*Polisi Lalai Prosedur
Lengan Rusman, Akhirnya Diamputasi
Palembang:
Rusman (36), korban penembakan
aparat dalam kericuhan di Desa Limbang Jaya
Jumat (27/7) lalu, kemarin akhirnya harus merelakan lengan kirinya yang terkena
tembakan untuk diamputasi. Sementara hasil pemeriksaan Propam terhadap petugas
diduga terjadi lalai prosedur.
Sebelumnya, bersama empat korban lainnya, termasuk Angga Darmawan
(12) yang tewas, Rusman dirawat di RS Bhayangkara.
Karena kondisinya makin parah, akhirnya dirujuk ke RS Charitas Palembang.
Sejak di RS Bhayangkara,
dokter yang merawatnya memvonisnya harus diamputasi karena ada benda logam yang
bersarang di lengan kirinya. Namun keluarga dan dirinya menyatakan keberatan
dan mengharapkan agar hanya dilakukan operasi untuk mengeluarkan logam tersebut.
Karena kondisi lukanya tak
kunjung membaik, akhirnya korban dan keluarganya merelakan lengan kirinya hingga
batas siku untuk diamputasi.
“Jangankan tangan, nyawa
sekalipun saya siap dan rela,” ujarnya bersemangat usai dioperasi. Namun tak
urung, istri yang mendampingi tampak meneteskan airmata.
Berbeda dengan korban lainnya
seperti Farida dan Yarman yang kini telah kembali ke desanya, kondisi Rusman
memang membuatnya harus bertahan di rumah sakit. Sementara, Angga Darmawan (12)
tewas di tempat kejadian. Dua korban lainnya, yang juga terluka, Jesica dan
Iza, tak sempat dibawa ke rumah sakit.
Lalai Prosedur
Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda terhadap 120
polisi di lokasi bentrok yang menewaskan
Angga Prima (13), di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir (OI), Jumat (27/7)
lalu diduga terjadi karena polisi lalai menjalankan prosedur.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky S Parapat mengemukakan hal ini kemarin. “Diduga ada kelalaian prosedur yang dilakukan anggota di lapangan saat itu,” ungkapnya.
Hanya saja, perwira menengah polisi ini enggan
menjelaskan secara rinci kelalaian seperti apa yang diduga dilakukan polisi
saat bentrok terjadi. Rincian mengenai hal itu, menurut dia, akan disampaikan kepada
Kapolda Sumsel.
Pihaknya sudah memeriksa semua anggota di TKP. “Hasilnya sudah ada dan akan dilaporkan ke Kapolda,” ungkapnya. Dari sejumlah polisi yang diperiksa, dua di antaranya adalah Kapolres dan Wakapolres OI.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan beberapa
polisi yang diperiksa, salah satunya anggota Brimob, saat kejadian tersebut,
sejumlah polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dilempari dengan batu.
Mendapat serangan tersebut, polisi menutupi tubuhnya dengan tameng. Selain itu, ada yang memberikan tembakan
peringatan untuk mengusir penyerang.
“Mereka sudah bertahan sesuai prosedur, mulai bertahan pakai tameng sampai mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan peluru hampa untuk bertahan dari serangan warga. Namun, kami akan memeriksa lagi seperti apa mereka bertahan dan bagaimana sikap mereka saat terjadi gesekan, termasuk prosedur yang diambil komandan lapangan saat itu,” ujarnya.
“Mereka sudah bertahan sesuai prosedur, mulai bertahan pakai tameng sampai mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan peluru hampa untuk bertahan dari serangan warga. Namun, kami akan memeriksa lagi seperti apa mereka bertahan dan bagaimana sikap mereka saat terjadi gesekan, termasuk prosedur yang diambil komandan lapangan saat itu,” ujarnya.
Franky memastikan, setelah semua disusun dan
disampaikan ke Kapolda Sumsel, pihaknya akan menggelar sidang disiplin untuk
mengadili polisi yang melanggar prosedur dalam peristiwa itu.Jika terbukti,
para polisi tersebut akan dijatuhi hukuman.
Hukumannya mulai hukuman penundaan kenaikan pangkat hingga pemindahan tugas atau jabatan. “Tapi tugas Bidang Propam bukan menangani masalah dugaan tertembaknya korban Angga, khusus ke tugas dan fungsi anggota di lapangan saat kejadian, apakah sudah sesuai protap atau prosedur dalam bertugas saat itu,” katanya.
Sementara, jika dari proses penyidikan
reserse,ditemukan bukti bahwa anggota ada yang terlibat lebih jauh atau melanggar
pidana umum, polisi tersebut bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga dipecat. “Jika
ada anggota yang terbukti bersalah, itu akan disidangkan kembali kasusnya,” imbuhnya.
Pejabat sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R
Djarod Padakova mengatakan, tim gabungan dari Polda Sumsel dan Mabes Polri
masih bekerja di lapangan. Hasil investigasi tersebut akan terus dievaluasi.
“Tim masih bekerja dan setiap hasil kerja dilaporkan terus ke pimpinan Kapolda
Sumsel dan tim dari Mabes Polri,” katanya.
Tak Diizinkan
Temui Tersangka
Sementara itu Koordinator Tim
Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Cinta Manis, Ogan Ilir,
Mualimin menyesalkan sikap pihak kepolisian yang tak memberikan kesempatan
pihaknya untuk menemui sembilan warga yang kini ditahan di Polda Sumsel.
“Sebelumnya, dalam kerusuhan awal di lahan PTPN pada 17 Juli lalu, pihak
kepolisian menetapkan 12 warga sebagai tersangka. “Karena didemo ribuan warga,
akhirnya empat diantaranya dilepaskan. Sementara Sembilan orang lainnya masih
ditahan. Mereka diamankan dengan alas an membawa senjata tajam,” jelas
Mualimin.
Kesembilan warga inilah yang telah berstatus tersangka tak pernah diberi
kesempatan oleh pihak kepolisian untuk ditemui. Baik oloeh keluarganya maupun
tim pendampingnya.
“Ini menunjukkan arogansi kepolisian terhadap masyarakat sipil. Untuk
itu, kami meminta pertanggungjawaban hukum kepada Polres OI maupun Polda
Sumsel,” ujarnya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar