Kamis, 11 Desember 2008

polisi nakal

Melanggar Disiplin, 13 Polisi Disidang

Palembang:


Sebanyak 13 anggota Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Palembang diadili dalam sidang disiplin polisi Kamis (11/12). Mereka disidang karena kurang disiplin dan merendahkan martabat polisi.

Dari 13 personel yang disidang, tujuh polisi di antaranya dituntut dengan dugaan melakukan perbuatan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan tidak menaati aturan pemerintah yang berlaku. Sidang disiplin ini dilaksanakan di Aula Poltabes Palembang dipimpin langsung Wakil Kepala Poltabes Palembang AKBP Sudaryanto didampingi Iptu Deni Salahuddin.

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Kanit P3D Poltabes AKP Irawan C. Para tersidang 13 personel polisi didampingi Wakasat Reskrim Poltabes Palembang AKP Bayu Dewantoro, Kapolsek Kertapati AKP Ishak Gani, Kapolsek Sungai GerongAKP Rusdiani,Kapolsek Sako AKP Ali Sadikin,dan Kasubbag Pers Iptu Novra Weldi.

Berdasarkan fakta di persidangan diputuskan bahwa Wakapolsek Sungai Gerong Ipda S yang diduga melakukan pelanggaran HAM dihukum dengan diberi teguran tertulis,mutasi jabatan, dan penundaan pendidikan selama satu periode.

Bersama dia, juga dihukum dalam kasus yang sama, Bripka H dan Briptu M A. Selain itu, polisi yang diberi teguran tertulis,yakni Briptu S, Briptu SY, Briptu Rk, dan Briptu IS,seluruhnya Bintara Polsek Sungai Gerong.Mereka terbukti bersama-sama Ipda S melakukan pelanggaran. Dalam sidang tersebut juga terungkap,Brigadir S,Bintara Polsek Sako Poltabes Palembang, diberi teguran tertulis karena terbukti berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani.

Selain itu, Briptu HD, Bintara Polsek Sungai Gerong, yang diperiksa dengan dugaan bersikap dan bertingkah laku tidak sopan terhadap masyarakat sehingga dapat menurunkan kehormatan polisi dihukum dengan teguran tertulis, mendapat hukuman yang sama. Adapun Briptu NM, Bintara Polsek Kertapati,Palembang, yang diperiksa dengan dugaan menghindar dari tanggung jawab dinas dihukum, ditahan di ruang khusus P3d selama 14 hari.

Begitu pula dengan Briptu A K, Bintara Polsek Kertapati, dihukum dengan penahanan di ruang khusus P3d Poltabes selama 14 hari. Briptu AF, Bintara Polsek Sukarami Poltabes Palembang, yang diduga melanggar HAM dan menelantarkan keluarga, ditahan di tempat khusus P3d selama 7 hari. (sir)

Tidak ada komentar: