Palembang:
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur Kamis (2/8) mengatakan
berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam, sudah ditetapkan enam perwira yang
bertanggung jawab dalam kisruh antara polisi dan warga Limbang Jaya, Ogan Ilir
yang memakan korban di pihak warga Jumat (27/7).
”Keenam orang itu semuanya perwira,
tapi saya belum bisa membukanya sekarang. Nanti setelah digelar sidang
disiplinnya akan diketahui dan pada saatnya nanti akan kita beberkan,” jelasnya
usai menerima tim Komnas HAM di ruang Daviacipta, Mapolda Sumsel.
Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada keenam perwira itu, Dikdik
enggan menjelaskan lebih lanjut. ”Nanti ada proses sidang disiplinnya, setelah
itu nanti kita ketahui kesalahan apa saja yang mereka perbuat saat kejadian,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diduga keenam orang yang
bertanggung jawab yaitu Kapolres OI, Wakapollres OI, Kabag Ops OI, Kasat
Reskrim, Kaotim Brimob, dan Kapolsek Tanjung Batu.
Pihak Polda hingga kemarin belum menyimpulkan pertanggungjawaban
yuridis terkait siapa yang bersalah berikut sanksi yang akan diberikan atas
penembakan yang menewaskan Angga
Darmawan dan melukai beberapa orang warga di Desa Limbang Jaya, Ogan
Ilir.
”Mengenai hasilnya, saya tidak berani
terburu-buru mengambil kesimpulan karena dari pihak Komnas HAM ada masukan
juga.Yang jelas, setiap hari ada perkembangan terbaru dan kami lebih penting
akurasi dan pertanggungjawaban. Karena bukti-bukti yang kita dapat di lapangan
butuh analisis dan dipertanggungjawabkan secara science,” ungkap Dikdik
kemarin.
Pelanggaran HAM
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Nur Kholis menilai
telah terjadi pelanggaran HAM terkait bentrok antara Brimob dan warga Desa
Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Besok (hari ini) di Kantor Pemprov Sumsel, kami akan melaporkan secara
terbuka hasil sementara kerja kami selama empat hari di sini. Jadi apa yang
kami dapat diolah dulu malam ini, khususnya mengidentifikasi pelanggaran hukum
dan dugaan pelanggaran HAM. Nanti akan kami jelaskan, hak apa saja yang
dilanggar dalam kasus Limbang Jaya,” ungkapnya seusai melakukan pertemuan
tertutup dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dikdik Mulyana Arie serta pejabat
utama Polda Sumsel dan Tim dari Mabes Polri di Ruang Rapat Devia Cita
Ditreskrimsus Polda Sumsel kemarin.
Adapun hasil positif pertemuannya dengan Kapolda Sumsel adalah mereka
komitmen terkait proses penegakan hukum atas adanya korban di Desa Limbang
Jaya, OI. ”Kami semua komitmen untuk dilakukan proses penegakan hukum dengan
didukung rekan- rekan Mabes Polri," kata mantan Direktur LBH Palembang
ini.
Bupati Tak Pro Warga
Anggota Komisi III DPR RI dan DPD
RI menilai Bupati Ogan Ilir (OI)
Mawardi Yahya tidak prowarga. Ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja
(kunker) di lokasi konflik PTPN VII unit usaha Cinta Manis.
Ahmad Yani, anggota Komisi III menilai permasalahan PTPN VII unit usaha
Cinta Manis dengan warga merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagai
pemerintah yang memiliki wilayah teritorial.
“Tidak tampilnya Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dari awal konflik
hingga pecahnya konflik yang menewaskan satu bocah di Desa Limbang Jaya,
Tanjung Batu, menunjukkan tidak pedulinya kepala daerah terhadap rakyatnya.
Model bupati seperti itu bukan bupati sesungguhnya. Seharusnya bupati tampil di
tengah rakyatnya,” kata politikus PPP ini di hadapan ratusan warga Desa Limbang
Jaya Tanjung Batu, OI, kemarin.
Terkait kisruh, pihaknya telah mendapatkan data konkret dari keterangan
warga, saksi, hingga manajemen PTPN VII. Menurutnya, terdapat dua hal yang
perlu diperhatikan, yakni merehabilitasi korban penembakan yang cacat serta
menyantuninya lalu menyelesaikan konflik pertanahan dan mengembalikan hak
rakyat. “Selagi hak rakyat atas tanahnya tidak dikembalikan maka masalah ini
akan terus berlanjut. Aparat yang memuntahkan peluru harus bertanggung jawab,
dalam hal ini kapolres dan Kapolda,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Komisi III DPR RI Catur Sapto Edi
mengungkapkan, kedatangannya bersama rombongan Komisi III DPR RI ke daerah
konflik PTPN untuk memintai keterangan beberapa saksi insiden penembakan yang
menewaskan Angga Prima.
“Kami datang ke sini (Desa Limbang Jaya) untuk mencari fakta di
lapangan dan mencari tahu kronologis sebenarnya,” katanya didampingi Nudirman
Munir, Bachrudin Nasori,Ahmad Yani, Adang Dorojatun, Ruhut Sitompul, dan
Buchori kemarin. Politikus PAN ini mengungkapkan, setelah selesai memintai
keterangan saksi, warga, dan Kapolda Sumsel,pihaknya akan membahasnya melalui
rapat kerja bersama Kapolri.
“Ketua Pansus Konflik agraria dan Sumber Daya Alam sekaligus anggota
DPD RI I Wayan Sidarta mempertanyakan keberadaan Brimob di lokasi kejadian
bentrok yang menyebabkan adanya korban jiwa.“ Kami pertanyakan keberadaan
Brimob di lapangan karena tidak ada aturannya mereka memberikan pengamanan dan
bersentuhan langsung dengan masyarakat,”katanya.
Menanggapi hal itu, Manajer PTPN VII Distrik Banyuasin Bambang Susanto melalui
Humas PTPN VII unit usaha Cinta Manis Abdul Hamid menjelaskan, saat ini PTPN
VII unit usaha Cinta Manis memiliki lahan ber-HGU seluas 20.000 hektare yang
terbagi di tiga lokasi. “Untuk HGU yang berada di rayon I dan II akan berakhir
masanya hingga 2019.
Sementara yang lain masih dalam proses langsung BPN pusat. Soal korban
jiwa, kami sudah menyantuni korban.Mengenai keberadaan Brimob di lokasi
PTPN,memang atas permintaan perusahaan melalui Polres Ogan Ilir,” jelasnya. (Sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar