Senin, 12 Januari 2009

Lahan Bermasalah

Lahan di Perbatasan Bermasalah Mencapai 43%


Palembang:

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang menyatakan, sebanyak 43% lahan di Palembang masih bermasalah.


Lahan tersebut banyak terjadi di lahan perbatasan Palembang dengan kabupaten tetangga, seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin,dan Muaraenim.

Kepala BPN Palembang HM Hikmad Senin (12/1) mengatakan, banyak lahan perbatasan belum memiliki sertifikat tanah resmi, bahkan kerap terjadi tumpang tindih kepemilikan. Hal ini bila terus dibiarkan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Mereka (masyarakat) terkadang hanya mengandalkan sertifikat tanah yang lama dan ada yang tidak memiliki sertifikat tanah. Ini penting untuk melawan mafia tanah,” ungkap Hikmad. Sementara, layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (larasita) sejauh ini masih belum bisa dijalankan di Palembang. Pasalnya, sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk menunjang program tersebut masih belum ada dan anggaran sangat minim.

“Kendaraan dan perlengkapan lainnya belum siap, tapi dalam waktu dekat akan segera didatangkan. Nanti kalau sudah ada, kami akan jemput bola ke masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah,”kata Hikmad.

Sebelumnya, BPN juga telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai bagian dalam ajudikasi untuk 9.225 bidang. Sertifikat ini diberikan kepada warga di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Gandus, Kalidoni,dan Ilir Barat II.

“Jumlah ini melebihi dari target kami, yakni 9.000 bidang tanah. Untuk tahun ini, kami masih belum tahu apakah program ajudikasi ini akan dilanjutkan karena masih menunggu pusat. Mudah-mudahan bisa kembali jalan. Nantinya akan kami prioritaskan tiga kecamatan ini lagi karena masih banyak warga yang membutuhkan,” papar Hikmad.
Dia menjelaskan, masih banyaknya permasalahan tanah disebabkan masalah latar belakang dan sejarah, seperti jual-beli,hibah,warisan, dan lainnya,sehingga menimbulkan sengketa lahan. BPN akan melakukan uji materi dan bila tidak ditemukan solusinya dapat langsung ke pengadilan.“Pada 2008 saja, kasus sengketa tanah di Palembang sebanyak 20 kasus,” tandasnya. (sir)

Tidak ada komentar: