Menuju Kota Internasional, Merokok di TKR Didenda Rp 50 juta
Palembang:
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan perda larangan merokok. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam denda Rp 50 juta. Ketentuan ini merupakan salah satu upaya memenuhi kriteria sebagai kota internasional.
Setidaknya ditetapkan empat kawasan tanpa rokok (KTR) diberlakukan pertengahan April 2009 dari enam kawasan yang diusulkan. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dewan ini diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Ketua Komisi IV DPRD kota Palembang, Irmaidi SH, usai rapat bersama Walikota dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pusat, kemarin mengatakan ada enam kawasan tanpa rokok, yang diajukan hak inisiatif dewan. Enam kawasan itu tempat umum, tempat belajar, tempat permainan anak, pusat kesehatan, tempat kerja dan tempat ibadah.
Hanya saja, untuk sosialisasi tahun ini ditekankan pada empat kawasan dulu seperti tempat umum, tempat belajar, pusat kesehatan dan tempat kerja.
Irmaidi menambahkan, tanggal 6 April 2009, Raperda ini akan dibahas dalam Paripurna.
Menurutnya dalam Raperda diatur masalah larangan dan sanksi bagi pelanggaran Perda KTR tersebut. "Pelanggarannya dikenakan denda Rp 50 juta dan atau kurungan 3 bulan," ungkap Irmaidi.
Sementara Walikota Palembang Ir H Eddy Santana Putra mengatakan KTR merupakan hak inisiatif dewan dan hal ini akan dijadikan Peraturan Daerah.
Ketua IAKMI Pusat Badan khusus Pengendalian Tembakau, Dr Widyastuti Soerojo MSc, menjelaskan jika KTR di Palembang ini berhasil maka salah satu kriteria kota internasional itu sudah terpenuhi.
"KTR ini bukan melarang orang merokok tetapi mengatur kawasan-kawasan yang ddilarang merokok, karena asap rokok itu mengandung 4.000 bahan kimia berbahaya," jelasnya. (k20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar