Palembang:
Daerah penghasil migas
optimistis yudicial review terhadap Undang-undang No. 33 tahun 2004
mengenai perimbangan dana bagi hasil (DBH) migas dapat dikabulkan Mahkamah
Konstitusi (MK)
Menurut Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel, Robert Heri , Rabu (25/1) saat ini MK
tengah menunggu saksi dari pemerintah
pusat, mengenai saksi dari
daerah, termasuk Sumsel sudah digelar.
“Kami optimistis gugatan tersebut bias dikabulkan
karena dasar mengenai perimbangan bagi hasil yang ditetapkan pemerintah pusat
tidak ada dasarnya,”ungkapnya.
Dia menjelaskan perimbangan
dana bagi hasil migas ini masih sangat kecil bagi daerah penghasil seperti
Sumsel, Riau, Kalimantan, Jateng dan Jatim. Untuk itu daerah-daerah ini meminta Undang-undang itu di uji materi
kembali.
“Persentase
hasil penerimaan pertambangan minyak dan gas bumi tidak adil dan tidak
memberikan kontribusi maksimal di daerah penghasil minyak bumi serta tak bisa
menikmati hasil kekayaan yang diperoleh,”ulasnya.
Dia mengungkapkan seperti
perimbangan DBH dari sektor minyak (15%) dan gas (30%) untuk daerah penghasil
sangat minim untuk membantu pembangunan daerah
penghasil.
“Lihat saja infrastruktur, seperti jalan dibeberapa
daerah penghasil rusak, sementara dana dari DBH tersebut masih sangat minim,”paparnya.
Setidaknya, idealnya perimbangan
DBH tersebut setidaknya 40% (minyak) dan gas (60%) untuk daerah penghasil. ”Aceh
dan Papua yang diatur otonomi khusus saja bisa mencapai 70%, tetapi kok, kami
daerah penghasil hanya 15% dan 30%,”tegasnya.
Jika gugatan tersebut
dikabulkan setidaknya perimbangan DBH bisa naik dua kali lipat dari yang
diterima tahun lalu sebesar Rp848 miliar lebih.
Sehingga sambungnya dapat
membantu pembangunan daerah lebih baik lagi, terutama disektor
pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Daerah penghasil, lanjutnya, sangat optimistis menang karena pemerintah
pusat tidak memiliki dasar dalam menetapkan persentase perimbangan DBH tersebut.
(Sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar