Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengemukakan ditemukan
beberapa pelanggaran HAM dalama kasus 27 Juli di Limbang Jaya, Ogan Ilir yang
menew3askan Anagga Darmawan (12)
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan pada peristiwa 27 Juli
2012 di Limbang Jaya, Ogan Ilir, sesuai UU no 39/1999, diantaranya hak untuk
hidup, hak mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi, hak kesehatan, dan
hak fasilitas medis,” papar Nur Kholis dalam keterangannya usai bertemu dengan
Wagub Sumsel di Ruang Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (3/8).
Hak untuk hidup, didapat dari perlakuan terhadap Angga Darmawan (12) yang tewas dalam peristiwa
tersebut.
Lalu hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak dan
manusiawi. “Dalam peristiwa tersebut ditemukan beberapa warga yang mengalami
tindak kekerasan dari pihak keamanan, ada yang lauka dan terkena tembakan serta
perlakuan keras lainnya,’ jelas Nur Kholis didampingi timnya, Firdiansyah,
Andri Wahyu, dan Kusumawanto.
Juga hak atas kesehatan. Dimana, para korban pada saat
kejadian tidak mendapat pertolongan dan penyelamatan segera dari pihak
kepolisian. Juga upaya penghalangan bagi warga untuk memberikan pertolongan dan
penyelamatan bagi korban yang tewas.
Dan, tidak adanya fasilitas medis seperti ambulans dan
sarana kesehatan lainnya bagi para korban.
Disebutkan Nur Kholis, pelanggaran yang ditemukan tidak
termasuk berat. Karena kalau berat menggunakan UU No 26 tahun 1999.
Fakta
Dalam penjelasannya, Nur Kholis juga mengemukakan ada temuan
bahwa ada kejanggalan dengan patroli dialogis yang dilakukan oleh pihak Polres
Ogan Ilir dengan menurunkan cukup besar
personel dibantu Sat Brimob dan Gegana. “Mereka menurunkan 16 kendaraan roda
empat dengan 300 personel,” jelasnya.
Juga ada perbedaan kronologis yang disampaikan oleh pihak
kepolisian dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat, terkait awalmula
dikeluarkannya tembakan. Sehingga masih perlu dianalisis lebih lanjut.
Pihak kepolisian, lanjut Nur Kholis, melakukan pembiaran
terhadap korban luka tanpa adanya upaya pemberian pertolongan. Beberapa anggota
kepolisian menghalangi warga yang akan memberikan pertolongan kepada korban
luka tembak.
Temuan Komnas, komando operasi tidak berjalan dengan baik di
lapangan. Lalu didapat bukti gambar yang diduga proyektil yang diambil dari
luka salah satu korban penembakan.
“Diduga arah penembakan berasal dari anggota polisi yang
berada di persimpangan ilir desa
Limbang Jaya. “Selain itu, penanggung
jawab kegiatan maupun komandan lapangan tidak mempunyai pengetahuan yang cukup
baik tentang sosiologi pedesaan yang masyarakatnya komunal. Dan mereka juga
tak punya data dan informasi yang cukup
terkait situasi dan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Dari investaigasi di lapangan, pihak Komnas HAM belum bisa
menemukan kondisi yang sangat serius
yang kemudian menjadi dasar pihak kepolisian untuk mengeluarkan
tembakan.
Dengan ditemukannya selongsong peluru dan peluru aktif di
lapangan, menurut Nur Kholis,
penanggung jawab akegiatan dan komandan regu tidak melakaukan tugas dengan baik
ketika memeriksa senjata dan peluru masing-masing anggota pada saat dilakukan
apel persiapan pasukan.
Fakta lain, setelah peristiwa itu, pasukan brimob dan gegana
yang tertinggal oleh rombonagan patroli lainanya dikawal keluar kampong oleh
kepala desa Laiambang Jaya 1 dan Kepala Desa Tanjung Pinang 1 menuju pertigaan
Tanjung Pinang tempat personel Polres lainnya menunggu. (sir)
Sketsa peristiwa juga ditampilkan, namun tidak diberikan.
Namun sketsa tersebut sesuai dan sama persis dengan sketsa yang telah saya
kirimkan terdahulu…. Sumbernya saja diganti dari Komnas HAM…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar