Jumat, 31 Agustus 2012

Kapolres OI Hanya Dituntut Teguran Tertulis

Palembang
Dalam sidang lanjutan disiplin anggota Polri di Mapolda Sumsel, Penuntut Kombes Franky S Prapat dan AKBP Nuryanto mengajukan tuntutan agar Kapolres OI AKBP Deni Darmapala diberi teguran tertulis.

Kapolres OI AKBP Deni Darmapala berdiri mendengarkan tuntutan dalam sidang  disiplin terkait kasus Limbang Jaya.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kapolres OI AKBP Deni Darmapala terbukti kurang dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan bertanggung jawab. Tidak mengawasi dan mengendalilkan operasi dialogis saat patroli di Desa Limbang Jaya. Tidak melakukan kontrol dengan benar sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan," ungkap penuntut.

Selain itu, Kapolres tidak mengecek perlengkapan personel sebelum patroli penegakan hukum dan dialogis padahal melibatkan personel cukup banyak. Juga tidak memberikan arahan yiang rinci dan detail, dalam operasi penegakan hukum dan patroli dialogis yang sebenarnya saling bertolak belakang. Penuntut juga membacakan hal-hal yang meringankan, saat diperiksa Kapolres bersikap kooperatif,selama mengabdi belum pernah melanggar disiplin, kode etik maupun pidana.Telah telah berusaha maksimal dalam kasus perseteruan warga OI dan PTPN VII.

Ringan
 Pasal yang dipakai penuntut umum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 9 Huruf a yang berisikan sanksi hanya teguran tertulis bagi pelanggar disiplin kepolisian. Sementara, dalam Pasal 9 mengenai sanksi sidang disiplin terdapat enam huruf sanksi lagi, mulai penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
 Di hadapan pimpinan sidang, penuntut umum AKBP Nuryanto mengatakan, terperiksa AKBP Deni Dharmapala dinilai bersalah melanggar PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 Huruf d yang berisikan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta Huruf h tentang membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

“Apa yang kita sangkakan dalam persidangan ini berdasarkan keterangan enam saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan disiplin, meliputi Wakapolres Ogan Ilir,Kompol Awan Hariono,Kabag Ops Polres Ogan Ilir,Kompol Riduan Simanjuntak, Kasat Intel Polres Ogan Ilir, AKP Agus Selamet, Kaden Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Mulyadi, kepala posko Cinta Manis Iptu Hermanwansyah.Dan KBO Narkoba Polres Ogan Ilir Ipda Herman S,” ungkap penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto di persidangan kemarin.

Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti,penuntut umum AKBP Nuryanto menilai,selaku penanggung jawab, terperiksa tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, terperiksa tidak memberikan arahan umum dan khusus kepada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan pengamanan tersebut. ”Atas pelanggaran yang dilakukan, terperiksa dituntut melanggar Pasal 4 Huruf d dan h PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan sanksi Pasal 9 huruf a berupa teguran tertulis,” ungkap dia.

Selanjutnya, penuntut umum Nuryanto menyatakan, terdapat sesuatu yang meringankan terperiksa dalam sidang disiplin, yaitu selama proses pemeriksaan dan persidangan selalu kooperatif menjawab pertanyaan. ”Selain itu, terperiksa belum pernah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum,”ujarnya.

Terkait tuntutan penuntut umum dalam persidangan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala melalui pendamping hukum (kuasa hukum) AKBP Sofyan Joem dan Kombes Pol Sudaryanto meminta pimpinan sidang mempertimbangkan kembali keterangan para saksi dan barang bukti sebelum membuat keputusan. ”Terperiksa, menurut kami, sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolres Ogan Ilir dengan sebaikbaiknya, termasuk turun ke lokasi saat mendapat laporan ada kejadian. Selama menjadi kapolres, terperiksa juga selalu memonitor kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan PTPN VII OI,” ungkap AKBP Sofyan Joem di hadapan pimpinan sidang kemarin.

Atas pertimbangan itu, selaku kuasa hukum terperiksa,dia meminta pimpinan sidang menolak tuntutan yang disampaikan penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel. ”Kami berharap pimpinan sidang dapat mengambil putusan bahwa terperiksa tidak bersalah,” pungkasnya. Seusai mendengar tuntutan, penuntut Bidang Propam dan pendamping terperiksa dari Bagian Hukum Polda Sumsel.

Pimpinan sidang Wakapolda Sumsel,Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala sampai Senin (3/9) untuk mempertimbangkan tuntutan penuntut dan pendamping terperiksa.“ Kami akan pelajari dahulu. Jadi sidang ditunda sampai Senin depan,” kata Wakapolda kemarin. (sir)

Tidak ada komentar: