Selasa, 09 Desember 2008

pidana mati

Terpidana Mati Dieksekusi Akhir Tahun

Palembang:

Setelah sempat tertunda beberapa kali, Kejaksaan berencana mengeksekusi terpidana mati Jurit bin Abdullah akhir tahun ini karena semua upaya hukum yang dilakukannya dianggap sudah final.

Rencana eksekusi Jurit membuat shock para pengacaranya yang tergabung dalam Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM) yang selama ini getol memperjuangkan dan membela terpidana tersebut. Ketua TPTM Yustinus Joni mengaku pun terkejut mendengar kabar tersebut.

Saat dihubungi Kamis (4/12) ,Yustinus mengaku belum mendapat kabar bahwa kliennya segera dihukum mati.

“Kami akan coba cari tahu informasi sampai di mana kebenarannya. Kami, TPTM, mungkin akan membicarakan langkah hukum yang akan diambil,”ujar Yustinus. Pihaknya segera melakukan pertemuan dengan tim pengacara Palembang yang tergabung dalam TPTM. Selain berkoordinasi, mereka akan membicarakan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan di TPTM. Mungkin kami segera ke Jakarta untuk mencari informasi,” ujarnya. Sejauh ini, TPTM berupaya keras mengambil langkah-langkah hukum untuk membela terpidana mati Jurit dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 1998 lalu.Pihaknya juga telah memperjuangkan upaya grasi kepadanya.

Yustinus menilai, hingga kini Jurit masih meninggalkan persoalan hukum yang belum tuntas pascapenolakan MK atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan TPTM beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pada 1998 lalu, terjadi perkelahian antara Ibrahim, Jurit, Sofyan dan Muhammad Dani, melawan Arpan, Soleh, dan Joni, dikawasanJalanPromes,Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I,Kabupaten Musi Banyuasin (sekarang Banyuasin).

Perkelahian itu berlatar belakang dendam hingga Arpan,Soleh,dan Joni,tewas. Meski terjadi di lokasi yang sama dan kejadiannya sama, pemeriksaan terhadap pembunuhan Arpan, yang tewas oleh Ibrahim bin Ujang, disidangkan di PN Palembang dan pembunuhan terhadap Soleh dilakukan di PN Sekayu. Ibrahim bin Ujang akhirnya divonis seumur hidup di PN Palembang dan dijatuhi hukuman mati di PN Sekayu.


Informasi yang didapat, pelaku pembunuhan dua warga Banyuasin, Sumsel, ini akan dieksekusi bersama Namaoma Dennis, warga negara Nigeria,terpidana kasus kepemilikan 1 kg heroin. “Diharapkan akhir tahun selesai,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta sebelumnya..

Untuk melakukan eksekusi, Ritonga mengaku harus terlebih dulu meminta konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Banten. Jurit sendiri merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Soleh bin Zaidan dan Arpan bin Cik. Untuk perkara pembunuhan Soleh, PN Sekayu memvonis mati Jurit pada April 1998.

Perbuatan tersebut dilakukan Jurit secara sadis, yakni dengan memotong-motong bagian tubuh Soleh. Sebelumnya,PN Palembang juga menjatuhkan hukuman mati kepada Jurit terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Arpan bin Cik di Banyuasin pada Agustus 1997.

Atas putusan tersebut,terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan grasi, tapi ditolak. Lebih jauh Ritonga mengatakan,kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. (sir)

Tidak ada komentar: