Senin, 12 September 2011

Vence Rumangkang Diadukan Menipu Rp 1,6 M




Palembang:

Salah seorang pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang yang juga Direktur PT Vero Baja Utama dilaporkan rekan bisnisnya, H Ahmad karena diduga telah menipu senilai Rp 1,6 milyar.

Aksi penipuan itu, menurut korban H Ahmad dilakukan pada tahun 2002 lalu. Saat itu, keduanya terlibat bisnis besi tua. Kasus ini sendiri telah dilaporkan korbanke Polda Sumsel  pada 24 November 2010 lalu.

Saat ini, pihak Polda tengah mengusut kasus tersebut. Dan, Vence Rumangkang yang juga pendiri Partai Barnas ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban sendiri mengungkapkan hal ini  saat mempertanyakan lambanya penanganan kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Senin (12/9).
Diungkapkan H Ahmad, awalnya pihaknya sangat meyakini transaksi yang dijalaninya bersama  Vence. Karenanya, dia menyerahkan uang sebesar Rp 975.000.000 untuk pembelian besi hasil lelangan dari Pertamina UP III Plaju.

Namun setelah dicek, ternyata besi dimaksud tidak pernah ada. Karena tak pernah ada kejelasan, kemudian pihak Vence menyatakan akan memberikan besi de-stock (bekas pakai) yang didapatnya juga dari Pertamina Plaju senilai Rp 50 juta. Besi tersebut dinyatakan siap angkut. Ternyata setelah uangnya dibayar, besi tersebut juga tak ada,” tambah Ahmad.

Berkali-kali ditanyakan, pihak Vence hanya bisa memberikan angin surga dan janji-janji. Serta selalu minta bersabar. “Apalagi, saat itu memang yang bersangkutan sedang sibuk-sibuknya dalam proses pendirian Partai Demokrat,” tambahnya.

Sampai akhirnya, pihak Vence kemudian melibatkan Yusuf Mekki dan H Taufik, keduanya orang Kayuagung. Merasa sama-sama orang Kayuagung, kemudian H Ahmad  menyetujui membayar kembali besi sebanyak 1000 ton yang disebut-sebut siap angkut di lokasi Conoco Philip di Ramba, Banyuasin.

“Saat itu, kembali dibuat perjanjian dan saya menambah uang sebesar Rp 600 juta. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 1,625 M,” jelas Ahmad.

Namun sekali lagi ternyata saat di survey, ternyata besi yang ada di lokasi bukanlah milik Vence Rumangkang. Dan saat dihubungi, Vence Rumangkang menyatakan bahwa besi-nesi itu sedang diurus agar dapat segera diangkut oleh H Ahmad.

Semua bukti penyerahan uang senilai Rp 1,625 M lengkap dimiliki oleh H Ahmad. Vence juga sempat membayar menggunakan cek senilai Rp 550 juta. Yang dibayar selama lima kali masing-masing Rp 100 juta. “Namun saat dicairkan ternyata ceknya kosong,” tambahnya lagi.
 Untuk itu, H Ahmad mengharapkan agar kasusnya bisa diselesaikan.
Informasi yang didapat dari Polda Sumsel, Vence Rumangkang telah dipanggil sebagai tersangka pada 4 Juli 2011. Namun belum memenuhi panggilan tersebut. (sir)




Tidak ada komentar: