Rabu, 29 Agustus 2012

Enam Perwira Diadili dalam Kasus Limbang Jaya

 Palembang:

Enam perwira yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus penembakan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) diadili dalam sidang disiplin Rabu pagi (29/8). Sidang ini berlangsung di Ruang Catur Cakti Polda Sumsel..

 Enam perwira yang disidang adalah Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala,Waka Polres Kompol Awan Hariyono, Kasat Reskrim, Kabag Ops Kompol Ridwan Simanjuntak, Kasat Intel AKP Agus Slamet, dan Kanit Brimob Daerah Sumsel Barly.


Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain akan memimpin sidang disiplin di Ruang Catur Cakti Anton Sudjarwo, Polda Sumsel, hari ini.
 Pemantauan, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala bersama Wakapolres Kompol Awan Hariyono dan beberapa anggota Polres OI Selasa sore mendatangi ruang Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumsel.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur menyampaikan, dari sisi tanggung jawab manajemen dan dari hasil pemeriksaan Bidang Propam, pihaknya sudah menemukan enam orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga Limbang Jaya,Kabupaten OI. ”Keenam orang itu semuanya perwira,” ungkap mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini. Disinggung sanksi apa saja yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. ”Nanti ada proses sidang disiplinnya. Baru nanti diketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat itu,” ujarnya.
 Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lebih dari 100 polisi di tempat kejadian peristiwa bentrok yang menyebabkan tewasnya Angga Prima (12), warga Desa Limbang Jaya,Kecamatan Tanjung Batu,Kabupaten Ogan Ilir (OI), diperiksa tim Bidang Propam Polda Sumsel dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Komnas HAM Setelah melakukan investigasi dalam kasus penembakan yang menyebakna tewasnya Angga Darmawan (12) di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Komnas Ham akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus bertanggung jawab. Yakni, Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Wakapolres Ogan Ilir, komandan/atasan polisi di lapangan, dan Wakapolda Sumsel.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Bupati Ogan Ilir, diduga bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam penyelesaian sengketa lahan. Kapolres Ogan Ilir, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan Patroli dialogis diduga bertanggung jawab dalam kegiatan patroli dialogis yang tidak terkoordinir dengan baik. Lalu, Wakapolres Ogan Ilir, diduga bertanggung jawab sebagai Komandan Lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Selain itu, menurut Nur Kholis, para komandan/atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap korban luka, juga harus bertanggung jawab.
 “Termasuk. Wakapolda Sumatera Selatan, diduga bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya Kab. Ogan Ilir,” papar mantan Direktur LBH Palembang ini..
Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan telah ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dibagi dalam lima ranah.
Yakni ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati Ogan Ilir, korporasi dan ranah masyarakat. Untuk rekomendasi yang ditujukan Pemerintah Pusat, Pemerintah perlu melakukan review dan audit terhadap perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan di tingkat daerah. Dan mendesak Menteri BUMN untuk segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh BUMN yang bersengketa dengan warga.
Bagi Bupati Ogan Ilir, segera memfasilitasi perundingan – perundingan penyelesaian permasalahan antara warga dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Juga memberikan jaminan dan kepastian santunan bagi para korban dan atau keluarga korban yang meninggal dunia ataupun yang menderita luka-luka sebagai akibat dari terjadinya peristiwa tersebut. Juga memberikan jaminan kelangsungan ekonomi terhadap korban luka permanen akibat dair terjadinya peristiwa tersebut.

Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan perkebunan perlu menerapkan the Voluntary Principles on Security and Human Rights. Lalu perusahaan-perusahaan perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor : A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect, Respect and Remedy Framework. Juga mendesak kepada pihak PTPN VII Unit Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan dengan warga. Sementara bagi masyarakat, diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis. (sir)

Tidak ada komentar: