Palembang:
Salah seorang pendiri Partai Demokrat, Vence
Rumangkang yang juga Direktur PT Vero Baja Utama dilaporkan rekan bisnisnya, H
Ahmad karena diduga telah menipu senilai Rp 1,6 milyar.
Aksi penipuan itu, menurut korban H Ahmad
dilakukan pada tahun 2002 lalu. Saat itu, keduanya terlibat bisnis besi tua.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan korbanke Polda Sumsel pada 24 November 2010 lalu.
Saat ini, pihak Polda tengah mengusut kasus
tersebut. Dan, Vence Rumangkang yang juga pendiri Partai Barnas ini telah
ditetapkan sebagai tersangka. Korban sendiri mengungkapkan hal ini saat mempertanyakan lambanya penanganan kasus
tersebut di Mapolda Sumsel, Senin (12/9).
Diungkapkan H Ahmad, awalnya pihaknya sangat
meyakini transaksi yang dijalaninya bersama
Vence. Karenanya, dia menyerahkan uang sebesar Rp 975.000.000 untuk
pembelian besi hasil lelangan dari Pertamina UP III Plaju.
Namun setelah dicek, ternyata besi dimaksud
tidak pernah ada. Karena tak pernah ada kejelasan, kemudian pihak Vence
menyatakan akan memberikan besi de-stock (bekas pakai) yang didapatnya juga
dari Pertamina Plaju senilai Rp 50 juta. Besi tersebut dinyatakan siap angkut.
Ternyata setelah uangnya dibayar, besi tersebut juga tak ada,” tambah Ahmad.
Berkali-kali ditanyakan, pihak Vence hanya
bisa memberikan angin surga dan janji-janji. Serta selalu minta bersabar.
“Apalagi, saat itu memang yang bersangkutan sedang sibuk-sibuknya dalam proses
pendirian Partai Demokrat,” tambahnya.
Sampai akhirnya, pihak Vence kemudian
melibatkan Yusuf Mekki dan H Taufik, keduanya orang Kayuagung. Merasa sama-sama
orang Kayuagung, kemudian H Ahmad
menyetujui membayar kembali besi sebanyak 1000 ton yang disebut-sebut
siap angkut di lokasi Conoco Philip di Ramba, Banyuasin.
“Saat itu, kembali dibuat perjanjian dan saya
menambah uang sebesar Rp 600 juta. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 1,625
M,” jelas Ahmad.
Namun sekali lagi ternyata saat di survey,
ternyata besi yang ada di lokasi bukanlah milik Vence Rumangkang. Dan saat
dihubungi, Vence Rumangkang menyatakan bahwa besi-nesi itu sedang diurus agar
dapat segera diangkut oleh H Ahmad.
Semua bukti penyerahan uang senilai Rp 1,625 M
lengkap dimiliki oleh H Ahmad. Vence juga sempat membayar menggunakan cek
senilai Rp 550 juta. Yang dibayar selama lima kali masing-masing Rp 100 juta.
“Namun saat dicairkan ternyata ceknya kosong,” tambahnya lagi.
Untuk
itu, H Ahmad mengharapkan agar kasusnya bisa diselesaikan.
Informasi yang didapat dari Polda Sumsel,
Vence Rumangkang telah dipanggil sebagai tersangka pada 4 Juli 2011. Namun
belum memenuhi panggilan tersebut. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar