Sabtu, 13 September 2008

pascapilgub

Kapoltabes nyaris tertabrak mobil pendukung sohe
Mobil pendukung Sohe mencoba menembus barikade polisi yang mengamankan Pleno Pilgub Sumsel di KPUD Sumsel, Kamis (11/9).
Pasca Pilgub


Polisi Segera Periksa Syahrial, Tim Sohe Gugat KPUD Palembang

Pascarapat pleno Pilgub oleh KPUD Sumsel yang berakhir bentrok antara pendukung Sohe dan polisi, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan mengungkapkan,dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil calon gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan sejumlah petinggi partai pendukung Syahrial.

Mereka akan dimintai keterangan terkait kerusuhan di Kantor KPUD Sumsel saat KPUD Sumsel menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilgub Sumsel, 11 September lalu.
Sementara Pasangan Syahrial Oesman-Helmi Yahya (SOHE) melalui tim advokasinya memastikan akan mengajukan keberatan terhadap penetapan KPUD Sumsel ke Mahkamah Agung (MA),Senin (15/9) mendatang

Menurut Luki, para saksi tersebut akan dimintai keterangan soal keberadaan truk Mercedes Benz BG 1964 AH yang nyaris menabrak Kapoltabes Palembang. Dia menjelaskan, hingga kini polisi masih mengejar sopir truk yang telah menerobos barikade aparat tersebut.Namun, Luki menolak menyebutkan nama sopir yang identitasnya telah diketahui petugas. Dia mengatakan,para provokator yang ditangkap akan dikenai Pasal 160 dan 170 KUHP. Kuasa hukum Syahrial Oesman, Bahrul Ilmi Yakub, mengatakan, itu merupakan hak kepolisian untuk memanggil kliennya karena terkait masalah tindak pidana. ”Setahu kami, mobil truk itu bukan milik Pak Syahrial. Dulu memang punya Pak Syahrial secara administratif atas nama dia. Tapi, beliau sendiri tidak tahu siapa yang menggunakannya,”papar dia. Gugat

Pasangan Syahrial Oesman-Helmi Yahya (SOHE) melalui tim advokasinya memastikan akan mengajukan keberatan terhadap penetapan KPUD Sumsel ke Mahkamah Agung (MA),Senin (15/9) mendatang.
Setidaknya 10 advokat akan mewakili pasangan SOHE dalam menyampaikan keberatan tersebut.Kepastian pengajuan keberatan itu disampaikan tim kampanye dan pimpinan parpol pendukung pasangan SOHE dalam jumpa persnya di Hotel Horizon, Palembang,Jumat (12/9) kemarin. Mereka antara lain Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Darmadi Djufri, Sekretaris DPW PKS Sumsel Erza Saladin, dan Ketua DPP PDK Suparman Roman. Selain itu, hadir pula pimpinan koalisi parpol, seperti Ketua DPP PKPI Sumsel Azhari Ali Agus,Ketua DPP PPDI HM Rasyid Yus, Ketua DPW PKPB Sumsel Abadi Temenggung, dan beberapa pimpinan parpol lainnya.


Juru Bicara Tim Kampanye pasangan SOHE Darmadi Djufri mengatakan, pengajuan keberatan tersebut merupakan imbas dari penetapan hasil penghitungan suara Kamis (11/9) lalu. Mereka menilai rapat pleno rekapitulasi tersebut penuh rekayasa dan terindikasi dipaksakan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, menurut dia, setelah gagal melaksanakan pleno penetapan hasil pemungutan suara Senin (9/9) lalu,KPUD dan tim kampanye SOHE menyepakati untuk mengembalikan pleno sesuai jadwal semula pada 14 September besok.Namun,tanpa sepengetahuan mereka, KPUD Sumsel mengubahnya dan memutuskan melaksanakan pleno pada 11 September, di bawah tekanan kepolisian.


”Selain itu, pleno KPUD Sumsel tersebut juga cacat prosedur dan cacat hukum karena tidak diketahui secara formal oleh pasangan SOHE serta tidak disampaikan secara patut dan benar,” kata Darmadi Djufri di Hotel Horizon kemarin. Tim kampanye,lanjut dia, juga menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pencoblosan yang dapat dikategorikan pelanggaran pilkada dan perbuatan pidana. Darmadi menambahkan, tim pemenangan SOHE juga menemukan penggelembungan suara di Kabupaten tersebut. Salah satunya,mereka menemukan penggelembungan suara di Kecamatan Bayung Lencir, yang mana ada beberapa TPS yang DPT-nya cuma 937 suara. Namun, saat pilgub lalu membengkak menjadi 1.034 suara.


Oleh karena itu, tim kampanye SOHE kemarin mengambil sikap menolak hasil penetapan suara KPUD Sumsel dan mendesak KPUD untuk menyelenggarakan pilgub ulang di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka juga mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Sumsel karena menggiring kemenangan salah satu calon. Dengan latar belakang tersebut, lanjut Darmadi, pihaknya mengambil aksi dengan menyampaikan gugatan hukum ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


Selain itu, mereka akan menyampaikan laporan pidana ke lembaga terkait dan melakukan aksi politik melalui parlemen dan parpol pendukung. ”Hari ini juga, tim advokasi bertolak ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan hukum, baik material maupun formal,ke MA dan MK,”tuturnya. Menghadapi gugatan keberatan hasil pilkada,Ketua Tim Advokasi KPUD KMS M Amin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas dan bukti terkait. Jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan bukti, termasuk hasil penghitungan dan surat suara yang telah dicoblos.” Kami akan menyiapkan bukti-bukti, baik saksi maupun surat untuk menghadapinya,” ungkapnya. (sir)



Tidak ada komentar: