Lahan Bersengketa Dieksploitasi, PT BA Lapor Polisi
Palembang:
Tiga perusahaan pertambangan swasta dilaporkan oleh PT BA ke Polda Sumsel karena dinilai telah melakukan aksi penyerobotan, pencurian dan perusakan di beberapa lahan yang saat ini masih dalam sengketa di pengadilan.
Ketiga perusahaan yang dilaporkan itu, yakni PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama, dan PT Muara Alam Sejahtera.
Senior Manager Hukum dan Administrasi korporat PTBA, Munandar dan Manager Hukum Binsar Jonvic kepada wartawan Rabu malam (1/4) menyatakan mereka bertindak atas nama Direktur Utama PTBA Persero Tbk, Sukrisno.
Lahan-lahan yang bermasalah itu, menurut Binsar bertempat di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat; Desa Lebak Budi, Desa Negeri Agung, Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, Lahat; dan Desa Muara Maung, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat,Lahat.
Di tempat-tempat tersebut, menurut Binsar, ketiga perusahaan tadi mengambil bahan batu bara di lokasi kejadian dengan cara merusak dan memasuki areal lokasi kejadian tanpa hak dan izin pemilik. Padahal, lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa dan tengah ditangani pengadilan.
Artinya, tanah yang masih status quo tersebut belum boleh diolah atau digarap oleh kedua pihak yang bersengketa, termasuk PTBA sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap tentang siapa yang berhak atas kawasan tersebut.
Binsar berpendapat, terdapat tumpangtindih antara kawasan hasil eksplorasi PT BA dengan lahan yang ditambang ketiga perusahaan tersebut. Selama ini, biaya ekplorasi yang sudah dikeluarkan PT BA untuk KP di kabupaten Lahat tersebut mencapai angka Rp 260 miliar sejak 1990 hingga 2002.
Polda Sumsel kini tengah mengusut laporan tersebut. Tim khusus dibentuk dan diterjunkan ke Lahat untuk menindaklanjuti laporan PTBA tentang aksi pencurian dan perusakan yang dilakukan tiga perusahaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal AKBP Siswanto mengatakan, tim yang dipimpin Kepala Satuan Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel AKBP Barli Rahmadi ini bertugas menyelidiki beberapa kawasan pertambangan yang diduga menjadi lokasi aksi perusakan hutan.
“Tim akan menyelidiki apakah di sana terjadi perusakan hutan, apakah juga beberapa perusahaan di sana memiliki izin operasional pertambangan serta Amdal,” ungkap Siswanto di ruang kerjanya. Selain itu, tim akan menyelidiki kemungkinan eksploitasi pertambangan dilakukan di lahan hutan lindung.
Berdasarkan data yang dihimpun Sinar Harapan, perseteruan yang terjadi antara PT BA dan Pemkab Lahat dipicu dari perebutan kuasa pertambangan (KP). Perusahaan melalui tim kuasa hukumnya Todung Mulia Lubis Cs menggugat Bupati Lahat yang telah membatalkan izin Kuasa Pertambangan di areal seluas 24.100 hektar di Kabupaten Lahat.
Kendati menjadi perkara di pengadilan, Pemkab Lahat, menurut kepala Dinas Pertambangan Syarifuddin Noersyamsu tetap memberikan izin kuasa penambangan kepada lima investor baru. Dia menyebutkan, sebetulnya kebijakan Bupati Lahat yang memberikan izin KP kepada lima investor tersebut adalah semata- mata untuk mempercepat pembangunan di Lahat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kec Merapi yang bermukim langsung di atas lahan yang mengandung sekitar 900.000 ton batubara.
Sementara itu, mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang kini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) Marwan Mansyur mengungkapkan, kebijakan yang telah dikeluarkan Pemkab Lahat telah sesuai prosedur. Dia meyakini tidak terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, dia mengatakan, keputusan ini dibuat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Lahat. Dikeluarkannya sejumlah kuasa penggunaan (KP) bagi perusahaan-perusahaan pertambangan swasta dinilai akan berdampak baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar