Palembang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel secara resmi
menyetujui Empat dari Delapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Provinsi
Sumsel, Melalui Rapat Paripurna V DPRD Sumsel dengan agenda pembicaraan tingkat
dua, penyampaian hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus terhadap Delapan
Raperda Provinsi Sumsel yang dilanjutkan dengan Permintaan Persetujuan dari
anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna, pengambilan keputusan
dan Pendapat akhir Gubernur Sumsel terhadap Delapan Raperda Provinsi Sumsel.
Rabu (04/03) di Ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat Peripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, Dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Bersama Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki.
Disetujuinya Empat dari Delapan Raperda tersebut di tuangkan dalam Keputusan bersama yang tandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel
Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Program Kuliah Gratis, Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, Raperda perubahan ke-Enam Perda tentang organisasi dan tata kerja Ekspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lembaga teknis daerah, Dan Raperda Perubahan ke-Empat Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumsel.
Sementara Empat Raperda yang Lainnya yakni Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas (PT), Raperda tentang Ketenagalistrikan, dan Raperda Tentang Jasa Konstruksi. Pimpinan Dewan melalui Forum Rapat Paripurna memberikan Penambahan waktu Pembahasan dan penelitian Pansus-pansus guna mendalami, melengkapi bahan untuk penyempurnaan raperda dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Delapan Raperda Tersebut telah dilakukan pembahasan dan penelitian lebih lanjut oleh Pansus - pansus DPRD Provinsi Sumsel bersama mitra kerja dan Instansi terkait sejak 24 Februaru-3 Maret 2015.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam sambutanya yang berisikan Pendapat Akhir Gubernur Sumsel mengatakan, Sangat mengapresiasi Pansus-Pansus DPRD sumsel karna dalam waktu pembahasan dan penelitian yang singkat tetap dapat menyelesaikan pembahasan dengan Baik.
Lanjut Gubernur Alex Noerdin, Pemerintah Provinsi Sumsel juga sangat memahami atas perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian Pansus terhadap 4 Raperda yang belum diselesaikan.
Rapat Peripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, Dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Bersama Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki.
Disetujuinya Empat dari Delapan Raperda tersebut di tuangkan dalam Keputusan bersama yang tandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel
Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Program Kuliah Gratis, Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, Raperda perubahan ke-Enam Perda tentang organisasi dan tata kerja Ekspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lembaga teknis daerah, Dan Raperda Perubahan ke-Empat Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumsel.
Sementara Empat Raperda yang Lainnya yakni Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas (PT), Raperda tentang Ketenagalistrikan, dan Raperda Tentang Jasa Konstruksi. Pimpinan Dewan melalui Forum Rapat Paripurna memberikan Penambahan waktu Pembahasan dan penelitian Pansus-pansus guna mendalami, melengkapi bahan untuk penyempurnaan raperda dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Delapan Raperda Tersebut telah dilakukan pembahasan dan penelitian lebih lanjut oleh Pansus - pansus DPRD Provinsi Sumsel bersama mitra kerja dan Instansi terkait sejak 24 Februaru-3 Maret 2015.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam sambutanya yang berisikan Pendapat Akhir Gubernur Sumsel mengatakan, Sangat mengapresiasi Pansus-Pansus DPRD sumsel karna dalam waktu pembahasan dan penelitian yang singkat tetap dapat menyelesaikan pembahasan dengan Baik.
Lanjut Gubernur Alex Noerdin, Pemerintah Provinsi Sumsel juga sangat memahami atas perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian Pansus terhadap 4 Raperda yang belum diselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar