Kamis, 25 Agustus 2011

3.071 Napi Mendapat Remisi Lebaran



Palembang:


Sedikitnya 3.071 narapidana (napi) yang menjalani masa tahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Sumatera Selatan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1432 H nanti. Sementara 66 diantaranya, langsung bebas.


Sebanyak 473 napi khusus di antaranya juga memperoleh hak yang sama. Mereka menerima pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1432 H yang tinggal lima hari lagi. Remisi itu diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM kepada para napi di 17 LP, rutan, dan cabang rutan (cabrutan) di Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Sumsel Drs Sutarmanto Kamis (25/8) menuturkan, napi yang mendapatkan remisi pada Lebaran ini sebanyak 3.005 orang. Pemberian remisi ini akan dilakukan pada Lebaran, seusai salat Idul Fitri, di masing-masing UPT.

“Para napi mendapatkan remisi khusus (RK) I selama 15 hari–2 bulan. Selain itu,ada 66 napi yang mendapatkan RK II selama 15 hari–2 bulan. Mereka yang mendapat RK II ini langsung bebas pada Lebaran nanti,” papar Sutarmanto.

Para napi tersebut mendapat RK II karena menjadi donor, pemuka, dan dianggap membantu petugas LP, rutan, atau cabrutan sehingga ada nilai plus melalui pemberian RK II. Dari jumlah total 3.071 napi yang mendapat remisi, ada 465 napi yang mendapat RK I dan 8 napi mendapat RK II sesuai PP 28/2006.“Mereka yang diberi remisi di antaranya napi kasus korupsi, terorisme, dan kasus lain,” ungkapnya. Dia menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi adalah para napi yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Sementara, untuk napi dengan syarat tertentu bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Ada yang cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB). “Syaratnya sudah jalani dua pertiga hukuman,kelakuan baik, dan dinilai telah bisa kembali ke masyarakat. Napi bisa kapan saja mengajukan bebas bersyarat ini sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut,” katanya. (sir)

Tidak ada komentar: