Rakyat Miskin Sumsel Dapat Bantuan Hukum Gratis
Palembang:
Setelah meresmikan kesehatan gratis pada akhir Januari lalu, Pemprov Sumsel kembali meluncurkan program gratis kepada masyarakat.
Kali ini berupa bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang memerlukan. Dimulainya program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman advokasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin antara Gubernur Sumsel dengan Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Palembang, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang di Graha Bina Praja Provinsi Sumsel, Kamis (12/2).
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, program bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin tersebut merupakan pertama kali di Indonesia.Dengan demikian,nantinya akan menjadi sorotan nasional bersama program gratis lainnya.
“Ini hari bersejarah.Bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin dimulai di seluruh Pemprov Sumsel,” ujar Gubernur didampingi Wakil Gubernur Eddy Yusuf seusai penandatanganan kesepahaman tersebut. Seperti program pendidikan dan kesehatan gratis, bantuan hukum juga sebenarnya tidak gratis. Hanya, biaya yang ditimbulkan diambil alih Pemprov Sumsel.
“Nantinya dalam tahap selanjutnya dibuat suatu biro khusus dengan fasilitas dan merek jelas biro bantuan hukum gratis, masyarakat silakan datang,” katanya. Untuk tahap awal, sekretariat bantuan hukum gratis mengambil tempat di Pemprov Sumsel. Menurut Alex, bantuan hukum diberikan secara selektif kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.
Tak Cakup Kasus Perceraian
Seperti seorang petani yang hanya memiliki satu petak sawah, tetapi diserobot suatu perusahaan atau pihak tertentu.“Kalau untuk kasus perceraian tentu tidak,”tuturnya. Menurut dia, bantuan hukum juga diberikan kepada masyarakat yang hendak menggugat pemerintah, seperti gubernur, wali kota/ bupati.
“Jangan dikira dengan program ini Gubernur akan kebal, walaupun program ini dibiayai APBD. Ini tujuannya memberi pendidikan hukum yang benar.Lakukan mediasi dahulu setiap ada masalah karena bantuan hukum tidak hanya untuk di pengadilan,”ungkapnya. Pada 2009,program ini hanya dibiayai dari APBD Pemprov Sumsel.
Namun, ke depan akan dibicarakan sharing pendanaan kabupaten/kota. “2010 sharing, kalau sekarang APBD mereka (daerah) sudah berjalan. Kami tanggung sendiri,” pungkasnya tanpa menyebutkan total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut.
Gubernur mengakui, dalam perjalanannya nanti, program ini diprediksikan masih akan terjadi kendala dan hambatan di lapangan. Namun, menurut dia, hal itu akan diperbaiki bersama.
Ketua DPD KAI Sumsel Dahlan Kadir mengatakan, KAI siap dan sangat mendukung program tersebut dalam rangka memberikan pendampingan secara hukum kepada rakyat miskin yang benar-benar membutuhkan.
“Kami (KAI) bersama pihak lain (Peradi dan LBH) siap dengan ratusan pengacara untuk menyukseskan program ini. Sesuai undang-undang (UU), pengacara tidak boleh menolak perkara,”ujarnya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar