Rabu, 01 Agustus 2012

Polisi Lalai Prosedur


*Polisi Lalai Prosedur

Lengan Rusman, Akhirnya Diamputasi


Palembang:

Rusman (36), korban penembakan aparat  dalam kericuhan di Desa Limbang Jaya Jumat (27/7) lalu, kemarin akhirnya harus merelakan lengan kirinya yang terkena tembakan untuk diamputasi. Sementara hasil pemeriksaan Propam terhadap petugas diduga terjadi lalai prosedur.

Sebelumnya, bersama  empat korban lainnya, termasuk Angga Darmawan (12) yang tewas, Rusman dirawat di RS  Bhayangkara. Karena kondisinya makin parah, akhirnya dirujuk ke RS Charitas Palembang.

Sejak di RS Bhayangkara, dokter yang merawatnya memvonisnya harus diamputasi karena ada benda logam yang bersarang di lengan kirinya. Namun keluarga dan dirinya menyatakan keberatan dan mengharapkan agar hanya dilakukan operasi untuk mengeluarkan logam tersebut.

Karena kondisi lukanya tak kunjung membaik, akhirnya korban dan keluarganya merelakan lengan kirinya hingga batas siku untuk diamputasi.

“Jangankan tangan, nyawa sekalipun saya siap dan rela,” ujarnya bersemangat usai dioperasi. Namun tak urung, istri yang mendampingi tampak meneteskan airmata.

Berbeda dengan korban lainnya seperti Farida dan Yarman yang kini telah kembali ke desanya, kondisi Rusman memang membuatnya harus bertahan di rumah sakit. Sementara, Angga Darmawan (12) tewas di tempat kejadian. Dua korban lainnya, yang juga terluka, Jesica dan Iza, tak sempat dibawa ke rumah sakit.

Lalai Prosedur

Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda terhadap 120 polisi di lokasi bentrok yang  menewaskan Angga Prima (13), di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir (OI), Jumat (27/7) lalu diduga terjadi karena polisi lalai menjalankan prosedur.


Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky S Parapat
mengemukakan hal ini kemarin. “Diduga ada kelalaian prosedur yang dilakukan anggota di lapangan saat itu,” ungkapnya.

Hanya saja, perwira menengah polisi ini enggan menjelaskan secara rinci kelalaian seperti apa yang diduga dilakukan polisi saat bentrok terjadi. Rincian mengenai hal itu, menurut dia, akan disampaikan kepada Kapolda Sumsel. 

Pihaknya sudah memeriksa semua anggota di TKP. “Hasilnya sudah ada dan akan dilaporkan ke Kapolda,” ungkapnya. Dari sejumlah polisi yang diperiksa, dua di antaranya adalah Kapolres dan Wakapolres OI.

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan beberapa polisi yang diperiksa, salah satunya anggota Brimob, saat kejadian tersebut, sejumlah polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dilempari dengan batu. Mendapat serangan tersebut, polisi menutupi tubuhnya dengan tameng. Selain itu, ada yang memberikan tembakan peringatan untuk mengusir penyerang.

“Mereka sudah bertahan sesuai prosedur, mulai bertahan pakai tameng sampai mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan peluru hampa untuk bertahan dari serangan warga. Namun, kami akan memeriksa lagi seperti apa mereka bertahan dan bagaimana sikap mereka saat terjadi gesekan,
termasuk prosedur yang diambil komandan lapangan saat itu,” ujarnya.

Franky memastikan, setelah semua disusun dan disampaikan ke Kapolda Sumsel, pihaknya akan menggelar sidang disiplin untuk mengadili polisi yang melanggar prosedur dalam peristiwa itu.Jika terbukti, para polisi tersebut akan dijatuhi hukuman. 


Hukumannya mulai hukuman penundaan kenaikan pangkat hingga pemindahan tugas atau jabatan.
Tapi tugas Bidang Propam bukan menangani masalah dugaan tertembaknya korban Angga,  khusus ke tugas dan fungsi anggota di lapangan saat kejadian, apakah sudah sesuai protap atau prosedur dalam bertugas saat itu,” katanya.

Sementara, jika dari proses penyidikan reserse,ditemukan bukti bahwa anggota ada yang terlibat lebih jauh atau melanggar pidana umum, polisi tersebut bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga dipecat. “Jika ada anggota yang terbukti bersalah, itu akan disidangkan kembali kasusnya,” imbuhnya.

Pejabat sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova mengatakan, tim gabungan dari Polda Sumsel dan Mabes Polri masih bekerja di lapangan. Hasil investigasi tersebut akan terus dievaluasi. “Tim masih bekerja dan setiap hasil kerja dilaporkan terus ke pimpinan Kapolda Sumsel dan tim dari Mabes Polri,” katanya.

Tak Diizinkan Temui Tersangka

Sementara itu Koordinator Tim  Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Cinta Manis, Ogan Ilir, Mualimin menyesalkan sikap pihak kepolisian yang tak memberikan kesempatan pihaknya untuk menemui sembilan warga yang kini ditahan di Polda Sumsel.

“Sebelumnya, dalam kerusuhan awal di lahan PTPN pada 17 Juli lalu, pihak kepolisian menetapkan 12 warga sebagai tersangka. “Karena didemo ribuan warga, akhirnya empat diantaranya dilepaskan. Sementara Sembilan orang lainnya masih ditahan. Mereka diamankan dengan alas an membawa senjata tajam,” jelas Mualimin.

Kesembilan warga inilah yang telah berstatus tersangka tak pernah diberi kesempatan oleh pihak kepolisian untuk ditemui. Baik oloeh keluarganya maupun tim pendampingnya.
“Ini menunjukkan arogansi kepolisian terhadap masyarakat sipil. Untuk itu, kami meminta pertanggungjawaban hukum kepada Polres OI maupun Polda Sumsel,” ujarnya. (sir)   

Tidak ada komentar: