Palembang:
Wilayah perairan di Palembang tertutup kabut
asap karena kebakaran lahan di sejumlah daerah dua hari terakhir. Akibatnya,
membuat jarak pandang para pelaut terganggu.
Pemantauan di perairan Musi pada
Jumat pagi, kabut asap memang cukup pekat. Sehingga perahu dan kapal-kapal
terlihat menyalakan lampu sorot.
Sementara di Bandara Sultan
Mahmud Badaruddin, dua hari terakhir abeberapa penerbangan di pagi hari ditunda
jadwalnya hingga 30 menit. Seperti Lion
dan Garuda yang biasanya terbang pukul 06.00 harus delay menunggu cuaca terang.
Kepala Dinas Perhubungan
(Kadishub) Kota Palembang Masripin HM Thoyib menetapkan kondisi waspada kabut
asap di wilayah perairan Palembang.
Kondisi ini terutama terjadi pada pagi hari mulai pukul 04.00–06.00 WIB, akibat
musim kemarau dan kebakaran lahan yang melanda Sumatera Selatan (Sumsel).
Albar mengatakan,jarak pandang
saat ini hanya 400–500 meter. Padahal, jarak pandang normal kapal sungai harus
mencapai 600 meter, sedangkan jarak pandang kapal laut minimal 1 km.
Dia mengimbau nakhoda kapal
maupun pelaut berhati-hati selama berlayar.Pekatnya kabut dinilai cukup
mengganggu sehingga perlu dioptimalkan penggunaan sarana navigasi dengan
mengaktifkan komunikasi radio dengan stasiun pandu.
“Sebagai bentuk kewaspadaan di
pelayaran, kami mengimbau seluruh nahkoda untuk selalu menyalakan radio
komunikasi serta menyiapkan dan menjaga alat keselamatan lain, seperti lampu
sinyal.Harus pula berhati-hati pada pelayaran malam hari,” imbaunya.
Meski demikain, saat ini tidak
ada penundaan pelayaran, kecuali untuk waktu-waktu yang berisiko seperti pagi
hari.
Lahan Gambut
Kebakaran lahan gambut di
Kabupaten Banyuasin juga memprihatinkan. Lahan plasma seluas 15 hektare (ha)
perkebunan sawit milik PT Swadaya Indo Palma (SIP) di Dusun Setya Harapan, Desa
Sungai Rengit,Pangkalan Balai,Banyuasin,ludes terbakar. Kebakaran lahan sawit
bergambut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (7/9), dan baru bisa dipadamkan
petugas pemadam kebakaran dan tim Manggala Agni Banyuasin pada Kamis
(8/9). Sementara di sepanjang jalan antara Palembang-Kayauagung terlihat
beberapa titik api lahan yang terbakar.
Siapkan Perda
Pemprov Sumsel segera mengkaji
terlebih usulan Dewan untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait
pembakaran lahan yang memicu munculnya titik api (hotspot) hingga mengakibatkan
kabut asap di Sumsel.
Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov
Sumsel Ardani mengakui,tindakan membuka lahan pertanian atau hutan dengan cara
membakar seperti yang dilakukan petani di Sumsel, khususnya pada musim panas,
mengakibatkan kabut asap. Selama ini pelarangan pembakaran lahan diatur dalam
peraturan gubernur (pergub), tapi tidak memuat sanksi pidana bagi yang
melanggar.
“Kalau ingin memuat sanksi pidana
harus diterbitkan perda,” ujar Ardani di Kantor Pemprov Sumsel. Meski
demikian,pihaknya segera mengkaji pembuatan perda untuk meminimalisasi
pembukaan lahan dengan membakar di Sumsel. “Harus dikaji terlebih dahulu apakah
perlu perda provinsi atau cukup kabupaten/kota. Kami juga akan berkoordinasi
dengan SKPD terkait, misalnya Dinas Kehutanan dan lainnya,”
ungkapnya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar