Sabtu, 04 Februari 2012

Perwakilan BIN Lapor Polisi

Palembang:

Terkait penyusupan yang dilakukan keenam tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) di arena Parliamentary Union of the Organization of Islamic Cooperation (PUIC), perwakilan BIN di Palembang lapor ke polisi.

Perwakilan BIN RI  berinisial TL (41), warga Jalan  Inspektur Marzuki, Kelurahan  SiringAgung, Palembang, mendatangi  Polda Sumsel untuk  membuat laporan polisi tentang  pemalsuan kartu BIN.  Dalam laporannya disebutkan bahwa peristiwa tersebut diketahui  terjadi pada Selasa (31/1)  sekitar pukul 11.00 WIB di  Jalan POM IX, Kampus, Palembang.

Adapun pihak yang  dilaporkan bernama Gatut  Sriyono, sedangkan korbannya  BIN RI di Jalan Seno Raya, Pejaten  Timur,Jakarta Selatan.  Dalam laporan polisi bernomor  LP/80/II/2012/-  SUMSEL/SPK diceritakan, pelapor  mendapat informasi ada  orang yang mengaku bernama J  Beni Setiawan sebagai anggota  BIN karena menggunakan kartu  senjata api BIN untuk memperoleh  dokumen paspor delegasi  Iran dalam acara PUIC di  Hotel Aryaduta, Palembang.  

Setelah adanya informasi itu,  lalu dilakukan penangkapan dan  diamankan enam orang. Begitu  diperiksa, ditemukan kartu senjata  api yang dikeluarkan BIN RI  dan ternyata kartu tersebut palsu.  Karena itu, pihak BIN merasa  dirugikan sehingga melaporkannya  ke Polda Sumsel

Langgar Hukum
Kapolda Sumsel  Irjen Pol Dikdik Mulyana  Arief Mansur angkat  bicara terkait penangkapan  enam orang yang mengaku anggota  Badan Intelijen Negara  (BIN) Republik Indonesia.
“Kami sudah menemukan  adanya suatu pelanggaran hukum  dengan menggunakan  identitas yang tak seharusnya  dipegang sehingga dokumen  itu menciptakan hak. Karena,  kalau dalam pemalsuan dokumen  itu dapat merugikan pihak  lain. Dalam bahasa hukum ialah  estimasi. Jadi, kerugian itu tidak  harus terjadi,” kata Dikdik saat  ditemui usai Salat Jumat di  Polda Sumsel.

Menurut mantan Wakabareskrim Mabes  Polri ini, dalam  beberapa yurisprudensi atau  ketetapan hukum disebutkan  orang yang memalsukan identitas  walaupun belum menciptakan  kerugian telah menciptakan hak.
“Apalagi telah dipergunakan  seseorang untuk melakukan  suatu kegiatan maka deliknya  itu sudah sempurna.  Jadi kami hanya melihat dari  hal itu. Apakah nanti pengadilan  dan kejaksaan sependapat  dengan kita, itu urusan  nanti,” tandasnya.
 

Ketika ditanya motifnya,  Dikdik menjelaskan, pihaknya  belum menggali sampai sejauh  itu. Namun yang jelas keenam  orang tadi sempat minta dokumen  salah satu delegasi mengatasnamakan  organisasi pemerintah. (sir)


Tidak ada komentar: