Rabu, 25 Januari 2012

Gugatan Yudicial Review Daerah Penghasil Migas Berlanjut




Palembang:

Daerah penghasil migas optimistis yudicial review terhadap Undang-undang  No. 33 tahun 2004 mengenai perimbangan dana bagi hasil (DBH) migas dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel, Robert Heri , Rabu (25/1) saat ini MK tengah menunggu saksi dari pemerintah
pusat, mengenai saksi dari daerah, termasuk Sumsel sudah digelar.

Kami optimistis gugatan tersebut bias dikabulkan karena dasar mengenai perimbangan bagi hasil yang ditetapkan pemerintah pusat tidak ada dasarnya,ungkapnya.

Dia menjelaskan perimbangan dana bagi hasil migas ini masih sangat kecil bagi daerah penghasil seperti Sumsel, Riau, Kalimantan, Jateng dan Jatim. Untuk itu  daerah-daerah ini  meminta Undang-undang itu di uji materi kembali.

 Persentase hasil penerimaan pertambangan minyak dan gas bumi tidak adil dan tidak memberikan kontribusi maksimal di daerah penghasil minyak bumi serta tak bisa menikmati hasil kekayaan yang diperoleh,ulasnya.

Dia mengungkapkan seperti perimbangan DBH dari sektor minyak (15%) dan gas (30%) untuk daerah penghasil sangat minim untuk membantu pembangunan daerah
penghasil.

Lihat saja infrastruktur, seperti jalan dibeberapa daerah penghasil rusak, sementara dana dari DBH tersebut masih sangat minim,paparnya.

Setidaknya, idealnya perimbangan DBH tersebut setidaknya 40% (minyak) dan gas (60%) untuk daerah penghasil. Aceh dan Papua yang diatur otonomi khusus  saja bisa mencapai 70%, tetapi kok, kami daerah penghasil hanya 15% dan 30%,tegasnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan setidaknya perimbangan DBH bisa naik dua kali lipat dari yang diterima tahun lalu sebesar Rp848 miliar lebih.
Sehingga sambungnya dapat membantu pembangunan daerah lebih baik lagi, terutama disektor
pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Daerah penghasil, lanjutnya, sangat optimistis menang karena pemerintah pusat tidak memiliki dasar dalam menetapkan persentase perimbangan DBH tersebut. (Sir)

Tidak ada komentar: