*Kasus Warga OI Vs PTPN VII
Palembang:
Setelah melakukan investigasi dalam kasus
penembakan yang menyebakna tewasnya Angga Darmawan (12) di Desa Limbang Jaya,
Ogan Ilir, Komnas Ham akhirnya menyimpulkan ada lima pihak yang harus
bertanggung jawab. Yakni, Bupati Ogan
Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Wakapolres Ogan Ilir, komandan/atasan polisi di
lapangan, dan Wakapolda Sumsel.
Dalam press release yang diterima
disebutkan, “Bupati Ogan Ilir, diduga
bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan yang efektif dalam
penyelesaian sengketa lahan. Kapolres Ogan Ilir, yang bertindak
sebagai penanggung jawab kegiatan Patroli dialogis diduga
bertanggung jawab dalam kegiatan patroli dialogis yang tidak terkoordinir
dengan baik. Lalu, Wakapolres Ogan Ilir, diduga bertanggung
jawab sebagai Komandan Lapangan sehingga terjadinya peristiwa
kekerasan serta tidak melakukan pencegahan yang efektif guna menghindari
jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka,” demikian
diungkapkan Ketua Tim Investigas Komnas HAM, Nur Kholis Kamis (16/8).
Selain
itu, menurut Nur Kholis, para komandan/atasan kepolisian yang tidak
melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang
melakukan kekerasan dan pembiaran terhadap korban luka, juga harus bertanggung jawab.
“Termasuk.
Wakapolda Sumatera Selatan, diduga bertanggung jawab secara umum sehubungan
dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya Kab. Ogan
Ilir,” papar mantan Direktur LBH Palembang ini..
Diungkapkan Nur Kholis, rekomendasi yang dikeluarkan
Komnas HAM ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM IFDHAL KASIM, S.H. Rekomendasi Komnas Ham dibagi dalam lima ranah. Yakni
ranah pemerintah pusat, Polri, Bupati Ogan Ilir, korporasi dan ranah
masyarakat.
Untuk
rekomendasi yang ditujukan Pemerintah Pusat, Pemerintah perlu melakukan review
dan audit terhadap perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan di tingkat
daerah. Dan mendesak Menteri BUMN untuk
segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh BUMN yang bersengketa dengan
warga.
Sementara
rekomendasi yang ditujukan bagi Polri, melakukan penyelidikan secara
independen guna melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran aparat
kepolisian yang diduga telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM dan
memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan
pelanggaran HAM.Pemberian sanksi hendaknya tidak sebatas pada sanksi
administratif, akan tetapi sampai dengan sanksi pidana bagi yang terbukti
melakukan tindakan melawan hukum.
“Menjamin
keamanan bagi warga dengan tidak melakukan penyisiran, penangkapan dan
penahanan guna menghindari munculnya permasalaha yang tidak diinginkan. Lalu Melakukan
evaluasi terhadap kebijakan pengamanan obyek vital dengan menggunakan personil
Brimob. Juga mengedepankan tindakan yang humanis dan dialogis dalam pelaksanaan
operasi guna mendapatkan simpati dari masyarakat,” jelas Nur Kholis..
Selain
itu, Polri dapat memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala termasuk di
bidang hak asasi manusia guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam
menjalankan tugas.
Bagi Bupati Ogan Ilir, segera
memfasilitasi perundingan – perundingan penyelesaian permasalahan antara warga
dengan PTPN VII Unit Cinta Manis. Juga memberikan jaminan dan kepastian
santunan bagi para korban dan atau keluarga korban yang meninggal dunia ataupun
yang menderita luka-luka sebagai akibat dari terjadinya peristiwa tersebut. Juga memberikan
jaminan kelangsungan ekonomi terhadap korban luka permanen akibat dair
terjadinya peristiwa tersebut.
Komnas
HAM juga mengeluarkan rekomendasi bagi pihak korporasi. Perusahaan-perusahaan
perkebunan perlu menerapkan the Voluntary
Principles on Security and Human Rights. Lalu perusahaan-perusahaan
perkebunan harus menerapkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor :
A/HRC//8/5 tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect,
Respect and Remedy Framework. Ketiga, mendesak kepada pihak PTPN VII Unit
Cinta Manis untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian
sengketa lahan dengan warga.
Sementara
bagi masyarakat, diharapkan mengedepankan pendekatan dialogis dalam
penyelesaian setiap permasalahan yang ada dan menghindari
tindakan yang bersifat anarkis.
Masalah
Keberadaan PTPN VII Unit Cinta Manis sejak
awal keberadaannya di Kab. Ogan Komering Ilir (sekarang Kab. Ogan Ilir) telah
menjadi konflik di masyarakat. Proses ganti rugi yang dilakukan sejak tahun
1982 hingga sekarang masih terdapat permasalahan. Selain itu, belum adanya HGU
dibeberapa lokasi yang dikelola oleh PTPN VII Unit Cinta Manis menjadi hal yang
dipermasalahan oleh warga, karena mereka melakukan pengelolaan lahan tanpa ada
ijin resmi yang dkeluarkan oleh pihak yang berwenang.
“Masyarakat menuntut agar lahan yang
dikelola oleh PTPN VIII dan belum mempunyai HGU untuk dikembalikan kepada
masyarakat. Proses ganti rugi yang dilakukan oleh PTPN VII diduga banyak
bermasalah. Antara lain ganti rugi yang tidak sesuai dengan luas yang
sebenarnya, ganti rugi yang tidak diberikan kepada yang berhak, dan
permasalahan lainnya,” papar Nur Kholis..
Konflik/bentrok antara Kepolisian dengan
masyarakat dengan terkait dengan sengketa lahan pertama kali terjadi pada tahun
2009, dimana terdapat beberapa warga yang mengalami luka tembak.Pihak
kepolisian juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan hukuman
disiplin terhadap beberapa anggotanya.
“Tidak adanya penyelesaian sengketa lahan
ini menimbulkan ketegangan – ketengan di masyarakat, yang puncaknya terjadi
pada 27 Juli 2012.Sebelumnya bentrok antara warga dengan anggota Kepolisian
yang menjaga di PTPN VII Cinta Manis telah terjadi sejak tanggal 17 Juli 2012
hingga tanggal 20 Juli 2012,” ujarnya.
Komnas HAM sendiri telah menangani
pengaduan ini sejak tahun 2009 ketika terjadi bentrokan antara pihak Kepolisian
dan masyarakat pertama kali, akan tetapi ternyata sengketa lahan ini masih
terus berlanjut hingga sekarang.
Sementara peristiwa
kekerasan anggota Kepolisian yang terjadi pada 27 Juli 2012 telah mengakibatkan
1 (satu) orang anak meninggal dan 4 orang lainnya mengalami luka – luka.
Kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan oleh Polres Ogan Ilir, diduga aparat Kepolisian telah
melakukan tindakan yang tidak professional dan berlebihan, sehingga pada saat
itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia serta korban yang mengalami
luka-luka sebagai akibat kena tembakan serta tindak kekerasan lain. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar