Jumat, 27 Juli 2012

IPW: Kapolres OI, Kapolda dan Dansat Brimob Harus Mundur


DESAK KAPOLRES OGAN ILIR, KAPOLDA DAN DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL MUNDUR DARI JABATANNYA

Menindaklanjuti, Insiden Pemukulan yang terjadi pada saat pengamanan oleh Aparat Kepolisian di Areal Perkebunan tebu milik PTPN VII. Independent Police Watch, setelah melakukan investigasi dan komunikasi dari beberapa korban tindakan represif Aparat Kepolisian, mendapatkan beberapa Fakta-fakta yang sangat tragis, dan tentunya menjadi cambukan serta mencoreng Institusi Kepolisian khususnya di Sumatera Selatan. Kronologi insiden tersebut, adalah sebagai berikut;

Pertama, bahwa pada tanggal 07 Juli 2012 telah terjadi Mediasi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang menghasilkan kesepakatan bahwa, PTPN VII dipersilahkan tetap beroperasi melakukan aktivitas produksi sebagaimana mestinya, dan Warga Cinta Manis diizinkan untuk mematok lahan.

Kedua, bahwa pada tanggal 17 Juli 2012 telah terjadi Pengamanan (Penangkapan) 5 orang warga cinta manis kaupaten ogan ilir, dan satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Bapak Rusdi Tahar, S.E) yang menjadi korban tindakan represif Aparat Kepolisian. Meskipun, pada malam harinya warga yang diamankan oleh aparat kepolisian dibebaskan.

Ketiga, bahwa pada tanggal 18 Juli 2012 telah terjadi Penyerbuan oleh Aparat BRIMOB ke Posko Warga di desa Sri Bandung, saat di lokasi warga hanya berjumlah 22 orang. Sementara, aparat Brimob berjumlah ±500 personil. Diduga terjadi penyiksaan terhadap warga yang berada di lokasi tersebut, 12 Orang ditangkap dan 8 orang berhasil melarikan diri.

Keempat, bahwa pada tanggal 19 Juli 2012 warga cinta manis melakukan aksi massa di depan Mapolda Sumsel hingga malam hari, dalam rangka menuntut penangguhan penahanan 12 orang warga yang ditangkap. Setelah melakukan negosiasi akhirnya pihak kepolisian melepaskan 3 orang warga dengan alibi tidak terbukti membawa, atau menggunakan senjata tajam (sajam), sementara 9 orang masih ditahan karena terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam.

Kelima, bahwa pada tanggal 22 juli 2012 aparat kepolisian melakukan pemanggilan terhadap 5 orang warga cinta manis dengan alasan telah memasuki areal perkebunan milik PTPN VII yang diduga tidak memiliki alasan atau perihal untuk dilakukan penangkapan.

Keenam, bahwa pada tanggal 26 Juli 2012 Aparat Kepolisian dari personil Brimob yang menurukan hampir 23 Truck anggota Satbrimob, melakukan sweeping dan penggeledahan di 3 desa di antaranya; Desa Betung, Sri Tanjung, dan Sri kembang. Kemudian menangkap 3 orang petani yang dituduh melakukan pencurian. Karena rasa khawatir tersebut, warga berkumpul dan mendatangi sejumlah Aparat Brimob tersebut untuk mempertanyakan maksud dan tujuannya. Namun, karena suasana cukup menegangkan dan mencekam terjadilah kontak senjata yang berasal dari Aparat Brimob ke arah warga.






Ketujuh, bahwa Akibat insiden tersebut pada tanggal 26 Juli 2012, telah banyak menelan korban dari warga. Yang sangat menyedihkan, Seorang anak berumur 12 Tahun bernama Angga bin Darmawan menjadi Korban Penembakan dan tewas. Beberapa orang diantaranya yang mendapatkan luka tembak, 2 orang perempuan  dan 1 orang laki-laki dalam keadaan koma. Sampai saat ini, Aparat Kepolisian bersenjata lengkap masih berada dilokasi melakukan pengamanan ketat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Independent Police Watch Sumatera Selatan menyatakan hal-hal sebagai berikut;

Pertama, Bahwa tindakan represif Kepolisian pada saat Insiden yang terjadi di Areal Perkebunan Tebu Milik PTPN VII. Jelas, merupakan Indikasi Tidakan Kekerasan yang sangat tidak wajar dilakukan oleh aparat kepolisian, dan diduga bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 2 yang menyatakan bahwa, Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, bahwa akibat tindakan represif tersebut banyak menelan korban dari Warga Cinta Manis dan juga Anggota Dewan yang semestinya mendapat perlindungan dan pengamanan sebagai Pejabat Negara malah menjadi Korban Kelalaian dan Kesalahan fatal aparat Kepolisian, yang secara jelas dituangkan dalam UU No.02 Tahun 2002, memiliki fungsi Perlindungan, Pengayoman, Pemeliharaan Keamanan, dan seterusnya justru diduga telah menyalahi tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mestinya.

Ketiga, bahwa dari beberapa kesimpulan tersebut. Independent Police Watch Sumatera Selatan yang concern terhadap Profesionalisme Institusi kepolisian dengan ini MENDESAK KEPADA KAPOLRI UNTUK MENCOPOT KAPOLRES OGAN ILIR AKBP DENI DHARMAPALA, KAPOLDA SUMSEL IRJEN POL DIDIK M ARIEF MANSYUR DAN DANSAT BRIMOB POLDA SUMTERA SELATAN KOMBES POL DRS. H.A MOHAN DAENG PABALI SEBAGAI KONSEKUENSI DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA TERKAIT INSIDEN YANG TERJADI.

Keempat, Bahwa terkait Insiden dan Konflik yang terjadi, Mendesak Kepada KOMNAS HAM dan KOMISI III DPR RI untuk segera Membentuk Tim Investigasi dalam Menyelesaikan Konflik tersebut, sebagai Instrumen Penegakkan Hukum dan HAM yang memiliki wewenang penuh serta tanggung jawab konstitusi untuk segera direalisasikan.

Kelima, bahwa IPW Sumsel mendesak kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berserta jajarannya untuk tidak terjebak pada Skenario Opini Publik yang Kontra produktif dan menjadikan Insiden Konflik antara Warga Cinta Manis dengan PTPN VII Kabupaten Ogan Ilir sebagai Dugaan Rekayasa dalam rangka mempidanakan Warga Cinta Manis yang berakibat Membiaskan persoalan dan melemahkan Perjuangan Warga atas hak-hak yang mereka tuntut, serta Mendesak kepada Institusi Kepolisian untuk menjalankan Tugas dan Fungsi sebagaimana mestinya sebagai Pemelihara Kemanan dan Memberikan Perlindungan, Pelayanan yang utuh kepada Warga Cinta Manis dan PTPN VII.

Demikian Release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 


Palembang, 27 Juli 2012

PENGURUS
INDEPENDENT POLICE WATCH
SUMATERA SELATAN



ADE INDRA CHANIAGO                                      JHON KENEDY
Direktur Eksekutif                                    Kadiv. Informasi&Publikasi

Mengetahui,




Sofhuan Yusfiansyah, SH                          Sri Lestari Kadariah, SH
Kordinator Daerah                                                 Koordinator Harian


Tidak ada komentar: