Senin, 19 Januari 2009

PHK Wahyuni Mandira

Karyawan Wahyuni Mandira yang Di-PHK 232

Palembang:

Jumlah karyawan PT Wahyuni Mandira (PT WM) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata mencapai 232 orang.
Jumlah ini dua kali lebih banyak dari pengakuan pihak perusahaan,yang menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK hanya 156 orang.

Ketua tim penyelesaian antara buruh dan perusahaan tambak udang PT WM,Abdul Shobur, yang juga Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel mengatakan, batas waktu satu pekan yang diberikan Gubernur Provinsi Sumsel kepada tim untuk mencari tahu jumlah karyawan yang di-PHK PT WM sudah selesai dilakukan.

“Sudah kami dapatkan data pasti karyawan PT WM yang di PHK perusahaan. Jumlahnya jauh lebih besar dari yang diungkapkan perusahaan, mencapai 232 orang,” ujarnya di Pemprov Sumsel kemarin. Jumlah tersebut diperoleh melalui bukti surat PHK dari para karyawan yang telah dikeluarkan perusahaan.

Kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan, sudah membenarkan hal itu. “Jadi, data itu hasil verifikasi berbagai data yang disodorkan kedua belah pihak dan data yang diperoleh di lapangan,” tuturnya. Para pekerja yang di-PHK karena dianggap telah melanggar Pasal 158 Undang- Undang (UU) Ketenagakerjaan memang benar berjumlah 156 orang.

Tetapi, jumlah tersebut belum ditambah 77 karyawan yang diberhentikan karena melanggar pasal berikutnya, yakni Pasal 168 UU yang sama. “Nah, sisanya 77 orang adalah para karyawan yang di-PHK karena dianggap melanggar Pasal 168 itu. Jadi totalnya sebanyak 232 orang,”paparnya.

Sesuai petunjuk dan instruksi Gubernur Sumsel Alex Noerdin, hasil penelitian di lapangan akan dilaporkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. ”Nantinya laporan ini akan menjadi bahan bagi keputusan selanjutnya,” kata Shobur. Meskipun jumlah pasti karyawan yang di-PHK perusahaan telah didapat, bukan berarti permasalahan antara karyawan dan perusahaan sudah selesai.

“Masih banyak yang harus diselesaikan, salah satunya dugaan penggelapan premi Jamsostek yang hampir mencapai Rp20 miliar lebih.Termasuk, masalah dua karyawan yang ditahan kepolisian karena dilaporkan perusahaan,” ungkapnya sambil menyebutkan, kedua masalah itu telah diserahkan kepada pihak Jamsostek dan kepolisian.

“Tinggal tugas kami dan perusahaan untuk memenuhi tuntutan para karyawan, kenaikan tunjangan uang makan, gaji, dan transpor. Target untuk itu, satu bulan oleh Gubernur,mudah-mudahan bisa segera selesai,” katanya. Sekedar mengingatkan, Selasa (13/1), ratusan buruh PT WM berunjuk rasa ke Pemprov Sumsel.Mereka menuntut kejelasan pesangon dan menuntut dugaan penyelewengan premi asuransi.

Tuntutan para buruh ditanggapi langsung Gubernur Sumsel dengan membentuk tim dan memberikan waktu paling lama satu pekan untuk PHK dan satu bulan untuk diselesaikan. Manajer Komunikasi Korporasi Grup PT WM (PT Central Proteina Prima) Fajar Soprojo beberapa waktu lalu mengatakan, permasalahan yang terjadi saat ini, termasuk dugaan penyelewengan premi Jamsostek, merupakan permasalahan warisan pemegang grup PT WM terdahulu. (sir)

Tidak ada komentar: