Kamis, 02 Agustus 2012

6 Perwira akan Disidang Disiplin





Palembang:

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur Kamis (2/8) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam, sudah ditetapkan enam perwira yang bertanggung jawab dalam kisruh antara polisi dan warga Limbang Jaya, Ogan Ilir yang memakan korban di pihak warga Jumat (27/7).

 ”Keenam orang itu semuanya perwira, tapi saya belum bisa membukanya sekarang. Nanti setelah digelar sidang disiplinnya akan diketahui dan pada saatnya nanti akan kita beberkan,” jelasnya usai menerima tim Komnas HAM di ruang Daviacipta, Mapolda Sumsel.

Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik enggan menjelaskan lebih lanjut. ”Nanti ada proses sidang disiplinnya, setelah itu nanti kita ketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat kejadian,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diduga keenam orang yang bertanggung jawab yaitu Kapolres OI, Wakapollres OI, Kabag Ops OI, Kasat Reskrim, Kaotim Brimob, dan Kapolsek Tanjung Batu.

Pihak Polda hingga kemarin belum menyimpulkan pertanggungjawaban yuridis terkait siapa yang bersalah berikut sanksi yang akan diberikan atas penembakan yang menewaskan Angga  Darmawan dan melukai beberapa orang warga di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir.

 ”Mengenai hasilnya, saya tidak berani terburu-buru mengambil kesimpulan karena dari pihak Komnas HAM ada masukan juga.Yang jelas, setiap hari ada perkembangan terbaru dan kami lebih penting akurasi dan pertanggungjawaban. Karena bukti-bukti yang kita dapat di lapangan butuh analisis dan dipertanggungjawabkan secara science,” ungkap Dikdik kemarin.

Pelanggaran HAM

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Nur Kholis menilai telah terjadi pelanggaran HAM terkait bentrok antara Brimob dan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Besok (hari ini) di Kantor Pemprov Sumsel, kami akan melaporkan secara terbuka hasil sementara kerja kami selama empat hari di sini. Jadi apa yang kami dapat diolah dulu malam ini, khususnya mengidentifikasi pelanggaran hukum dan dugaan pelanggaran HAM. Nanti akan kami jelaskan, hak apa saja yang dilanggar dalam kasus Limbang Jaya,” ungkapnya seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arie serta pejabat utama Polda Sumsel dan Tim dari Mabes Polri di Ruang Rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel kemarin.

Adapun hasil positif pertemuannya dengan Kapolda Sumsel adalah mereka komitmen terkait proses penegakan hukum atas adanya korban di Desa Limbang Jaya, OI. ”Kami semua komitmen untuk dilakukan proses penegakan hukum dengan didukung rekan- rekan Mabes Polri," kata mantan Direktur LBH Palembang ini.


Bupati Tak Pro Warga

Anggota Komisi III DPR RI dan DPD RI menilai Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya tidak prowarga. Ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja (kunker) di lokasi konflik PTPN VII unit usaha Cinta Manis.

Ahmad Yani, anggota Komisi III menilai permasalahan PTPN VII unit usaha Cinta Manis dengan warga merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagai pemerintah yang memiliki wilayah teritorial.

“Tidak tampilnya Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dari awal konflik hingga pecahnya konflik yang menewaskan satu bocah di Desa Limbang Jaya, Tanjung Batu, menunjukkan tidak pedulinya kepala daerah terhadap rakyatnya. Model bupati seperti itu bukan bupati sesungguhnya. Seharusnya bupati tampil di tengah rakyatnya,” kata politikus PPP ini di hadapan ratusan warga Desa Limbang Jaya Tanjung Batu, OI, kemarin.

Terkait kisruh, pihaknya telah mendapatkan data konkret dari keterangan warga, saksi, hingga manajemen PTPN VII. Menurutnya, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yakni merehabilitasi korban penembakan yang cacat serta menyantuninya lalu menyelesaikan konflik pertanahan dan mengembalikan hak rakyat. “Selagi hak rakyat atas tanahnya tidak dikembalikan maka masalah ini akan terus berlanjut. Aparat yang memuntahkan peluru harus bertanggung jawab, dalam hal ini kapolres dan Kapolda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi III DPR RI Catur Sapto Edi mengungkapkan, kedatangannya bersama rombongan Komisi III DPR RI ke daerah konflik PTPN untuk memintai keterangan beberapa saksi insiden penembakan yang menewaskan Angga Prima.

“Kami datang ke sini (Desa Limbang Jaya) untuk mencari fakta di lapangan dan mencari tahu kronologis sebenarnya,” katanya didampingi Nudirman Munir, Bachrudin Nasori,Ahmad Yani, Adang Dorojatun, Ruhut Sitompul, dan Buchori kemarin. Politikus PAN ini mengungkapkan, setelah selesai memintai keterangan saksi, warga, dan Kapolda Sumsel,pihaknya akan membahasnya melalui rapat kerja bersama Kapolri.

“Ketua Pansus Konflik agraria dan Sumber Daya Alam sekaligus anggota DPD RI I Wayan Sidarta mempertanyakan keberadaan Brimob di lokasi kejadian bentrok yang menyebabkan adanya korban jiwa.“ Kami pertanyakan keberadaan Brimob di lapangan karena tidak ada aturannya mereka memberikan pengamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,”katanya.

Menanggapi hal itu, Manajer PTPN VII Distrik Banyuasin Bambang Susanto melalui Humas PTPN VII unit usaha Cinta Manis Abdul Hamid menjelaskan, saat ini PTPN VII unit usaha Cinta Manis memiliki lahan ber-HGU seluas 20.000 hektare yang terbagi di tiga lokasi. “Untuk HGU yang berada di rayon I dan II akan berakhir masanya hingga 2019.

Sementara yang lain masih dalam proses langsung BPN pusat. Soal korban jiwa, kami sudah menyantuni korban.Mengenai keberadaan Brimob di lokasi PTPN,memang atas permintaan perusahaan melalui Polres Ogan Ilir,” jelasnya. (Sir)

Tidak ada komentar: