Kamis, 02 Agustus 2012

Terjadi Pelanggaran HAM dalam Kasus Limbang Jaya

 



Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengemukakan ditemukan beberapa pelanggaran HAM dalama kasus 27 Juli di Limbang Jaya, Ogan Ilir yang menew3askan Anagga Darmawan (12)

“Dugaan pelanggaran yang ditemukan pada peristiwa 27 Juli 2012 di Limbang Jaya, Ogan Ilir, sesuai UU no 39/1999, diantaranya hak untuk hidup, hak mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi, hak kesehatan, dan hak fasilitas medis,” papar Nur Kholis dalam keterangannya usai bertemu dengan Wagub Sumsel di Ruang Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (3/8).

Hak untuk hidup, didapat dari perlakuan terhadap  Angga Darmawan (12) yang tewas dalam peristiwa tersebut.

Lalu hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi. “Dalam peristiwa tersebut ditemukan beberapa warga yang mengalami tindak kekerasan dari pihak keamanan, ada yang lauka dan terkena tembakan serta perlakuan keras lainnya,’ jelas Nur Kholis didampingi timnya, Firdiansyah, Andri Wahyu, dan Kusumawanto.

Juga hak atas kesehatan. Dimana, para korban pada saat kejadian tidak mendapat pertolongan dan penyelamatan segera dari pihak kepolisian. Juga upaya penghalangan bagi warga untuk memberikan pertolongan dan penyelamatan bagi korban yang tewas.
Dan, tidak adanya fasilitas medis seperti ambulans dan sarana kesehatan lainnya bagi para korban.

Disebutkan Nur Kholis, pelanggaran yang ditemukan tidak termasuk berat. Karena kalau berat menggunakan UU No 26 tahun 1999.

Fakta

Dalam penjelasannya, Nur Kholis juga mengemukakan ada temuan bahwa ada kejanggalan dengan patroli dialogis yang dilakukan oleh pihak Polres Ogan Ilir dengan menurunkan  cukup besar personel dibantu Sat Brimob dan Gegana. “Mereka menurunkan 16 kendaraan roda empat dengan 300 personel,” jelasnya.

Juga ada perbedaan kronologis yang disampaikan oleh pihak kepolisian dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat, terkait awalmula dikeluarkannya tembakan. Sehingga masih perlu dianalisis lebih lanjut.

Pihak kepolisian, lanjut Nur Kholis, melakukan pembiaran terhadap korban luka tanpa adanya upaya pemberian pertolongan. Beberapa anggota kepolisian menghalangi warga yang akan memberikan pertolongan kepada korban luka tembak.
Temuan Komnas, komando operasi tidak berjalan dengan baik di lapangan. Lalu didapat bukti gambar yang diduga proyektil yang diambil dari luka salah satu korban penembakan.
“Diduga arah penembakan berasal dari anggota polisi yang berada di persimpangan  ilir desa Limbang  Jaya. “Selain itu, penanggung jawab kegiatan maupun komandan lapangan tidak mempunyai pengetahuan yang cukup baik tentang sosiologi pedesaan yang masyarakatnya komunal. Dan mereka juga tak  punya data dan informasi yang cukup terkait situasi dan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Dari investaigasi di lapangan, pihak Komnas HAM belum bisa menemukan kondisi yang sangat serius  yang kemudian menjadi dasar pihak kepolisian untuk mengeluarkan tembakan.
Dengan ditemukannya selongsong peluru dan peluru aktif di lapangan, menurut   Nur Kholis, penanggung jawab akegiatan dan komandan regu tidak melakaukan tugas dengan baik ketika memeriksa senjata dan peluru masing-masing anggota pada saat dilakukan apel persiapan pasukan.
Fakta lain, setelah peristiwa itu, pasukan brimob dan gegana yang tertinggal oleh rombonagan patroli lainanya dikawal keluar kampong oleh kepala desa Laiambang Jaya 1 dan Kepala Desa Tanjung Pinang 1 menuju pertigaan Tanjung Pinang tempat personel Polres lainnya menunggu. (sir)


Sketsa peristiwa juga ditampilkan, namun tidak diberikan. Namun sketsa tersebut sesuai dan sama persis dengan sketsa yang telah saya kirimkan terdahulu…. Sumbernya saja diganti dari Komnas HAM…  

Tidak ada komentar: