Kamis, 16 Agustus 2012

Komnas HAM: Lima Pihak Bertanggung Jawab Kasus Limbang Jaya


*Kasus Warga OI Vs PTPN VII


Palembang:

Setelah melakukan investigasi dalam kasus penembakan yang menyebakna tewasnya Angga Darmawan (12) di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Komnas Ham akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus bertanggung jawab. Yakni, Bupati  Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Wakapolres Ogan Ilir, komandan/atasan polisi di lapangan, dan  Wakapolda Sumsel.

Dalam press release yang diterima disebutkan, “Bupati Ogan Ilir, diduga bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam penyelesaian sengketa lahan. Kapolres Ogan Ilir, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan Patroli dialogis diduga bertanggung jawab dalam kegiatan patroli dialogis yang tidak terkoordinir dengan baik. Lalu, Wakapolres Ogan Ilir, diduga bertanggung jawab sebagai Komandan Lapangan sehingga terjadinya peristiwa kekerasan serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka,” demikian diungkapkan Ketua Tim Investigas Komnas HAM, Nur Kholis Kamis (16/8).

Selain itu, menurut Nur Kholis, para komandan/atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap korban luka, juga harus bertanggung jawab.
“Termasuk. Wakapolda Sumatera Selatan, diduga bertanggung jawab secara umum sehubungan dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya Kab. Ogan Ilir,” papar mantan Direktur LBH Palembang ini..

Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM IFDHAL KASIM, S.H. Rekomendasi Komnas Ham dibagi dalam lima ranah. Yakni ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati Ogan Ilir, korporasi dan ranah masyarakat.

Untuk rekomendasi yang ditujukan Pemerintah Pusat, Pemerintah perlu melakukan review dan audit terhadap perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan di tingkat daerah. Dan mendesak Menteri BUMN untuk segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh BUMN yang bersengketa dengan warga.
Sementara rekomendasi yang ditujukan bagi Polri, melakukan penyelidikan secara independen guna melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran aparat kepolisian yang diduga telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.Pemberian sanksi hendaknya tidak sebatas pada sanksi administratif, akan tetapi sampai dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
“Menjamin keamanan bagi warga dengan tidak melakukan penyisiran, penangkapan dan penahanan guna menghindari munculnya permasalaha yang tidak diinginkan. Lalu Melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengamanan obyek vital dengan menggunakan personil Brimob. Juga mengedepankan tindakan yang humanis dan dialogis dalam pelaksanaan operasi guna mendapatkan simpati dari masyarakat,” jelas Nur Kholis..
Selain itu, Polri dapat memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala termasuk di bidang hak asasi manusia guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas.
Bagi  Bupati Ogan Ilir, segera memfasilitasi perundingan – perundingan penyelesaian permasalahan antara warga dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Juga memberikan jaminan dan kepastian santunan bagi para korban dan atau keluarga korban yang meninggal dunia ataupun yang menderita luka-luka sebagai akibat dari terjadinya peristiwa tersebut. Juga memberikan jaminan kelangsungan ekonomi terhadap korban luka permanen akibat dair terjadinya peristiwa tersebut.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan perkebunan perlu menerapkan the Voluntary Principles on Security and Human Rights. Lalu perusahaan-perusahaan perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor : A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect, Respect and Remedy Framework.  Ketiga, mendesak kepada pihak PTPN VII Unit Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan dengan warga.
Sementara bagi masyarakat, diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis.
Masalah
Keberadaan PTPN VII Unit Cinta Manis sejak awal keberadaannya di Kab. Ogan Komering Ilir (sekarang Kab. Ogan Ilir) telah menjadi konflik di masyarakat. Proses ganti rugi yang dilakukan sejak tahun 1982 hingga sekarang masih terdapat permasalahan. Selain itu, belum adanya HGU dibeberapa lokasi yang dikelola oleh PTPN VII Unit Cinta Manis menjadi hal yang dipermasalahan oleh warga, karena mereka melakukan pengelolaan lahan tanpa ada ijin resmi yang dkeluarkan oleh pihak yang berwenang.

“Masyarakat menuntut agar lahan yang dikelola oleh PTPN VIII dan belum mempunyai HGU untuk dikembalikan kepada masyarakat. Proses ganti rugi yang dilakukan oleh PTPN VII diduga banyak bermasalah. Antara lain ganti rugi yang tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya, ganti rugi yang tidak diberikan kepada yang berhak, dan permasalahan lainnya,” papar Nur Kholis..

Konflik/bentrok antara Kepolisian dengan masyarakat dengan terkait dengan sengketa lahan pertama kali terjadi pada tahun 2009, dimana terdapat beberapa warga yang mengalami luka tembak.Pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan hukuman disiplin terhadap beberapa anggotanya.

“Tidak adanya penyelesaian sengketa lahan ini menimbulkan ketegangan – ketengan di masyarakat, yang puncaknya terjadi pada 27 Juli 2012.Sebelumnya bentrok antara warga dengan anggota Kepolisian yang menjaga di PTPN VII Cinta Manis telah terjadi sejak tanggal 17 Juli 2012 hingga tanggal 20 Juli 2012,” ujarnya.

Komnas HAM sendiri telah menangani pengaduan ini sejak tahun 2009 ketika terjadi bentrokan antara pihak Kepolisian dan masyarakat pertama kali, akan tetapi ternyata sengketa lahan ini masih terus berlanjut hingga sekarang.

Sementara peristiwa kekerasan anggota Kepolisian yang terjadi pada 27 Juli 2012 telah mengakibatkan 1 (satu) orang anak meninggal dan 4 orang lainnya mengalami luka – luka. Kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan oleh Polres Ogan Ilir, diduga aparat Kepolisian telah melakukan tindakan yang tidak professional dan berlebihan, sehingga pada saat itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia serta korban yang mengalami luka-luka sebagai akibat kena tembakan serta tindak kekerasan lain. (sir)



Tidak ada komentar: