,” katanya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar