Sabtu, 06 September 2008

ahmadyah

Syufni, sesepuh Jemaah Ahmadyah Palembang...
MUI Dukung SK Pelarangan Gubernur

Palembang:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel mendukung SK Gubernur Sumsel tentang pelarangan aliran Ahmadyah di Sumsel dan meminta Presiden tidak menganulir SK tersebut.
Ketua MUI Sumsel KHM Sodikun menyatakan hal ini dalam keterangan persnya di Sekretariat MUI Sumsel Sabtu pagi (6/9).

Dalam pernyataan sikapnya yang juga didukung berbagai Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, MUI juga mendesak Presiden SBY segera menerbitkan Kepres pembubaran Ahmadyah secara total. Bukan sekadar pelarangan aktivitas.
“Kami juga mengimbau para alim ulama maupun habaib di seluruh Indonesia agar mendesak Gubernur masing-masing untuk mengeluarkan SK serupa yang dikeluarkan Gubernur Sumsel.

Sodikun secara tegas menyatakan bahwa Ahmadyah adalah aliran yang sesat dan menyesatkan.


Ketua Tim Advokasi Martabat Umat (Tamat) Bahrul Ilmi Yakub dalam kesempatan yang sama juga menyatakan siap berdebat dengan Adnan Buyung Nasution serta melayani melalui jalur hukum soal aliran ahmadyah.

Pemantauan SH, jemaah Ahmadyah masih melakukan aktivitas ibadah seperti biasa. Pada Jumat (5/9) misalnya, mereka melaksanakan ibadah salat Jumat di mesjidnya di Jalan Anwar Sastro, di belakang Kantor Gubernur Sumsel.

Sehubungan dengan masih beraktivitasnya Ahmadyah di Sumsel, Panglima Laskar Pembubaran Ahmadyah Sumsel, Febuarrahman menyatakan, mestinya Pol PP mendukugn SK pelarangan Ahmadyah oleh gubernur dengan menertibkan aktivitas Ahmadyah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau tidak, kami yang akan menghentikan aktivitas mereka. Bisa dengan menyegel tempat ibadahnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur Sumsel nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL dan LINMAS 2008 tentang pelarangan aktivitas Ahmadyah di Sumsel. (sir)


Tidak ada komentar: