Sabtu, 21 Maret 2009

Syahrial Oesman Dicekal

Mantan Gubernur Sumsel Dicekal

Palembang (Seputar Indonesia)


Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman dicekal oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) mulai Kamis,19 Maret 2009. dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.


Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor mengatakan, surat permintaan pencekalan itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Surat pencekalannya berlaku satu tahun hingga 17 Maret 2010, dengan nomor surat F4.IL. 01.02.-3.20129,” ujarnya di Jakarta kemarin. Sebelumnya,KPK menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan, penetapan tersangka bagi Syahrial karena KPK sudah memiliki bukti yang cukup. “Alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Syahrial menjadi tersangka.Makanya, kita mengajukan pencekalan atas Syahrial,” kata Bibit di Gedung KPK kemarin. Nama Syahrial sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan.Dalam dakwaan, Chandradinilaibersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.

Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna yang dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan DPR yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra,Azwar Chesputera,dan Fachri Andi Leluasa. Tidak hanya itu, nama Syahrial juga kembali disebut dalam pertimbangan putusan terhadap anggota Komisi IV yakni Sarjan Taher. Sarjan yang terbukti menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan pada 28 Januari 2009 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dalam putusan, nama Syahrial disebut turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan Sarjan.

Dalam rangkaian perbuatan pidananya, majelis berpendapat perbuatan Sarjan tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama Yusuf Emir Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera, Chandra Antonio Tan, Sofyan Rebuin, dan Syahrial Oesman. Sementara itu, Chandra Antonio Tan juga telah dituntut empat tahun penjara untuk kasus yang sama.

Chandra adalah bos PT Chandra Tex Indo Artha yang perusahaannya dijanjikan oleh mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman akan menjadi salah satu konsorsium lokal yang akan mengerjakan proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk memuluskan janji tersebut, Chandra diminta menyiapkan sejumlah dana untuk melobi DPR terkait alih fungsi hutan tersebut. Chandra pun menyerahkan uang Rp5 miliar dalam dua tahap kepada anggota Komisi IV DPR.

“Unsur Pasal 55 setidaknya bisa dikenakan. Paling nggak dia terlibat turut serta dengan orang-orang yang pernah disidang sebelumnya,” tegas Bibit. Sementara itu, mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman melalui kuasa hukumnya, Bambang Hariyanto mengatakan pihaknya belum mendapat surat resmi atas pencekalan terhadap Syahril Oesman oleh KPK.

“Belum, kami belum tahu soal itu karena kami juga belum mendapat surat resmi kalau beliau memang dicekal,”ungkap Bambang. Dia menjelaskan,jika memang surat tersebut telah dikeluarkan, artinya mereka juga akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya, dengan menjalani pemeriksaan. Sebab, meski telah dinyatakan sebagai tersangka, kliennya belum pernah diperiksa. Hingga kini Syahrial Oesman masih berada di Jalan Seduduk Putih Palembang, dan sesekali berada di Jakarta, karena Syarial juga memiliki rumah disana.

Mengenai komitmen,ungkap Bambang,seperti yang dinyatakan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, kliennya akan siap bertanggung jawab jika memang dinyatakan bersalah. Namun,kalau tuduhan tersebut tidak di lakukannya, maka kliennya akan mengklarifikasinya.“ Kami tunggu, dan kami belum bisa mengambil langkah. Oke beliau sudah tersangka.Tapi, kalau dipanggil akan siap beri keterangan,”jelas Bambang.

Tersangka TAA Masih Bisa Bertambah

Di Palembang,Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengungkapkan,penyelidikan KPK selama tiga hari ini di Palembang menunjukkan bahwa tersangka kasus lahan hutan lindung Tanjung Api Api masih bisa bertambah.

Kemungkinan ini bisa dilihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses alih fungsi maupun proyek pembangunan fisik pelabuhan samudra yang digagas selama kepemimpinan Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad hingga Syahrial Oesman. “Kita lihat hasil penyidikan. Kalau ada yang tidak wajar, artinya ada korupsi. Sepanjang ada korupsi dalam setiap tahapannya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,”terangnya. Namun,menurut Bibit, sejumlah pihak yang diperiksa sejak awal pekan lalu, sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi.

Meskipun begitu, dari mereka,penyidik KPK mendapatkan beberapa temuan baru. “Temuan berupa fakta-fakta baru ini akan kita kembangkan. Sejauh ini masih indikasi dan petugas kita mengejar alat bukti,”kata Bibit. (m purwadi/ a fajri hidayat/m uzeir)
Dikutip dari Seputar Indonesia, Jumat 20/3/2009 halaman sumatera selatan

Tidak ada komentar: