Minggu, 05 Agustus 2012

3.350 Napi Dapat Remisi

Palembang: Sebanyak 3.350 dari 6.906 penghuni lapas dan rutan mendapat pengurangan hukuman alias remisi menjelang peringatan hari jadi Kemerdekaan RI ke-67 tanggal 17 Agustus mendatang. Dari ribuan yang mendapatkan remisi itu,134 napi diantaranya akan langsung menghirup udara bebas lantaran memang sudah habis masa hukumannya. "Remisi yang diberikan kali ini, bervariasi mulai dari 15 hari hingga 6 bulan lamanya, bergantung pada prilaku dan kedisiplinan napi saat menjalankan masa hukuman di dalam penjara," kata Kepala Humas dan Laporan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Zakariah di ruang kerjanya Jumat (3/8). Ke-3350 napi yang mendapat remisi itu terdiri dari napi dari LP Klas I Palembang 774 orang, LP Anak Palembang 117 orang,LP Wanita 100 orang, LP Narkotika Muara Beliti 185 orang, dan LP Lubuk Linggau 467 orang. Lalu, LP Klas II Lahat 95 orang, LP Tanjung Raja 319 orang, LP Klas II B Sekayu 281 orang, LP Klas II B Muara Enim 273, Rutan Klas I Palembang 171 orang, Rutan Baturaja 130 orang, Rutan Prabumulih 227 orang, Cabang Rutan Muara Dua 33 orang, Cabang Rutan S Waras 17 orang, Cabang Rutan Pagaralam 26 orang, Cabang Rutan Tebing Tinggi 43 orang dan Cabang Rutan Martapura 92 orang. Dibanding 2011, jumlah Napi yang mendapat pengurangan masa hukuman ini meningkat cukup banyak, karena saat itu hanya sekitar 1700 napi yang mendapatkan remisi. “Tahun ini lebih banyak, artinya pembinaan yang telah dilakukan berhasil. Itu saja tolok ukurnya, sebab sebelum mendapatkan pengurangan hukuman, napi ini masing-masing dinilai,” jelas “Remisi ini akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus nanti di LP Merdeka. Kami akan adakan semacam upacara khusus pada siang harinya,” papar Zakariah. Selain menjelang peringatan hari kemerdekaan, remisi ini biasanya juga diberikan setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri.Namun demikian, jumlahnya biasanya lebih sedikit. Seperti tahun ini, tercatat hanya sekitar 2287 orang Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan. (Sir)

Tidak ada komentar: