Senin, 01 September 2008

ahmadiyah dilarang

Sumsel Haram bagi Ahmadiyah

Palembang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mengeluarkan larangan terhadap aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut anggota dan atau anggota pengurus jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatas namakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Keputusan untuk melarang aliran Ahmadiyah ini telah dituangkan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui keputusan Gubernur Sumsel nomor 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008.
Keputusan larangan terhadap aliran Ahmadiyah ini, terhitung sejak ditetapkan di Palembang, 1 Septermber 2008 dan terungkap saat pertemuan antara jajaran unsur Muspida Sumsel, yang dihadiri Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Ito Sumardi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Armansyah, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Moch Sochib, Kakanwil Departemen Agama Sumsel, Mal'an Abdullah dengan wartawan yang berlangsung di ruang rapat Bina Praja, Palembang, Senin (1/1).

Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS mengatakan keluarnya keputusan tersebut, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2008 serta surat edaran bersasama Sekjen Depag, Jaksa Agung Muda Inteligen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Poltik Depdagri nomor SE/SJ/1322/2008, nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan nomor SE/119/921.D.III/2008 yang intinya memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan SK bersama yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di daerah.

Adanya SK ini, kata Mahyuddin, juga didasari desakan masyarakat Islam dan ormas Islam yang ada di wilayah Sumsel. Di sisi lain, berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemrpov Sumsel dengan beberapa ormas Islam tanggal 6 Agustus 2008 dan 28 Agustus 2008 telah disepakati untuk melarang aliran Ahmadiyah di Sumsel.

Berdasarkan keputusan tersebut, kata Mahyuddin, diputuskan bahwa pertama Pemprov Sumsel menyatakan melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Kedua, menunjuk, kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumsel, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengkoordinasi dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan dan pemantauan serta tindakan lainnya yang dianggap perlu.
Kajati Sumsel Armansyah menegaskan bahwa dalam SKB tersebut sudah ditegaskan dengan jelas dilarang menyebarkan.
"Maka kalau tetap ngotot dan ada laporan masyarakat pertama kita akan lakukan langkah persuasif, namun jika tetap tidak diindahkan akan dikenakan pasal 156A KUHP. Yang melakukan penyidikan adalah Polri," kata Armansyah.

Sementara Kakanwil Depag Sumselk Mal'an Abdullah mengatakan memang dibutuhkan waktu lama untuk memberantas Almadiyah. "Apalagi keberadaan Ahmadiyah ini sudah sejak 50 tahun yang lalu, sehingga perlu waktu," katanya.

Keputusan Gubernur Sumsel ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Ketua DPRD Sumsel, Unsur Muspida, Bupati/Walikota se Sumsel dan pimpinan Ormas Islam Pemprov di Palembang dan pimpinan JAI Sumsel di Palembang. (sir)

Tidak ada komentar: