Sabtu, 20 September 2008

Tanjung api-api

*Chandra Susul Sarjan

Mantan Sekda Diperiksa Kembali KPK


Palembang:
Setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (17/9) lalu, Jumat (19/9)mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Sofyan Rebuin kembali diperiksa tim penyidik KPK.
Sofyan diperiksa di lantai duaGedungSatuan(Sat) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Sumsel. Mantan Sekda sekaligus Dirut Otorita Percepatan Pengembangan TanjungApiApi (TAA) Sofyan Rebuin diperiksa sebagai saksi pada kasus gratifikasi alih fungsi hutan mangrove yang akan dipergunakan sebagai lahan Pelabuhan Internasional TAA.Pemeriksaan berlangsung tertutup sejak pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB,dipimpin Roni Santana Tarigan. Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel Mulyadin Roham serta dua orang karyawan Bank Mandiri dan dua orang karyawan Bank BNI.Selain itu, KPK telah memeriksa Direktur PT Candratex Indo Artha Candra Antonio dan mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel Dodi Supriyadi.Semuanya diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap untuk pembebasan lahan hutan mangrove. Mantan Sekda Sofyan Rebuin yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana cokelat mendatangi Polda Sumsel dengan menumpang mobil sedan hitam BG 709 AZ. Ditemui wartawan seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Nursa’adah Polda Sumsel, Sofyan mengaku diperiksa sendiri.Menurut dia, proses pemeriksaan masih berjalan dan ditunda sementara karena salat Jumat."Saya no comment dulu.Tanya saja dengan penyidik,"tuturnya. Ketika wartawan bertanya lebih lanjut dan mengambil gambarnya, Sofyan terus menghindar.
Sebelumnya, Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel Mulyadin Roham, seusai menjalani pemeriksaan, mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan pembebasan tanah untuk jalan kereta api dari stasiun simpang hingga Tanjung Api Api. Tetapi itu belum terlaksana karena baru sebatas inventarisasi.

Tersangka
Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi kawasan pelabuhan di Tanjung Api Api,Kabupaten Banyuasin,Sumsel.
Chandra adalah rekanan Pemerintah Pemprov Sumsel dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api. Informasi yang didapat, sejak Senin (15-9) lalu, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sarjan Taher dan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal telah terlebih dulu ditahan terkait kasus ini. Mereka dijadikan tersangka karena diduga menerima sejumlah uang terkait alih fungsi 600 hektare hutan bakau yang akan dijadikan kawasan pelabuhan bertaraf internasional. Berdasarkan dakwaan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, Chandra memberi uang Rp2,5 miliar kepada Sarjan di Gedung DPR.Uang itu diduga diberi untuk memuluskan rekomendasi Komisi IV DPR dalam alih fungsi hutan. Uang diberi dalam bentuk cek perjalanan dan kemudian diserahkan kepada anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra untuk dibagibagikan kepada anggota Komisi IV DPR lainnya. Al Amin adalah terdakwa dugaan suap kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, yang juga diduga menerima uang dalam kasus Tanjung Api Api. "Dia disangka mengenai pemberian uang kepada anggota DPR itu,"ujar Johan.
Sebelumnya, penasihat hukum Sarjan,Utomo Karim, mengungkapkan,mantanSekretaris Daerah Sumsel sekaligus Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api Api (BPTAA) Sofyan Rebuin dan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman merupakan pihak yang berupaya menyuap kliennya. Hal ini, menurut Utomo, terungkap dalam penyidikan, yang mana pemberian uang kepada anggota DPR dilaporkan oleh Sofyan kepada Syahrial saat bermain golf. Atas dasar fakta ini, dia menepis tuduhan bahwa Sarjan adalah pihak yang memeras pengusaha maupun pihak Pemprov Sumsel.
KPK dalam pekan ini kembali memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini.Pemeriksaan berlangsung di Polda Sumsel di Palembang maupun di KPK. Chandra adalah salah satu yang diperiksa dalam kasus ini.Namun, hingga kemarin, KPK belum melakukan penahanan terhadap Chandra. "Kami belum memutuskan untuk melakukan penahanan karena tim penyidik juga masih di sana," ujar Utomo. (sir)

Tidak ada komentar: