Palembang,
Utang venues SEA Games XXVI sebesar
Rp324,9 miliar, yang terdapat dalam R-APDB Sumsel 2012, menemui titik terang. Bisa
dianggarkan melaluii APBD adal ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk melunasi pembayaran utang yang selama ini menjadi dilema di kalangan DPRD itu ternyata bisa dicairkan. Dengan catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus membuat peraturan daerah (perda) terkait persoalan tersebut. Utang yang belum terbayar saat ini adalah biaya tiga venues, yaitu venue menembak, renang dan atletik.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Achmad
Djauhari mengungkapkan, Rabu (11/1) khusus untuk dana cadangan Rp324,9 miliar
yang ada dalam pos pengeluaran daerah itu, memang masih harus dibuatkan perda. “Baru
kemudian dialokasikan dana cadangan untuk pembayaran utang venues SEAG,”ujarnya.
Memang itulah dasar hukumnya. Itu kan perintah (Pemerintah Pusat) kepada Pemerintah Provinsi. Karena, dana itu tidak dianggarkan di APBN lagi. Sepertinya itu sudah diserahkan di Pemerintah Provinsi, caranya dengan membuat perda. “Selanjutnya, dari perda tersebut akan dibuatkan peraturan gubernur (pergub),” jelas Djauhari.
Memang itulah dasar hukumnya. Itu kan perintah (Pemerintah Pusat) kepada Pemerintah Provinsi. Karena, dana itu tidak dianggarkan di APBN lagi. Sepertinya itu sudah diserahkan di Pemerintah Provinsi, caranya dengan membuat perda. “Selanjutnya, dari perda tersebut akan dibuatkan peraturan gubernur (pergub),” jelas Djauhari.
Substansi tentang utang Rp324,9
miliar itu dibayar Pemprov Sumsel, ujar Djauhari, memang diperbolehkan. Sebab,
baik dari menteri dan dari APBN, anggaran untuk pembayaran utang pembangunan
venues SEA Games itu sudah tidak ada lagi.
“Soal berapa besarnya pembayaran
utang, masih harus diaudit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sambil
berjalan, akan dikaji lagi berapa yang layak dibayar. Bisa saja kurang dari
angka Rp324,9 miliar itu. Saya yakin, pembayarannya akan kurang dari
itu,”ujarnya.
Tentang pembuatan perda itu sendiri, sambung Djauhari, diharapkan segera mungkin diajukan Pemprov. Jika tidak, kemungkinan untuk mencairkan dana itu tidak bisa dilakukan.
Tentang pembuatan perda itu sendiri, sambung Djauhari, diharapkan segera mungkin diajukan Pemprov. Jika tidak, kemungkinan untuk mencairkan dana itu tidak bisa dilakukan.
7 Hari
Sementara anggota Badan Anggaran
DPRD Sumsel HA Fikri Juhan menuturkan, sesuai hasil evaluasi Mendagri, untuk
mencairkan dana pembayaran utang SEAG sebesar Rp 324 miliar, pemerintah pusat
hanya memberikan waktu tujuh hari, sejak surat tersebut dikeluarkan kepada
Pemprov Sumsel, untuk menyiapkan payung hukum dari penganggaran dana tersebut.
Menurut Fikri, dalam surat tersebut, Mendagri tidak menjelaskan secara gamblang mengenai cara pencairan dana Rp324 miliar itu.
Menurut Fikri, dalam surat tersebut, Mendagri tidak menjelaskan secara gamblang mengenai cara pencairan dana Rp324 miliar itu.
Surat Mendagri itu hanya menyebutkan,
untuk menganggarkan dana tersebut Pemerintah Provinsi diminta berkonsultasi
dengan pihak terkait, seperti Menpora, Menteri Keuangan dan lainnya. Selain
itu, Pemprov harus membuat payung hukum berupa peraturan daerah (perda), yang
mengatur masalah dana untuk pembayaran utang SEAG tersebut.
Persoalannya, batasan waktu yang diberikan Mendagri untuk melaksanakan semua syarat tersebut, hanya tujuh hari sejak surat itu diterbitkan. Padahal, selama ini, untuk membuat perda dibutuhkan kajian dan pembahasan yang mendalam, sehingga tidak cukup hanya dengan waktu tujuh hari. Paling tidak, perda itu dibuat dalam waktu satu bulan dan paling cepat dua minggu. (sir)
Persoalannya, batasan waktu yang diberikan Mendagri untuk melaksanakan semua syarat tersebut, hanya tujuh hari sejak surat itu diterbitkan. Padahal, selama ini, untuk membuat perda dibutuhkan kajian dan pembahasan yang mendalam, sehingga tidak cukup hanya dengan waktu tujuh hari. Paling tidak, perda itu dibuat dalam waktu satu bulan dan paling cepat dua minggu. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar