Palembang:
Terkait penyusupan yang dilakukan keenam tersangka
mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) di arena Parliamentary Union of
the Organization of Islamic Cooperation (PUIC), perwakilan BIN di Palembang
lapor ke polisi.
Perwakilan BIN RI berinisial TL (41), warga
Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan SiringAgung, Palembang, mendatangi
Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi tentang pemalsuan kartu
BIN. Dalam laporannya disebutkan bahwa peristiwa tersebut diketahui
terjadi pada Selasa (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan POM IX,
Kampus, Palembang.
Adapun pihak yang dilaporkan bernama Gatut Sriyono, sedangkan korbannya BIN RI di Jalan Seno Raya, Pejaten Timur,Jakarta Selatan. Dalam laporan polisi bernomor LP/80/II/2012/- SUMSEL/SPK diceritakan, pelapor mendapat informasi ada orang yang mengaku bernama J Beni Setiawan sebagai anggota BIN karena menggunakan kartu senjata api BIN untuk memperoleh dokumen paspor delegasi Iran dalam acara PUIC di Hotel Aryaduta, Palembang.
Setelah adanya informasi itu, lalu dilakukan penangkapan dan diamankan enam orang. Begitu diperiksa, ditemukan kartu senjata api yang dikeluarkan BIN RI dan ternyata kartu tersebut palsu. Karena itu, pihak BIN merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polda Sumsel
Langgar Hukum
Kapolda Sumsel Irjen
Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur angkat bicara terkait
penangkapan enam orang yang mengaku anggota Badan Intelijen
Negara (BIN) Republik Indonesia.
“Kami sudah
menemukan adanya suatu pelanggaran hukum dengan menggunakan
identitas yang tak seharusnya dipegang sehingga dokumen itu
menciptakan hak. Karena, kalau dalam pemalsuan dokumen itu dapat
merugikan pihak lain. Dalam bahasa hukum ialah estimasi. Jadi,
kerugian itu tidak harus terjadi,” kata Dikdik saat ditemui usai
Salat Jumat di Polda Sumsel.
Menurut mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini, dalam beberapa yurisprudensi atau ketetapan hukum disebutkan orang yang memalsukan identitas walaupun belum menciptakan kerugian telah menciptakan hak. “Apalagi telah dipergunakan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan maka deliknya itu sudah sempurna. Jadi kami hanya melihat dari hal itu. Apakah nanti pengadilan dan kejaksaan sependapat dengan kita, itu urusan nanti,” tandasnya.
Menurut mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini, dalam beberapa yurisprudensi atau ketetapan hukum disebutkan orang yang memalsukan identitas walaupun belum menciptakan kerugian telah menciptakan hak. “Apalagi telah dipergunakan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan maka deliknya itu sudah sempurna. Jadi kami hanya melihat dari hal itu. Apakah nanti pengadilan dan kejaksaan sependapat dengan kita, itu urusan nanti,” tandasnya.
Ketika ditanya motifnya, Dikdik menjelaskan, pihaknya belum menggali sampai sejauh itu. Namun yang jelas keenam orang tadi sempat minta dokumen salah satu delegasi mengatasnamakan organisasi pemerintah. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar