Jumat, 20 Maret 2009

Perusahaan Bayar Pajak di Jakarta

Perusahaan Operasional di Daerah namun Bayar Pajak di Jakarta Diwarning


Palembang:

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang bayar pajaknya di Jakarta.

Gubernur dalam acara PP SPT Tahunan Pajak 2008, Kamis (19/3) menyampaikan peringatan tersebut. Mengingat banyak perusahaan daerah, terutama di bidang perkebunan yang berusaha di daerah tetapi justru pajaknya disetor ke Jakarta.

“Jumlahnya untuk di seluruh Indonesia yang bayar pajak ke Jakarta, mencapai Rp 8 trilyun. Mestinya, dana itu dibagi-bagi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia,” ujarnya.


Di sela kesempatan tersebut, Alex berjanji bakal “mengerjai” setiap anak cabang perusahaan yang tetap membayar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pusat masing-masing di Jakarta. “ Secara hukum boleh saja mereka bayar SPT di kantor pusat mereka di Jakarta. Tapi secara etika lebih baik mereka bayar pajak di Palembang,” tegas Alex singkat.

Jika itu dilakukan sambung Alex, dampaknya pasti akan positif bagi pembangunan daerah setempat. Sebab pendapatan tidak lagi terpusat di Jakarta melainkan melebar ke daerah masing-masing di seluruh Indonesia. Sebagai daerah yang cukup kaya dengan potensi alam, kontribusi yang dapat diberikan Sumsel menurutnya cukup besar bisa mencapai Rp8 triliun.

Menurut Alex, perusahaan yang telah mengoperasionalkan cabang di Palembang wajib membantu program daerah setempat. Sebab dengan dibukanya cabang di daerah artinya perusahaan tersebut diberi kesempatan mendapatkan keuntungan.

“ Tidak etis kalau saya sebutkan, tapi kebanyakan swasta. Kalau mereka tidak mau bisa kita kerjain. Tapi kali ini kita imbau dulu agar mereka mau mendukung program di tempat mereka berusaha dan mendapatkan keuntungan selama ini,” paparnya. Kendati demikian pihaknya mengaku akan lebih mengedepankan upaya persuasif. Misalnya dipanggil lebih dulu atau melalui pembicaraan secara baik-baik. Jika tetap tidak mau, bisa dilakukan lewat cara lain yang lebih tepat.

Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Anang Sangkut mengakui bahwa perusahaan yang dimaksud banyak berasal dari sektor industri. Kini lanjut Anang perusahaan tersebut tak punya alasan lagi mengelak membayar pajak di wilayah DJP. Karena di Jakarta kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut hanya bersifat representatif saja.

“Imbauan sudah kami lakukan. Khususnya bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Sumsel bisa membayar pajak di sini juga. Karena hasil yang mereka kelola selama ini berasal dari Sumsel, misalnya perusahaan swasta seperti Medco Energi dan Conoco Philips. Dan beberapa perusahaan karet,” papar Anang ditemui usai acara Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2008 di kantornya. (sir)

Tidak ada komentar: