Jumat, 07 November 2008

gubernur Lampung Dilantik 2 Juni 2009

Pelantikan Gubernur Lampung Tetap 2 Juni 2009

PALEMBANG --- Walaupun muncul desakan agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih pasangan Sjachroedin ZP - Joko Umar Said segera dilakukan. Pemerintah tetap akan melantik pasangan tersebut sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya yang akan berakhir 2 Juni 2009.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto usai melantik Alex Noerdin dan Eddy Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2008 – 2013, Jum’at (7/11).

Menurut Mendagri sesuai dengan UU No.32 / Tahun 2004 kemudian disempurnakan dengan UU No. 12 Tahun 2008 bahwa proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada tahun 2008 diajukan sebelum berakhirnya tahun 2008. ”Kepada calon incumbent yang akan mencalonkan diri kembali diharuskan mengundurkan diri. Kemudian pada 4 Agustus 200 sekitar pukul 10 WIB yang membatalkan ketentuan keharusan mengundurkan diri bagi calon incumbent.”

Sebelum lahirnya putusan MK tersebut menurut Mardiyanto, proses pengunduran diri calon incumbentbukan hanya terjadi pada Gubernur Lampung. Semua pilkada yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2009 dimajukan tahun 2008 dan pejabat kepala daerah yang menggantikannya menjabat sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut.

Pada pemilihan Gubernur Lampung, pasca mundurnya Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung maka jabatan Gubernur Lampung diisi Wakil Gubernur Syamsurya Ryacudu yang kemudian dilantik menjadi Gubernur Lampung dalam akan melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 2 Juni 2009.

Mendagi Mardiyanto menegaskan, ”Saya sudah berbicara dengan Pak Sjachroedin, dia itu kan teman saya satu angkatan pendidikan dengan saya saat di Akabri.”

Sebelumnya di Lampung sempat muncul polemik seputar pelantikan pasangan Sjachroedin ZP - Joko Umar Said sebagai Gubernur – Wakil Gubernur Lampung pasca keputusan Mahkamah Agung RI yang menolak gugatan enam pasang calon gubernur – calon wakil gubernur Lampung lainnya pasca pemilihan pada 3 September 2008.

Juga 40 anggota DPRD Lampung sempat mendesak agar pasangan Sjachroedin ZP - Joko Umar Said segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Para wakil rakyat ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan alasan lainnya,
percepatan pelantikan akan menghindarkan Lampung dari masalah politikyang bisa menghambat pembangunan di Lampung. (sir)

Tidak ada komentar: