Karyawan Pusri Resah Di-PHK Dampak Spin Of
Palembang:
Rencana PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang untuk membentuk holding baru-menjadi anak perusahaan PT Agro Kimia Industri Indonesia (PTAKII) menuai protes dari berbagai kalangan karena apabila terjadi spin off maka Pusri akan kehilangan jumlah aset yang cukup besar. Para karyawan, kini khawatir akan terjadi PHK besar-besaran, menyusul pembentukan holding baru tersebut.
Rozali Zailani Ketua Forum Peduli PT Pusri menyayangkan apabila spin off tersebut benar-benar terjadi disamping akan kehilangan asset daerah yang begitu besar, Pusri juga diperkirakan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Berdasarkan surat Menteri BUMN tertanggal 11 Agustus lalu, jajaran direksi diminta untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) serta melakukan restrukturisasi menjadi bagian dari PT AKII. Namun hingga kini RUPS tersebut belum diketahui secara jelas apakah sudah dilaksanakan atau belum.
“Hal ini jangan sampai terjadi, karena Pusri merupakan perusahaan pupuk pertama dan besar di Indonesia ,”ungkap, Rabu (24/9).
Wakil Ketua Perhimpunan Pensiunan Karyawan PT Pusri Habullah Akib menambahkan konsekuensinya dalam spin off tersebut tentu Pusri hanya akan menjadi unit usaha yang memproduksi pupuk dalam skala kecil.
Bahkan, dengan kondisi itu, kata dia dampaknya juga akan berpengaruh sekali dengan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Setidaknya juga aspek hukumnya, seperti nama Pusri bisa saja berubah, sehingga historis Pusri yang berdiri sekitar 30 tahun lalu hilang,”jelasnya.
Sebelumnya Mahyiddin Ns Gubernur Sumsel mengungkapkan dengan tegas menolak bila Pusri akan berubah nama bila spin off terjadi.”Pusri merupakan asset daerah yang harus dipertahankan karena selain kontribusinya terhadap daerah cukup besar, Pusri juga terus berkembang,”tegasnya.
Manajer Hukum dan Humas PT Pusri M Djakfar Abdullah meminta agar PT Pusri (unit usaha tidak diubah asset dan identitasnya yang melekat pada pabrik pupuk tersebut saat pembentukan induk perusahaan BUMN pupuk.
Sebenarnya, lanjutnya pembentukan holding perusahaan BUMN pupuk telah dilakukan sejak 1997 dengan dasar PP No 28/1997 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja.
Namun, selama ini, ungkap Djakfar peran dan fungsi holding belum berjalan seperti yang diharapkan.“Holding perusahaan pupuk ini sudah lama terbentuk. Tapi, karena tidak jalan seperti yang diharapkan, makanya sekarang digulirkan kembali,”paparnya.
Menurutnya hanya sedikit masyarakat yang paham akan kondisi PT Pusri setelah keluarnya PP No 28/1997. Bahkan, karyawan Pusri masih banyak yang kurang memahami perubahan yang terjadi. Sejak berlakunya PP tersebut, maka terbentuk induk perusahaan BUMN pupuk di Indonesia dengan nama PT Pusri (Persero). Holding tersebut membawahi PT Pusri Palembang (unit usaha), PT Petrokimia Gresik,PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Mega Eltra, dan Rekayasa Industri.
“Tetapi tidak banyak tahu selama ini ada dua Pusri. Yang satu Holding dan yang satu unit usaha,” paparnya.
Jalan mengubahnya, katanya bisa melalui spin off atau membentuk new holding company keduanya secara hukum menjadi masalah, sebab mana yang paling cepat berdampak pada financial.
Tinggal pilihan, mana yang mau dispin of, Pusri holding atau Pusri sebagai unit usaha. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar