Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR
Palembang:
Sedikitnya 21 perusahaan di Palembang dilaporkan ke LBH karena belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan.
Atas laporan yang diterima, LBH langsung memberikan surat peringatan meminta perusahaan untuk segera memberikan hak karyawannya. Dengan adanya peringatan tegas ini, Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya dan Sipil Politik LBH Palembang Andri Meilansyah Jumat (26/8) berharap,tidak ada lagi perusahaan yang menyepelekan hak-hak pegawainya.
Sejak dibuka pada 8 Agustus lalu, posko pengaduan ini juga menerima berkeluh kesah pekerja melalui pesan singkat (short messages system/ SMS) maupun telepon.
Kebanyakan mereka menanyakan haknya sesuai status kepe-gawaian masing-masing. “Masih banyak pegawai yang berstatus buruh harian lepas (BHL), tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang belum memahami hak mereka. Padahal, sesuai peraturan undang- undang ketenagaker-jaan, semua pegawai yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan berhak atas THR keagamaan,” ungkapnya.
Sesuai peraturan perundangan, perusahaan wajib memberikan THR bagi mereka yang sudah bekerja tiga bulan tanpa memandang statusnya. “Tidak peduli dia BHL, karyawan kontrak, atau outsourcing, semua dapat dengan hitungan yang proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang Gunawan mengatakan, seseorang yang telah memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan, bahkan lebih dari dua kali kontrak, pegawai tersebut berhak mendapatkan haknya sebagai pegawai,yaitu THR. “Jika pegawai tersebut masih bekerja di bawah satu tahun, dia hanya mendapatkan THR proporsional atau melalui perhitungan,”katanya.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah tentang limit waktu pembayaran THR bagi pegawai perusahaan tempatnya bekerja habis dan belum ada bentuk pembayaran, pegawai yang bersangkutan silakan melaporkan perbuatan pelanggaran itu kepada Disnaker Kota Palembang, maka secepatnya permasalahan tersebut akan kami proses.
“Pengaduan itu harus dengan syarat, di antaranya adanya ikatan kerja, atau massa kerja,jadi bukan untuk pegawai yang kerjanya serabutan yang melakukan pengaduan tidak mendapatkan THR,” katanya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar