Selasa, 30 Desember 2008

vonis penjual trenggiling


Terdakwa Kasus Trenggiling Divonis 18 Bulan Penjara

Palembang:

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai HM Amin Karim Selasa (31/12) memutuskan menghukum ketiga terdakwa kasus trenggiling selama 18 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta per orang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun dengan denda Rp 100 juta per orang.

Apabila ketiga terdakwa tidak bisa membayar denda maka denda uang akan digantikan kurungan selama dua bulan lagi.

Ketiga terdakwa yakni Ihsan Hasan, Aseng dan Suut divonis lebih ringan karena bukan pelaku melainkan hanya pekerja saja. Pelakunya Alung masih dalam kejaran polisi.
Pengacara ketiga terdakwa Edo Ginting mengaku, keputusan hakim didasari rasa kemanusiaan dan keadilan karena ketiganya hanya pelaksana saja. Menanggapi keputusan ini, Edo mengaku pikir-pikir dulu dalam jangka waktu tujuh hari yang diberikan.

Dalam persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa kasus bisnis trenggiling dituntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Aprianty dan Rizal Pahlevi dalam sidang di PN Palembang Kamis (18/2).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim HM Amin Karim, ketiga terdakwa Hasan, Aseng dan Moris didampingi kuasa hukumnya, Edu Ginting.

Menurut JPU, akibat perbuatan ketiga terdakwa negara paling tidak dirugikan mencapai Rp 15 miliar.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri pada 31 Juli 2008 lalu. Saat itu ketiganya berada di gudang PT Ikan Mas Jaya, Jalan irigasi Talangburuk No 84 Rt 09 Sukarami Palembang.

Diduga perusahaan ini melakukan bisnis jual-beli trenggiling sejak 2005. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 3.140 ekor trenggiling atau 13.800 kg, ikan mata merah 2.110 kg, serta sisik trenggiling 56 kg.

Oleh JPU, ketiganya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 21 (2) huruf b jo pasal 40 (2) UU No 5 Tahun 1990 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (sir)

Tidak ada komentar: