Jemaah Ahmadyah Palembang sedang melaksanakan salat Jumat (5/9) di Mesjid di Jalan Anwar Sastro tak jauh dari Kantor Gubernur Sumsel.
Berita ahmadyah
Meski Dilarang, Ahmadyah Masih Beraktivitas di Sumsel
Palembang, Sinar Harapan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mengeluarkan larangan terhadap aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut anggota dan atau anggota pengurus jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatas namakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Keputusan untuk melarang aliran Ahmadiyah ini telah dituangkan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui keputusan Gubernur Sumsel nomor 563/KPTS/Ban. Kesbangpol & Linmas/2008.
Keputusan larangan terhadap aliran Ahmadiyah ini, terhitung sejak ditetapkan di Palembang, 1 September 2008 dan terungkap saat pertemuan antara jajaran unsur Muspida Sumsel, yang dihadiri Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Ito Sumardi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Armansyah, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Moch Sochib, Kakanwil Departemen Agama Sumsel, Mal'an Abdullah dengan wartawan yang berlangsung di ruang rapat Bina Praja, Palembang,Senin (1/9).
Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS mengatakan keluarnya keputusan tersebut, mengacu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2008 serta surat edaran bersama Sekjen Depag, Jaksa Agung Muda Inteligen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Poltik Depdagri nomor SE/SJ/1322/2008, nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan nomor SE/119/921.D.III/2008 yang intinya memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan SK bersama yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di daerah.
Adanya SK ini, kata Mahyuddin, juga didasari desakan masyarakat Islam dan ormas Islam yang ada di wilayah Sumsel. Di sisi lain, berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemrpov Sumsel dengan beberapa ormas Islam tanggal 6 Agustus 2008 dan 28 Agustus 2008 telah disepakati untuk melarang aliran Ahmadiyah di Sumsel.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata Mahyuddin, diputuskan bahwa pertama Pemprov Sumsel menyatakan melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakanIslam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Sementara pihak Ahmadiyah sendiri mengakui bahwa pasca dikeluarkannya SK Gubernur, aktivitas mereka tetap berjalan sebagaimana biasanya. Ketua Ahmadiyah Cabang Palembang Alamsyah Syufri menegaskan bahwa SK Gubernur merupakan penegasan SKB tiga menteri, bukan pembubaran Ahmadyah.
Ditemui di Sekretariat Ahmadyah Jalan Anwar Sastro, Alamsyah Syufri mengakui keluarnya SK Gubernur itu juga atas desakan berbagai ormas dan elemen Islam di Sumsel yang menyampaikan aspirasi agar Ahmadyah dibubarkan.
“Padahal, SK itu tidak membubarkan Ahmadyah, melainkan melarang aktivitas Ahmadyah yang menyimpang dari ajaran Islam,: ujarnya.
Kini pihaknya mengakui menjalankan aktivitas seperti biasa karena memang tak ada yang melanggar dan menyimpang dari ajaran Islam. Seperti salat. Tarawih, dan Jumatan.
Karenanya dengan aktivitas yang dilakukan sedikitnya 300 anggota Ahmadyah di Sumsel, dia mengimbau agar tida berlaku anarkis. Karena kalau ada perlakuan anarkis, akan melapor ke pihak berwajib.
Dalam SK Gubernur yang dikeluarkan pekan lalu disebutkan juga bahwa kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumsel, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel diminta untuk mengkoordinasi dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan dan pemantauan serta tindakan lainnya yang dianggap perlu terhadap Ahmadyah. (sir)
"
Meski Dilarang, Ahmadyah Masih Beraktivitas di Sumsel
Palembang, Sinar Harapan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mengeluarkan larangan terhadap aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut anggota dan atau anggota pengurus jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatas namakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Keputusan untuk melarang aliran Ahmadiyah ini telah dituangkan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui keputusan Gubernur Sumsel nomor 563/KPTS/Ban. Kesbangpol & Linmas/2008.
Keputusan larangan terhadap aliran Ahmadiyah ini, terhitung sejak ditetapkan di Palembang, 1 September 2008 dan terungkap saat pertemuan antara jajaran unsur Muspida Sumsel, yang dihadiri Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Ito Sumardi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Armansyah, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Moch Sochib, Kakanwil Departemen Agama Sumsel, Mal'an Abdullah dengan wartawan yang berlangsung di ruang rapat Bina Praja, Palembang,Senin (1/9).
Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS mengatakan keluarnya keputusan tersebut, mengacu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2008 serta surat edaran bersama Sekjen Depag, Jaksa Agung Muda Inteligen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Poltik Depdagri nomor SE/SJ/1322/2008, nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan nomor SE/119/921.D.III/2008 yang intinya memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan SK bersama yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di daerah.
Adanya SK ini, kata Mahyuddin, juga didasari desakan masyarakat Islam dan ormas Islam yang ada di wilayah Sumsel. Di sisi lain, berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemrpov Sumsel dengan beberapa ormas Islam tanggal 6 Agustus 2008 dan 28 Agustus 2008 telah disepakati untuk melarang aliran Ahmadiyah di Sumsel.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata Mahyuddin, diputuskan bahwa pertama Pemprov Sumsel menyatakan melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakanIslam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Sementara pihak Ahmadiyah sendiri mengakui bahwa pasca dikeluarkannya SK Gubernur, aktivitas mereka tetap berjalan sebagaimana biasanya. Ketua Ahmadiyah Cabang Palembang Alamsyah Syufri menegaskan bahwa SK Gubernur merupakan penegasan SKB tiga menteri, bukan pembubaran Ahmadyah.
Ditemui di Sekretariat Ahmadyah Jalan Anwar Sastro, Alamsyah Syufri mengakui keluarnya SK Gubernur itu juga atas desakan berbagai ormas dan elemen Islam di Sumsel yang menyampaikan aspirasi agar Ahmadyah dibubarkan.
“Padahal, SK itu tidak membubarkan Ahmadyah, melainkan melarang aktivitas Ahmadyah yang menyimpang dari ajaran Islam,: ujarnya.
Kini pihaknya mengakui menjalankan aktivitas seperti biasa karena memang tak ada yang melanggar dan menyimpang dari ajaran Islam. Seperti salat. Tarawih, dan Jumatan.
Karenanya dengan aktivitas yang dilakukan sedikitnya 300 anggota Ahmadyah di Sumsel, dia mengimbau agar tida berlaku anarkis. Karena kalau ada perlakuan anarkis, akan melapor ke pihak berwajib.
Dalam SK Gubernur yang dikeluarkan pekan lalu disebutkan juga bahwa kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumsel, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel diminta untuk mengkoordinasi dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan dan pemantauan serta tindakan lainnya yang dianggap perlu terhadap Ahmadyah. (sir)
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar