DESAK
KAPOLRES OGAN ILIR, KAPOLDA DAN DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL MUNDUR DARI
JABATANNYA
Menindaklanjuti,
Insiden Pemukulan yang terjadi pada saat pengamanan oleh Aparat Kepolisian di
Areal Perkebunan tebu milik PTPN VII. Independent Police Watch, setelah melakukan
investigasi dan komunikasi dari beberapa korban tindakan represif Aparat
Kepolisian, mendapatkan beberapa Fakta-fakta yang sangat tragis, dan tentunya
menjadi cambukan serta mencoreng Institusi Kepolisian khususnya di Sumatera
Selatan. Kronologi insiden tersebut, adalah sebagai berikut;
Pertama, bahwa pada
tanggal 07 Juli 2012 telah terjadi Mediasi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang
menghasilkan kesepakatan bahwa, PTPN VII dipersilahkan tetap beroperasi
melakukan aktivitas produksi sebagaimana mestinya, dan Warga Cinta Manis diizinkan
untuk mematok lahan.
Kedua,
bahwa pada tanggal 17 Juli 2012 telah terjadi Pengamanan (Penangkapan) 5 orang
warga cinta manis kaupaten ogan ilir, dan satu anggota DPRD Provinsi Sumatera
Selatan (Bapak Rusdi Tahar, S.E) yang menjadi korban tindakan represif Aparat
Kepolisian. Meskipun, pada malam harinya warga yang diamankan oleh aparat
kepolisian dibebaskan.
Ketiga,
bahwa pada tanggal 18 Juli 2012 telah terjadi Penyerbuan oleh Aparat BRIMOB ke
Posko Warga di desa Sri Bandung, saat di lokasi warga hanya berjumlah 22 orang.
Sementara, aparat Brimob berjumlah ±500 personil. Diduga terjadi penyiksaan
terhadap warga yang berada di lokasi tersebut, 12 Orang ditangkap dan 8 orang
berhasil melarikan diri.
Keempat,
bahwa pada tanggal 19 Juli 2012 warga cinta manis melakukan aksi massa di depan
Mapolda Sumsel hingga malam hari, dalam rangka menuntut penangguhan penahanan
12 orang warga yang ditangkap. Setelah melakukan negosiasi akhirnya pihak
kepolisian melepaskan 3 orang warga dengan alibi tidak terbukti membawa, atau
menggunakan senjata tajam (sajam), sementara 9 orang masih ditahan karena
terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam.
Kelima, bahwa pada tanggal 22 juli 2012 aparat kepolisian
melakukan pemanggilan terhadap 5 orang warga cinta manis dengan alasan telah
memasuki areal perkebunan milik PTPN VII yang diduga tidak memiliki alasan atau
perihal untuk dilakukan penangkapan.
Keenam,
bahwa pada tanggal 26 Juli 2012 Aparat Kepolisian dari personil Brimob yang
menurukan hampir 23 Truck anggota Satbrimob, melakukan sweeping dan
penggeledahan di 3 desa di antaranya; Desa Betung, Sri Tanjung, dan Sri
kembang. Kemudian menangkap 3 orang petani yang dituduh melakukan pencurian.
Karena rasa khawatir tersebut, warga berkumpul dan mendatangi sejumlah Aparat
Brimob tersebut untuk mempertanyakan maksud dan tujuannya. Namun, karena
suasana cukup menegangkan dan mencekam terjadilah kontak senjata yang berasal
dari Aparat Brimob ke arah warga.
Ketujuh,
bahwa Akibat insiden tersebut pada tanggal 26 Juli 2012, telah banyak menelan
korban dari warga. Yang sangat menyedihkan, Seorang anak berumur 12 Tahun
bernama Angga bin Darmawan menjadi Korban Penembakan dan tewas. Beberapa orang
diantaranya yang mendapatkan luka tembak, 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki dalam keadaan koma.
Sampai saat ini, Aparat Kepolisian bersenjata lengkap masih berada dilokasi
melakukan pengamanan ketat.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, Independent Police Watch Sumatera Selatan menyatakan
hal-hal sebagai berikut;
Pertama,
Bahwa tindakan represif Kepolisian pada saat Insiden yang terjadi di Areal
Perkebunan Tebu Milik PTPN VII. Jelas, merupakan Indikasi Tidakan Kekerasan
yang sangat tidak wajar dilakukan oleh aparat kepolisian, dan diduga
bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan Pasal 2 yang menyatakan bahwa, Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, bahwa
akibat tindakan represif tersebut banyak menelan korban dari Warga Cinta Manis
dan juga Anggota Dewan yang semestinya mendapat perlindungan dan pengamanan
sebagai Pejabat Negara malah menjadi Korban Kelalaian dan Kesalahan fatal
aparat Kepolisian, yang secara jelas dituangkan dalam UU No.02 Tahun 2002,
memiliki fungsi Perlindungan, Pengayoman, Pemeliharaan Keamanan, dan seterusnya
justru diduga telah menyalahi tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mestinya.
Ketiga,
bahwa dari beberapa kesimpulan
tersebut. Independent Police Watch Sumatera Selatan yang concern terhadap
Profesionalisme Institusi kepolisian dengan ini MENDESAK KEPADA KAPOLRI UNTUK MENCOPOT KAPOLRES OGAN ILIR AKBP DENI DHARMAPALA, KAPOLDA SUMSEL IRJEN POL DIDIK M ARIEF MANSYUR DAN DANSAT BRIMOB POLDA SUMTERA SELATAN
KOMBES POL DRS. H.A MOHAN DAENG PABALI SEBAGAI KONSEKUENSI DAN
PERTANGGUNGJAWABANNYA TERKAIT INSIDEN YANG TERJADI.
Keempat, Bahwa terkait
Insiden dan Konflik yang terjadi, Mendesak Kepada KOMNAS HAM dan KOMISI III DPR
RI untuk segera Membentuk Tim Investigasi dalam Menyelesaikan Konflik tersebut,
sebagai Instrumen Penegakkan Hukum dan HAM yang memiliki wewenang penuh serta
tanggung jawab konstitusi untuk segera direalisasikan.
Kelima, bahwa IPW Sumsel
mendesak kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berserta jajarannya untuk
tidak terjebak pada Skenario Opini Publik yang Kontra produktif dan menjadikan
Insiden Konflik antara Warga Cinta Manis dengan PTPN VII Kabupaten Ogan Ilir
sebagai Dugaan Rekayasa dalam rangka mempidanakan Warga Cinta Manis yang
berakibat Membiaskan persoalan dan melemahkan Perjuangan Warga atas hak-hak
yang mereka tuntut, serta Mendesak kepada Institusi Kepolisian untuk menjalankan
Tugas dan Fungsi sebagaimana mestinya sebagai Pemelihara Kemanan dan Memberikan
Perlindungan, Pelayanan yang utuh kepada Warga Cinta Manis dan PTPN VII.
Demikian Release ini
kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PENGURUS
INDEPENDENT POLICE WATCH
SUMATERA SELATAN
ADE INDRA CHANIAGO JHON
KENEDY
Direktur Eksekutif Kadiv.
Informasi&Publikasi
Mengetahui,
Sofhuan
Yusfiansyah, SH Sri Lestari Kadariah, SH
Kordinator
Daerah Koordinator Harian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar