Rabu, 29 Agustus 2012

Desa Limbang Jaya Bukan Target Operasi

Para saksi, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Intel Polres OI



Palembang:

Dalam sidang Disiplin anggota polisi yang mengadili enam perwira dalam kasus penembakan warga Limbang Jaya, Ogan Ilir (OI) beberapa waktu lalu terungkap bahwa ternyata Desa Limbang Jaya bukanlah target operasi.
Dalam persidangan yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain juga terungkap bahwa ada dua surat perintah (Sprint) yang dikeluarkan Kapolres OI AKBP Deni Darmapala pada hari yang sama.
Persidangan yang digelar di Ruang Catur Sakti Gedung Anton Sujarwo, kemarin adalah persidangan dengan Kapolres OI sebagai terperiksa. Sementara lima terperiksa lainnya akan digelar dalam sidang selanjutnya. Vonis terhadap Kapolres akan dijatuhkan pada hari ini.
Tiga saksi yang dimintai keterangan, Wakapolres OI Awan Haryono, Kabag Ops Polres OI Ridwan Simanjuntak dan Kasatintel Polres OI AKP Agus Slamet beberapa kali diperingatkan pimpinan siding karena memberikan keterangan yang tidak jelas dan ragu-ragu.
“Anda sebagai perwira, terutama  yang lulusan Akpol  dan PTIK, diminta untuk menjawab secara jelas dan jujur. Agar persoalannya menjadi transparan dan kami bisa memutuskan dengan bijak”, ingat Wakapolda.
Kapolres OI AKBP Deni Darmapala
Wakapolres OI Kompol Awan Hariono mengatakan, tempat kejadian penembakan, yakni Desa Limbang Jaya,Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebenarnya bukan target operasi (TO) penindakan dan patroli diologis tim dari Polres OI.
 “Dalam rapat itu (malam sebelum hari kejadian), Kapolres (OI) mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat analisis dan evaluasi,agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan. Namun, dalam rapat anev itu, Kapolres tidak menyebutkan Desa Limbang Jaya sebagai target operasi (TO) penindakan dan pembentukan tim,” paparnya.
Masih menurut Awan, keesokan paginya (pagi kejadian/ Jumat,27/7) sekitar pukul 08.30 WIB, berdasarkan sprin Kapolres OI Nomor 428, kegiatan patroli diologis dilaksanakan di tiga desa. ”Kami berkumpul semua di posko di Cinta Manis. Saya bertindak sebagai Ketua tim II dan tim I dikomandoi Kabag Ops Ridwan Simanjuntak,” jelas dia. Saat bergerak dari posko, tim lalu berpisah. 

Tim penindakan di bawah Kompol Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa, yakni Desa Sri Kembang, Sri Tanjung, dan Sri Bandung. Sedangkan tim kedua yang dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk melakukan patroli dialogis.
”Saat mendapatkan informasi dari tersangka pencurian yang diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satuan Reskrim Polres OI, bahwa barang curian 1 ton pupuk bersama tersangkanya ada di Desa Payaraman, kami langsung bergerak menuju ke sana. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang bukti pupuk itu tidak ada,” katanya.
Dari Desa Payaraman itulah, rombongan tim I dan II, terdiri dari 15 kendaraan dengan posisi konvoi hendak kembali ke posko di Cinta Manis dan melewati Desa Limbang Jaya. Setelah rombongan Tim I di depan atau sudah melewati Desa Limbang Jaya, tiba-tiba Kompol Awan Hariono mendapat telepon dari Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak, bahwa rangkaian mobil belakang yang terdiri dari mobil dalmas dan brimob mendapat masalah. 

“Saya langsung memerintahkan anggota saya untuk mengecek ke belakang. Setelah itu, saya mendapat laporan kembali dari Kaden Brimob Kompol Barlinsyah, yang ada di belakang, bahwa pasukannya diserang
semua warga menggunakan parang dan lemparan batu.Saya juga dapat kabar lagi dari anggota, bahwa ada korban. Setelah itu, barulah saya bersama anggota saya kembali ke Desa Limbang Jaya,” tutur Awan panjang lebar.
Keterangan Awan yang menyebut semua warga membawa parang dipertanyakan Wakapolda. “Semua itu maksudnya, apakah warga laki-laki-perempuan, tua muda, anak-anak, atau yang sakit dan sehat semuanya keluar rumah dan membawa senjata,” tanyanya meminta penjelasan.
Dobel
Surat Perintah (Sprin) Kepala Polres Ogan Ilir (OI) Nomor 428 tentang kegiatan patroli dan diologis personel Polres, juga dipersoalkan majelis hakim persidangan disiplin, kemarin.
Pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI tersebut. 

Majelis hakim juga memertanyakan tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim dari anggota Polres OI. Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan mengatakan, K
apolres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis (26/7) malam. Tim ini, kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII,Cinta Manis. 

Mengenai adanya dua sprin Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira dengan melati satu di pundak ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan dirinya, tapi anggota bintara polisi di posko Cinta Manis.”Yang jelas, saat terjadi bentrok awal, saya sudah melewati Desa Limbang Jaya, dan saya tak bersama anggota tim I (yang dipimpin Waka Polres OI Kompol Awan Hariono),”kilahnya. 

Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik.
”Memang, sehari sebelum kejadian tidak ada laporan yang saya terima dari anggota saya, bahwa akan ada penyerangan warga terhadap polisi yang lewat,” ujarnya. 

Terbuka
Menurut rencana, sidang yang dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain Mapolda Sumsel ini,awalnya atas perintah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djadrod Padakova berlangsung tertutup. 

Namun, entah mengapa tiba-tiba saat sidang baru dibuka beberapa menit, pimpinan sidang memperbolehkan wartawan media cetak dan elektronik meliput dari tempat yang telah ditentukan.
(sir)

Tidak ada komentar: