Jumat, 07 September 2012

Wakapolres OI Tinggalkan Anggota yang Dikepung Warga



Palembang:

Wakapolres OI dinilai melanggar peraturan disiplin karena tidak memerintahkan anggotanya membantu anggota yang dikepung warga, sebaliknya malah meninggalkan mereka.

Demikian antara lain terungkap dalam sidang disiplin Polri terkait kasus bentrok di Desa Limbang Jaya Ogan Ilir kembali digelar Kamis (6/9). Agendanya memeriksa Wakapolres OI Kompol Awan Hariono terkait terjadinya bentrok yang menewaskan anak-anak dan melukai beberapa warga sipil.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Polda Sumsel ini, penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto meminta pimpinan sidang
menetapkan terperiksa Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, bersalah.

Wakapolres dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia,khususnya Pasal 4 huruf d yang mewajibkan anggota polisi membimbing bawahannya dalam tugas.

 ”Saat apel pasukan pada 27 Juli 2012, terperiksa,Wakapolres OI, selaku wakil dari Kapolres OI, tidak memimpin apel dan tidak melakukan pemeriksaan perlengkapan anggota yang akan mengikuti kegiatan seperti senjata dan lainnya,” ujarnya.

Wakapolres juga dinilai melanggar peraturan disiplin karena tidak memerintahkan anggotanya membantu anggota yang dikepung warga, sebaliknya malah meninggalkan mereka. Karena itu, penuntut umum meminta pimpinan sidang menghukum terperiksa Kompol Awan Hariono sesuai Pasal 9 PP No 2/2003 berupa teguran tertulis.

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, yaitu Kaden C Satuan Brimob Polda Sumsel Kompol Barliansyah, Kabag Ops Polres OI Riduan Simanjuntak, dan Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet. Dalam sidang disiplin kemarin, Kaden C Satuan Brimob Polda Sumsel Kompol Barliansyah menjelaskan kepada pimpinan sidang bahwa dirinya tidak tahu-menahu jika Wakapolres OI Kompol Awan Hariono, selaku ketua tim 2, mengarahkan rombongan mobil ke Desa Limbang Jaya.

“Karena mobil kami berada di rangkaian nomor 13 dan 15, jadi saya dan anggota saya ikut saja mobil rombongan depan,” ujarnya. Barli juga menjelaskan bahwa saat mobil mereka diserang warga, dia sempat melapor ke Wakapolres melalui telepon seluler (ponsel), tetapi tidak mendapatkan instruksi lebih lanjut.

Saat dikonfrontasi, Wakapolres OI Kompol Awan Hariono di persidangan mengatakan bahwa mereka sudah mengagendakan untuk masuk ke Desa Limbang Jaya pada rapat analisis dan evaluasi (anev) yang digelar pada 26 Juli 2012. Tujuan masuk ke lokasi untuk melakukan patroli dialogis. “Sudah ada, jadi kami masuk ke sana melakukan patroli dialogis,” katanya.

Wakapolres mengakui dirinya tidak membantu pasukan yang berada di belakangnya, meski mengetahui bahwa pasukan tersebut dikepung warga. Hal itu dia lakukan dengan pertimbangan karena anggotanya tidak terlatih menghadapi massa.
(sir)

Tidak ada komentar: