Senin, 16 Februari 2009

Perda Berobat Gratis



Berobat gratis membuat rumah sakit tak mampu menampung

DPRD Sumsel akan Bahas Perda Berobat Gratis


Palembang:

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan membahas rancangan naskah peraturan daerah (perda) berobat gratis yang merupakan program Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin supaya memiliki payung hukum.
"Kami akan membahas usulan perda yang masuk ke DPRD Sumsel termasuk mengenai perda berobat gratis," kata Wakil Ketua DPRD Sumsel, Bihaqi Sofyan setelah mengadakan rapat dengan pimpinan Dewan dan anggota DPRD setempat di Palembang, Senin (16/2).
Menurut Zamzami Achmad , dari berbagai usulan perda yang masuk ke DPRD Sumsel itu maka yang paling penting adalah mengenai perda berobat gratis yang diprogramkan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Perda berobat gratis ini paling penting, isinya mengenai pengaturan berobat gratis, mengenai dananya dan tata cara pelaksanaan program itu semuanya diatur dalam perda tersebut, katanya.
Wakil rakyat itu juga menyatakan, perda berobat gratis itu merupakan perda provinsi yang mengikat keseluruhan kabupaten dan kota di provinsi ini.
Mengenai kapan pelaksanaan pembahasan rancangan perda itu dilakukan, lanjutnya, sekarang ini masih menunggu panitia musyawarah (Panmus) untuk menjadwalkannya.
Program Gubernur Sumsel berobat gratis dan sekolah gratis itu harus memperoleh payung hukum , karena tanpa itu program tersebut bakal terhambat, tambah anggota DPRD Sumsel, Dharmadi Djufri.
Program berobat gratis di Sumsel telah dimulai pada 22 Januari 2009 dan peluncuran program itu sendiri baru dilaksanakan pada 27 Januari 2009 dibawah jembatan Ampera Palembang dan dihadiri Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari .
Saat ini, program berobat gratis sudah dilaksanakan, sedangkan program sekolah gratis rencananya baru akan diluncurkan pada tahun ajaran baru mendatang. (sir)

Tidak ada komentar: