Selasa, 07 April 2009

Kontes Waria dalam kampanye

Gelar Kontes Waria, Ketua DPRD Pagaralam Menjadi Tersangka


Palembang:


Ketua DPRD Pagaralam Pitermen Maulana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pelanggaran pemilihan umum (pemilu) legislatif saat menggelar kontes waria di Gedung Balai Kota Pagaralam, Sabtu (21/3) lalu.

Kapolres Pagaralam AKBP K A Sholeh mengungkapkan, caleg DPRD Sumsel dari Partai Golkar itu telah selesai diperiksa dan berkas pemeriksaannya segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam. Syahril menjelaskan, pihaknya tinggal melengkapi barang bukti (BB) berupa STNK dan BPKB mobil tersangka. Jika semua bukti pendukung tersebut sudah dikumpulkan, baru dilimpahkan.

“Kami dari penyidik tidak ada kendala dalam memeriksa Piterman Maulana karena yang bersangkutan cukup kooperatif. Bahkan setelah pemanggilan yang pertama, Piterman langsung datang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Syahril. Dia menambahkan, penetapan tersangka terkait pelanggaran yang dilakukan tersangka pada kegiatan di Balai Kota Pagaralam beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, Piterman diduga melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Fasilitas Negara.Tersangka juga dikenakan Pasal 270 junto Pasal 84 ayat 1 huruf h UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pelanggaran Pemilu, yakni menggunakan fasilitas negara dengan ancaman 6–24 bulan penjara.

“Kalau semunya sudah selesai berkas bersama Piterman segera dilimpahkan ke Kejari Kota Pagaralam untuk diproses lebih lanjut. Namun, dari hasil koordinasi dengan kejaksaan, masih ada yang kurang, yaitu surat-surat mobil LC BG 2 WZ yang menjadi kendaraan dinas tersangka saat melakukan kampanye dan beberapa saksi lagi,”ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Peterman Maulana membantah melakukan pelanggaran. Menurut dia,saat acara kontes waria tersebut dirinya hanya sebagai tamu undangan dan tidak melakukan kampanye.(sir)

Tidak ada komentar: