Rabu, 07 Januari 2009

Aset Pemerintah

Ratusan Hektare Tanah Pemprov Dikuasai Warga


Palembang:

Aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah seluas 380,5 ha di kawasan Jakabaring, Palembang, ternyata dikuasai warga.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel akan menyelesaikan seluruh aset lahan di Jakabaring dengan total luas sekitar 1.099,5 ha.

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf di ruang rapat Bina Praja Provinsi Sumsel kemarin.

Turut hadir dalam rapat, Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel Abdul Shobur, Asisten Administrasi dan Umum Yusri Effendi Ibrahim, dan Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Suhaili Syam.

Dalam paparannya, Shobur menjelaskan, aset milik Pemprov berupa lahan di kawasan Jakabaring, Palembang, sebanyak 1.019,5 ha lebih. “Dari 794,51 ha,sebanyak 279 ha sudah dimanfaatkan, sedangkan 515,5 ha belum. Masalah kami sekarang ada pada lahan yang belum dibebaskan. Sebab, dari jumlah itu (515,5 ha lahan yang belum dimanfaatkan), ada 380,5 ha yang ternyata diduduki warga.
Aset tanah kami yang bermasalah itu harus cepat diselesaikan. Jika tidak, bukan tak mungkin lahan pemprov yang diduduki orang akan kian melebar,”ujarnya .

Wagub Sumsel Eddy Yusuf juga mengakui adanya lahan Pemprov Sumsel yang diduduki warga secara sepihak. Bahkan, di lokasi tersebut telah terdapat rumah permanen yang sudah berdiri.

“Yang jelas, tim dan instansi terkait harus mencermati dan segera menyelesaikan masalah ini, jangan dibiarkan,” ujar Eddy. Dalam rapat tersebut, Eddy menyoroti soal keabsahan lahan aset Pemprov seluas 1.019,5 ha tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin masih terdapat beberapa lahan yang belum memiliki dokumen atau sertifikat yang sah.

“Harus diperiksa lagi dokumentasi yang menyatakan lahan itu milik pemprov.Kalau status hukumnya belum selesai, buatkan sertifikat, nanti dananya akan dianggarkan. Kalau lahan itu diduduki warga, sepanjang ada bukti itu hak atau milik pemprov, kami minta mereka pindah,” tukasnya.

Selain soal aset tanah, Eddy mengatakan,pihak terkait hendaknya dapat mengawasi dan merawat aset lain,berupa bangunan dan jalan, baik yang ada di Jakabaring maupun di tempat lainnya. “Seperti gedung-gedung di sana (Jakabaring), juga harus dirawat dengan baik, jangan sampai dibiarkan seperti tidak terawat,” jelasnya.


Kepala Kanwil BPN Sumsel Suhaili Syam mengatakan, diperlukan persiapan matang dalam hal melakukan pembebasan nanti. “Untuk membebaskan lahan yang diduduki warga, kami harus menyiapkan pengacara. Sebab, tidak menutup kemungkinan kami akan berhadapan dengan surat-surat yang ditunjukkan warga,”ujar Suhaili.

Untuk itu,sebelum dilakukan pembebasan, pihaknya perlu membahas lebih lanjut dokumen dan data pendukung lainnya agar nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini dilakukan untuk menyelamatkan aset, tetapi harus dihindari juga masalah yang timbul di kemudian hari,” katanya. (sir)

Tidak ada komentar: