Kamis, 18 Desember 2008

Perdagangan Trenggiling


Terdakwa Kasus Trenggiling Dituntut 5 Tahun Penjara

Palembang:

Tiga terdakwa kasus bisnis trenggiling dituntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 6bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Aprianty dan Rizal Pahlevi dalam sidang di PN Palembang Kamis (18/2).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim HM Amin Karim, ketiga terdakwa Hasan, Aseng dan Moris didampingi kuasa hukumnya, Edu Ginting.

Menurut JPU, akibat perbuatanan ketiga terdakwa negara paling tidak dirugikan mencapai Rp 15 miliar.
Seperti diketahui,ketigavterdakwa ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri pada 31 Juli 2008 lalu. Saat itu ketiganya berada di gudang PT Ikan Mas Jaya, Jalan irigasi Talangburuk No 84 Rt 09 Sukarami Palembang.
Diduga perusahaan ini melakukan bisnis jualbeli trenggiling sejak 2005. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 3.140 ekor trenggiling atau 13.800 kg, ikan mata merah 2.110 kg, serta sisik trenggiling 56 kg.

Oleh JPU, ketiganya diherat dengan dakwaan subsidair Pasal 21 (2) huruf b jo pasal 40 (2) UU No 5 Tahun 1990 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Edu Ginting usai sidang mempertanyakan tidak adanya pihak lain, Alung, sebagai pemilik perusahaan yang tidak dikenai jerat hukum. Begitu juga dengan 14 karyawan lainnya yang juga bekerja di perusahaan Alung. “Padahal, kalau disebut bersama-sama, berarti pemilik perusahaan yang memberi perintah juga dijerat. Kliaen saya kan hanya bekerja. Begitupun 14 karyawan lainna, apa bedanya mereka dengan klien saya,” ujarnya.

Kasus ini akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (23/12). Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Ketiga terdakwa sepakat menyerahkan penyusunan pembelaan kepada kuasa hukumnya. (sir)

Tidak ada komentar: