Senin, 16 Maret 2009

Syahrial Siap Hadapi Kasus TAA



Syahrial Oesman dan Istrinya, Maphilinda Putri Gumay memberikan suara saat Pilkada lalu di kediamannya.





Syahrial Oesman Siap Hadapi Kasus TAA

Palembang:

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA) senilai Rp5 miliar, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman mengaku siap menghadapi ini.

Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun, mantan Bupati OKU ini mengaku siap.

Kuasa hukum Syahrial, Bambang Hariyanto, mengatakan bahwa secara fisik dan mental kliennya siap menghadapi kasus yang menimpanya saat ini dan siap mempertanggungjawabkan apa pun yang terjadi kelak.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, kliennya juga sudah siap,karena apa yang dilakukannya merupakan yang terbaik untuk masyarakat Sumsel. “Semua yang dilakukan SO (Syahrial Oesman) saat itu (merupakan sikap) terbaik bagi masyarakat Sumsel dan telah memenuhi syarat-syarat administrasi serta hukum yang ada, sehingga tidak ada masalah. Tapi jika ada masalah lain, itu sekarang akan dilakukan klarifikasi di proses persidangan dan penyidikan KPK nanti,”katanya.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Kemungkinan dalam waktu dekat saya harus memenuhi panggilan- panggilan maupun proses hukum lainnya, baik penahanan maupun lainnya akan saya hadapi,” ungkap Syahrial didampingi kuasa hukumnya, Bambang Haryanto dan Chairul S Matdiah, dan istrinya Maphilinda Putri Gumai.saat menggelar jumpa pers di Bukit Golf,Palembang, Senin (16/3).

Munculnya mantan Gubernur Sumsel yang dalam Pilkada lalu kalah bersaing dengan mantan Bupati Muba Alex Noerdin kemarin cukup menyedot perhatian kalangan wartawan.

Sejak kalah pilkada lalu, baru kemarin Syahrial tampil di depan publik, khususnya di depan masyarakat Sumsel.

Diungkapkannya, terkait kasus TAA dia tetap patuh dengan peraturan hukum di negara ini. Dia menjelaskan, saat menjabat gubernur dia mengemban tugas dan tanggung jawab untuk melanjutkan proyek Pelabuhan TAA yang telah dirintis para gubernur pendahulunya selama 35 tahun lebih. Dengan keyakinan itu dia merasa harus meneruskan proyek itu, termasuk gubernur sekarang.

“Kelanjutan Pelabuhan TAA merupakan pesan dari gubernur sebelumnya dan saya harus siap menjalani program tersebut karena sangat didambakan masyarakat Sumsel.
Potensi sumber daya alam (SDA) sangat mendukung, namun karena tidak ada pelabuhan pengembangan provinsi jadi terhambat,” urainya.

Selaku Gubernur saat itu dia memerintah Kepala Dinas Kehutanan Sumsel menjalankan kelanjutan Proyek TAA sesuai prosedur hingga ke DPR. Namun, dalam perjalanannya proyek TAA terganjal kasus suap,dan itu menurutnya masalah lain.

Dalam kasus ini sendiri, dua orang tersangka telah divonis 4 dan 3 tahun perjara, yakni anggota DPRD RI Sarjan Taher dan Chandra Antonio, pimpinan PT Chandratex. (sir)

Tidak ada komentar: