Senin, 15 Desember 2008

Ilegal logging

18 Kubik Kayu Ilegal Diamankan dari Sungai Musi

Palembang:


Sedikitnya 18 kubik kayu ilegal yang diangkut Kapal Motor (KM) MS Putri Ayu di Sungai Musi dan diduga merupakan hasil ilegal logging diamankan aparat Dit Polair Polda Sumsel. Nahkoda kapal, Asnawi, kini diamankan.

Kasubdit Bin Ops Dit Polair Polda Sumsel AKP Zahrul Bawadi di Polair Polda Sumsel mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap karena melanggar tindak pidana Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h jo Pasal 78 ayat (7) Undang- Undang (UU) 4/1999 tentang Kehutanan.

Menurut dia, Dit Polair Polda Sumsel mengamankan sebanyak 18 kubik kayu jenis meranti dan jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC) karena saat diperiksa ternyata tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH). “Proses penangkapan bermula ketika petugas patroli Polair di Perairan Penubukan P 13,Kecamatan Lalan,Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melihat aktivitas kapal yang mencurigakan. Begitu didekati, ternyata kapal tersebut adalah kapal motor (KM) MS Putri Ayu yang dinakhodai Asnawi bin Alus (36), warga Desa Jejawi,Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujarnya Minggu (14/12).

Lantaran melihat sesuatu hal yang janggal,seketika itu juga petugas langsung mendekati dan memeriksa muatan kapal tersebut.Ternyata, kapal berisi kayu olahan jenis meranti dan KKRC sebanyak 18 kubik tanpa dokumen SKSHH. Selanjutnya, petugas Polair mengamankan kapal dan kayu yang diangkut tersangka di Polair Polda Sumsel.

Direktur Polair Polda Sumsel AKBP Putut Prayogi melalui Kasubdit Bin Ops AKP Zahrul Bawadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan KM MS Putri Ayu yang berisi kayu jenis meranti dan KKRC tanpa dokumen SKSHH.

Zahrul menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang kehutanan karena mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan, yang tidak dilengkapi dokumen resmi SKSHH dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar.

“Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait pemilik kayu yang sebenarnya,”ujar dia. Sementara itu, tersangka Asnawi saat ditemui di ruang periksa Polair Polda Sumsel mengaku bahwa dirinya baru pertama kali ini mengangkut muatan kayu menggunakan kapalnya. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah mengangkut kayu dengan kapalnya, melainkan bahan material bangunan.“ Biasanya aku angkut batu dan pasir.Namun, karena ada tawaran untuk mengangkut kayu, jadi aku bawa.Keuntungannya juga lebih tinggi,” kata Asnawi yang mengaku telah mengangkut 15 kubik kayu.

Menurut dia, biasanya kayu dalam satu kubik tersebut dibelinya seharga Rp1,2 juta. Selanjutnya,kayu yang dijual tersebut jika dijual kembali satu kubik seharga sekitar Rp1,4–1,6 juta. Kayu-kayu tersebut dijual ke daerah jalur Kuningan, Banyuasin. (sir)

Tidak ada komentar: